Jubir Wapres Ungkap Revisi UU ITE Masih Digodok Kemen Polhukam dan Kominfo
Merdeka.com - Jubir Wakil Presiden, Masduki Baidlowi mengungkapkan, pemerintah tengah mengkaji perubahan dalam UU ITE. Perubahan isi UU ITE disiapkan oleh tim dari oleh Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Yang pertama itu dari Kemenko Polhukam sudah menyiapkan itu, kedua dari Kominfo itu juga menyiapkan itu, menyiapkan mengenai perubahan-perubahan itu," kata Baidlowi dalam diskusi virtual, Rabu (24/3).
"Nanti itu kan biasanya disatukan ya, lalu kemudian tinggal apakah perubahan itu inisiatif dari DPR atau pemerintah, dari sisi pemerintah kira kira begitu," sambungnya.
-
Kapan Presiden Jokowi menandatangani revisi UU ITE? Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowo resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
-
Apa yang diyakinkan oleh Menkominfo terkait Revisi UU ITE jilid II? Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Mengapa Menkominfo Budi Arie Setiadi meyakinkan tentang revisi UU ITE jilid II? Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
-
Bagaimana cara Menkominfo memastikan revisi UU ITE jilid II tak semena-mena? Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (ProJo) itu menyampaikan pemerintah akan membuat ruang diskusi untuk membahas pasal-pasal dalam revisi UU ITE yang dianggap bermasalah. Dia memastikan tak akan semena-mena dalam menerapkan revisi UU ITE jilid II ini.
-
Kapan UU ITE baru mulai diterapkan? Sebagaimana diketahui, Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah disepakati Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Undang-Undang. Ini artinya, perubahan kedua UU ITE akan segera diterapkan.
Dia juga merespons terkait revisi UU ITE tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021 di DPR. Dia bilang, Prolegnas Prioritas merupakan kewenangan wakil rakyat. Tetapi, pemerintah tidak lepas tangan soal rencana revisi UU ITE.
"Bukan berarti pemerintah tidak juga untuk bagaimana merumuskan hal terkait dengan UU ITE sejak Presiden memberikan satu statement yang cukup tegas untuk melakukan revisi UU ITE," ucapnya.
"Itulah sebabnya agar juga kementerian yang sedang menggodok perubahan-perubahan itu," sambungnya.
Menurutnya, meski revisi UU ITE belum dilakukan, adanya Surat Edaran (SE) Kapolri soal penerapan UU ITE sudah cukup baik. Di SE itu diharapkan agar aduan UU ITE bisa diselesaikan secara damai dan tak ada konflik.
"Edaran ini sata kira cukup memberikan suasana yang kondusif, yang bisa dimaknai respons yang cukup baik," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beberapa poin revisi UU Polri menjadi sorotan akan diberi kewenangan pengawasan dan akses blokir ruang siber, penyadapan, sampai penggalangan intelijen.
Baca SelengkapnyaAturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Baca SelengkapnyaPadahal RUU tersebut tidak masuk dalam prolegnas prioritas.
Baca SelengkapnyaBerikut alasan yang disampaikan pemerintah merevisi UU ITE yang kedua.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan, dirinya sudah membahas publisher rights sejak lama bersama para pemangku kepentingan
Baca SelengkapnyaMenkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaSupratman sebelum dilantik sebagai menteri merupakan Ketua Badan Legislasi di DPR RI.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaDPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaSeluruh fraksi menyetujui hasil rancangan revisi UU ITE yang dibahas oleh Komisi I DPR dengan pemerintah.
Baca SelengkapnyaTerkait penambahan jumlah kabinet di pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka juga akan diputuskan jika Jokowi setuju.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan mengkaji draf revisi UU inisiatif DPR itu sebelum Presiden Jokowi mengirimkan surpres.
Baca Selengkapnya