Kabareskrim sebut Kapolres Kediri bakal dijerat UU Korupsi
Merdeka.com - Bareskrim ikut mengusut kasus pungutan liar (pungli) di lingkungan Satpas Polres Kediri yang diduga melibatkan Kapolresnya, AKBP Erick Hermawan. Bareskrim menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.
"Iya akan kami lakukan dan terapkan seperti itu (ditindak dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi)," ujar Kabareskrim Polri Irjen Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (23/8).
Arief menuturkan, langkah penyelidikan tersebut ditempuh karena pihaknya sudah memberikan peringatan berulang kali agar kepala kepolisian satuan wilayah menghindari pungli.
-
Apa pesan yang disampaikan Kapolresta Pekanbaru? Jeki dan anak buahnya juga memberikan paket bantuan sosial. Paket diberikan kepada Zulkarnain dan sejumlah warga yang memburuhkan di daerah Jalan Adi Sucipto Kecamatan Bukit Raya itu.
-
Apa pesan yang diberikan Kapolri? Kapolri memberi arahan agar Theodore bisa mempersiapkan segalanya sebelum berdinas seusai dilantik sebagai perwira. 'Kemarin saya bisa diberikan kesempatan berbincang-bincang sama Bapak Kapolri. Di situ Bapak Kapolri menitipkan pesan ke saya terutama untuk bagaimana kelanjutan pada saat dinas dan bekal apa saja yang perlu saya persiapkan,' kata Theodore.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Kenapa Bupati Kutai Timur mengajak masyarakat perangi korupsi? 'Ini sebagai upaya memerangi korupsi. Apalagi korupsi bertentangan dengan hak asasi manusia. Mudah-mudahan dengan hadirnya kita mampu menjauhkan diri kita dari korupsi,' katanya.
-
Bagaimana Bupati Kutai Timur mengajak masyarakat perangi korupsi? Dengan mengambil tema Sinergi Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju, kegiatan itu dilaksanakan di halaman Polder Ilham Maulana, Sabtu (9/12) pagi.
-
Kenapa Kapolda Jateng mengimbau masyarakat Sukolilo untuk patuh hukum? 'Hukum itu mengatur tatanan hubungan kita bersama, Indonesia adalah Negara hukum dan hukum adalah panglima tertinggi yang menjaga ketertiban di wilayah kita,' kata Luthfi dalam keteranganya, dikutip Jumat (21/6).'Tidak boleh seseorang dihukum tanpa melalui proses (Peradilan Pidana), Sehingga siapapun di Indonesia, termasuk di Jawa Tengah, termasuk di Pati, dalam bermasyarakat kita tidak boleh menciptakan hukum sendiri,' tambah dia.
"Ini sudah berkali-kali diingatkan, kami semua pernah jadi kapolres, kami tidak pernah melakukan itu. Makanya ini kami kaget ada lagi," ucap mantan Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia.
Sementara Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, kasus tersebut tengah ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri. Penyelidikan, kata dia, dilakukan untuk mengusut terkait bentuk dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Erick.
"Nanti akan diteliti apakah akan masuk ranah pidana atau etik, semua ada kemungkinannya," kata Setyo.
Setyo menuturkan, kasus yang menjerat Erick ini menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polri yang menjabat sebagai kepala kepolisian satuan wilayah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Setyo juga meminta masyarakat untuk memberikan informasi atau melaporkan oknum polisi yang melakukan pungli dalam pelayanannya. Laporan tersebut dapat dilayangkan ke Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Div Propam, atau tim Saber Pungli Polri.
"Saya harapkan juga masyarakat beri informasi, kalau merasa dilayani dan ada pungutan lebih, kami ada mekanisme, masyarakat bisa menyampaikan," ucapnya.
Sebelumnya, tim Saber Pungli Polri menemukan adanya praktik pungli di Satpas Polres Kediri, Jawa Timur. Ditemukan fakta bahwa setiap pemohon SIM dikenakan biaya di luar ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yakni sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 600 ribu per orang. Pungli itu dilakukan oleh anggota Satpas Polres Kediri lewat perantara calo dengan inisial H, A, B, D, dan Y yang sudah terkoordinir.
Setiap hari, para calo menyetorkan uang pungli kepada seorang PNS berinisial AN yang kemudian dilaporkan kepada Badan Urusan (Baur) SIM Bripka Ika. Setelah direkap setiap minggu, uang tersebut didistribusikan kepada Erick, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kediri AKP Fatikh, Kanit Regident Satlantas Polres Kediri Iptu Bagus, serta Kas dan Baur SIM.
Setiap anggota Satpas Polres Kediri menerima uang hasil pungli setiap hari sekitar Rp 300 ribu dari AN, sementara Erick dikabarkan menerima sekitar Rp 40 juta hingga Rp 50 juta per minggu.
Kemudian Fatikh menerima sekitar Rp 10 juta hingga Rp 20 juta, serta Bagus dan Ika sekitar Rp 2 juta hingga Rp 3 juta.
Reporter: Nafiysul QodarSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mewanti-wanti kader PSI untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi
Baca SelengkapnyaPeringatan itu disampaikan Burhanuddin dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di SICC, Bogor, Kamis (7/11).
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Tengah membenarkan informasi keberangkatan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar menuju Jakarta.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan dalam Sosialisasi Antikorupsi dan Koordinasi Monitoring Center for Prevention (MCP) oleh KPK.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan berlangsung dalam rentan waktu Beberapa saksi dimintai keterangan sejak 24 Agustus 2023 sampai 5 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaKapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar masuk dalam daftar saksi yang telah dimintai keterangan dalam kasus dugaan pemerasan dilakukan Pimpinan KPK
Baca SelengkapnyaKedatangan Kombes Irwan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi oleh Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaTiga Bupati Sidoarjo Berturut-Turut Terjerat Korupsi, Ini Reaksi KPK
Baca SelengkapnyaMabes Polri bakal menjatuhkan sanksi tegas kepada anggota yang ketahuan terlibat bermain atau membekingi judi online.
Baca SelengkapnyaKPK segera mengecek terkait dengan aduan dugaan seorang Jaksa KPK melakukan pemerasan terhadap saksi
Baca SelengkapnyaKapolri meminta penyidik Propam Polda Sumbar segera menggali motif dari kasus polisi tembak polisi tersebut.
Baca SelengkapnyaDia menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang terlibat dalam bisnis judi online
Baca Selengkapnya