Junaidi Spesialis Maling Toko di Singkawang Tak Berkutik saat Dibekuk Polisi
Merdeka.com - Junaidi (36) pelaku pencurian di toko daerah Singkawang, Kalimantan Barat akhirnya berhasil dibekuk Satreskrim Polres Singkawang. Setelah namanya di masukan Polisi ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan satu rekannya yang lebih dulu tertangkap.
"Junaidi berhasil ditangkap pada 30 November kemarin, di sebuah kamar kost di jalan Bambang Ismoyo Kelurahan Jawa, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (5/12).
Keterlibatan Junaidi diketahui setelah rekannya Bangun Prakoso terlebih dahulu ditangkap. Berdasarkan keterangan rekanya, diketahui jika aksi pencurian tersebut dilakukan bersama-sama dengan Junaidi.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pencurian terjadi di toko atas nama Kelvin pada 8 September kemarin, atas kejadian pencurian ini tercatat korban mengalami kerugian sebesar Rp16 juta dari berbagai barang yang berhasil digasak pelaku," katanya.
"Sementara untuk bukti telah dilakukan penyitaan dari tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya atas nama Bangun Prakoso dan sudah di limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap dua," jelasnya.
Akibat perbuatannya, Tri mengatakan kedua pelaku Junaidi dan Bangun Prakoso akan dikenakan Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gudang itu selama ini menjadi tempat penyimpanan alat-alat bangunan milik Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai
Baca Selengkapnya