Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kabareskrim soal SP3 kasus Rizieq: Itu kan kasus biasa

Kabareskrim soal SP3 kasus Rizieq: Itu kan kasus biasa Habib Rizieq Shihab. © Liputan6.com/Immanuel Antonius

Merdeka.com - Polda Jabar telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus penodaan Pancasila dengan tersangka pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Kabareskrim Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto, menegaskan tak perlu ada yang dibesar-besarkan terkait SP3 untuk Rizieq.

"Enggak ada, itu kan kasus biasa," kata Ari di kawasan Ancol, Jakarta Pusat, Senin (7/5/2018).

Ari menegaskan, banyak kasus-kasus lain yang ditangani pihaknya namun belakangan tidak cukup bukti kemudian diputuskan untuk dihentikan. Menurut Ari, hal itu lumrah dilakukan oleh penyidik asalkan memang dalam proses penyidikan tidak ditemukan bukti lengkap atas kasus tersebut.

"Tapi penyidik yang lebih tahu bahwa SP3 satu perkara itu ya rasa normal biasa saja normal saja. Ada yang sudah berapa tahun enggak dapat lagi (alat bukti), sudah kami tutup. Kemudian apabila ada bukti baru, kita buka lagi," terang Ari.

Khusus untuk kasus Rizieq, Ari menilai wajar apabila kasus tersebut jadi perhatian masyarakat saat ini.

"Karena mungkin saat ini tahun pesta demokrasi, semua bisa jadi bahan untuk diolah-olah lah seperti itu," tegas dia.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, menegaskan tak ada intervensi dalam penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan penodaan Pancasila yang melibatkan Rizieq Shihab. Ia mengatakan, SP3 merupakan kewenangan mutlak penyidik.

"Tak bisa diintervensi, itu penilaian penyidik," ujar Setyo di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Jumat 4 Mei 2018.

Jenderal bintang dua itu juga menegaskan, SP3 kasus Rizieq ini tidak ada kaitannya dengan kesepakatan atau deal-deal tertentu. "Pengeluaran SP3 ini tidak ada deal-deal tertentu. Kepada siapa pun," ucap Setyo.

Informasi terbitnya SP3 Rizieq Shihab muncul hanya sekitar dua pekan usai pertemuan Jokowi dan Persaudaraan Alumni 212. Kala itu, isu kriminalisasi ulama menjadi topik pembicaraan dalam pertemuan.

Namun, Setyo menampik, kaitan SP3 kasus Rizieq tersebut berkaitan dengan pertemuan Jokowi dengan Tim 11 Persaudaraan Alumni 212 beberapa waktu lalu.

"SP3 sudah dikeluarkan pada bulan Februari 2018. Sudah disampaikan penyidik kepada penasihat hukum HRS (Habib Rizieq Shihab)," kata dia.

Dia menjelaskan, SP3 dikeluarkan lantaran penyidik menilai tidak cukup bukti dalam menangani perkara tersebut. "Penyidik menilai kalau dilanjutkan tidak memenuhi unsur-unsurnya sampai tuntas," tutur Setyo.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Begini Respons Kapolda Metro
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Begini Respons Kapolda Metro

Sebelumnya Yusril menyatakan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo sebaiknya segera dihentikan

Baca Selengkapnya
Bareskrim Tegaskan Kasus Rocky Gerung Tetap Dilanjutkan Meski 13 Laporan Dicabut
Bareskrim Tegaskan Kasus Rocky Gerung Tetap Dilanjutkan Meski 13 Laporan Dicabut

Bareskrim Polri memastikan tetap mengusut kasus dugaan penyebaran berita bohong pengamat politik, Rocky Gerung.

Baca Selengkapnya
KPK Bersikukuh Tetap Usut Kasus Eddy Hiariej Meski Kalah di Praperadilan
KPK Bersikukuh Tetap Usut Kasus Eddy Hiariej Meski Kalah di Praperadilan

Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.

Baca Selengkapnya
Usai Menang di PN Jaksel, Kuasa Hukum Eddy Hiariej Harap KPK Bebenah
Usai Menang di PN Jaksel, Kuasa Hukum Eddy Hiariej Harap KPK Bebenah

PN Jaksel membatalkan penetapan tersangka Eddy Hiariej karena KPK kurang bukti.

Baca Selengkapnya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya

Dengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.

Baca Selengkapnya