Juliari Akui Beri Ketua DPC PDIP Kendal Uang Rp 500 Juta saat Kunjungan Kerja
Merdeka.com - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara mengaku pernah menitipkan sejumlah uang kepada Ketua Ahmad Sayuti selaku Ketua DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kendal. Uang tersebut dikatakan Juliari dirogoh dari kocek pribadinya untuk bantuan operasional DPC PDIP Kabupaten Kendal.
Juliari mengatakan, uang tersebut diberikan melalui Kukuh Ary Wibowo selaku Tenaga Ahli (Kemensos). Hal itu dikatakan Juliari selaku saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang korupsi dana Bansos Covid-19 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (22/3).
"Saya pernah menitipkan uang (pribadi) ke Pak Ahmad Suyuti betul lewat saudara Kukuh," kata Juliari.
-
Siapa menteri Jokowi yang terlibat korupsi? Para Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi Dua periode pemerintahan Presiden Jokowi setidaknya ada bebarapa menteri yang terjerat kasus korupsi.
-
Kasus korupsi apa yang dilakukan menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Bagaimana modus korupsi menteri Jokowi? Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
Juliari mengatakan, uang itu diambil dari dana pribadinya diperuntukan untuk membantu operasional DPC PDI Perjuangan Kendal yang diserahkan ketika melakukan kunjungan kerja ke Semarang dan Kendal.
"Uang pribadi," kata Juliari
"Uang apa itu?" tanya Jaksa.
"Ya itu sekadar untuk membantu operasional dari pada DPC PDI Perjuangan di Kendal," kata Juliari.
Akan tetapi, Juliari memastikan kalau uang tersebut hanya diserahkan kepada DPC PDIP Kendal. Sementara DPC PDIP lainya seperti Semarang, Salatiga maupun lainnya tidak menerima uang tersebut.
"Jadi cuma di Kendal?" tanya Jaksa.
"Betul," singkat Juliari.
Jaksa kembali menanyakan terkait besaran dana yang diserahkan kepada DPC PDIP Kendal. Lantas, dijawab Juliari kalau uang yang diserahkan sebesar SGD 50 ribu atau berkisar Rp 500 juta.
"Kurang lebih saya kasih dalam bentuk dolar itu 50 ribu, Singapura dolar ya itu," kata dia.
Sekedar informasi, dalam sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Keduanya didakwa memberi suap ke mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dkk dalam perkara dugaan korupsi suap Bansos Covid-19.
Harry disebut jaksa memberi suap Rp 1,28 miliar, dan Ardian memberi Rp 1,95 miliar. Keduanya memberi uang suap agar Kemensos menunjuk perusahaan mereka sebagai penyedia bansos sembako Corona. Mereka juga memberikan fee Rp 10 ribu per paket bansos ke Juliari setiap mereka mendapatkan proyek itu.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ahmad Mudhlor Ali akan diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka lain
Baca SelengkapnyaPenyerahan uang itu melalui melalui Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar yang juga merupakan saudara dari SYL.
Baca SelengkapnyaSaksi Mahkota mengungkapkan ada permintaan dari SYL untuk anggota DPR.
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan Kasad Dudung yang memeriksa kantong anggota Brimob untuk mencari dompet, namun yang ditemukan justru uang sejumlah Rp150 ribu.
Baca SelengkapnyaHal ini lah yang terungkap dalam persidangan kedua dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo dengan terdakwa mantan bupati Sidoarjo
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaIrwan Hermawan mengatakan untuk bantuan yang diberikan oleh Dito dan kawan-kawan itu dibutuhkan dana guna bantuan hukum, sebesar Rp27 miliar.
Baca SelengkapnyaSYL mengakui ada penyerahan uang sebanyak dua kali kepada Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaAnak Buah SYL mengaku diminta Syahrul Yasin Limpo untuk memberikan uang Rp800 juta kepada Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaDia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaAdapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan Sahroni kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Baca Selengkapnya