Kakak Adik Jadi Pegawai Kemenhub Gadungan, Tipu Korban Rp77 Juta
Merdeka.com - Berbekal id card Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan surat-surat persyaratan untuk bisa diterima menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), kakak beradik asal Surabaya ini menipu korban hingga Rp77 juta.
Id card itu dipakai dua pelaku yang mengaku sebagai orang dalam Kemenhub. Dua pelaku itu adalah Supri (46), warga Jalan Banyu Urip Kidul Surabaya dan AN, kakak dari Supri yang kini menjadi DPO dan tengah diburu.
Supri ditangkap Unit Reskrim Polsek Simokerto dipimpin Ipda Sutrisno, setelah mendapat laporan dari korban WH (44), warga Sidokapasan, Surabaya.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan? 'Saya bukanlah orang yang ada dalam berita ini. Saya tidak melakukan transplantasi wajah,' katanya kepada saluran tersebut, seraya menambahkan ia telah menjalani operasi yang berbeda empat tahun lalu.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
Kapolsek Simokerto Kompol Masdawati menyebut, pelaku mengaku melakukan penipuan ini bersama kakaknya sekitar 13 Agustus 2019 lalu. Supri menggunakan identitas palsu mengaku sebagai pegawai Kemenhub pusat dan bisa memasukan seseorang sebagai ASN di Kemenhub.
Korban yang merasa tertarik, sepakat dan mentransfer Rp77 juta sebagai tanda jadi kepada pelaku Supri. "Dia mengaku hanya membantu saja, sedangkan kakaknya memang dulu pernah bekerja di Kemenhub, tapi sudah keluar. Itulah yang mengatur semua modus penipuan itu," jelas Masdawati, Jumat (8/11).
"Dari uang yang ditransfer yakni Rp77 juta, pelaku ini dapat bagian Rp35 juta dan uangnya dibuat foya-foya," tambahnya.
Kakak pelaku yang masih DPO ini merupakan seorang residivis pernah ditahan dalam kasus penipuan.
Akibat ulah dan perbuatannya, pelaku Supri dijerat tentang perkara Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 Jo 372 KUHP.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari para korban total tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,4 miliar.
Baca SelengkapnyaKeduanya mengakses data korban melalui aplikasi undangan yang dikirim melalui WA.
Baca SelengkapnyaSelain diproses secara etik, kepolisian juga memproses Bripda Wahyu secara pidananya.
Baca SelengkapnyaPolres Bogor hingga kini masih mendalami kasus tersebut, termasuk mencari tahu keterlibatan pihak-pihak lain dalam aksi YS.
Baca SelengkapnyaPartner In Crime, Calo dan Honorer Dispendukcapil Malang Pungli Warga Urus KTP hingga KK
Baca SelengkapnyaPolisi mengiming-imingi korban bisa bekerja di PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Baca SelengkapnyaPelaku telah menipu dua orang dan total kerugian sekitar Rp20 juta.
Baca SelengkapnyaSejumlah harta warisan AH lenyap setelah digondol oleh polisi gadungan tersebut, yang juga mengaku sebagai anak seorang Brigjen Polisi.
Baca SelengkapnyaKasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.
Baca SelengkapnyaBanyak modus yang dilakukan RIhana dan Rihani untuk membohongi para korban
Baca SelengkapnyaBerdasarkan informasi, setelah penangkapan HW di Majalengka, SA kemudian menyerahkan diri ke Polsek.
Baca SelengkapnyaSeorang ibu rumah tangga kedapatan melakukan penipuan hingga menuai kerugian sekitar Rp800 juta.
Baca Selengkapnya