Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kalah di Pengadilan, Pemkot Solo Tetap Siapkan Rp200 M untuk Penataan Lahan Sriwedari

Kalah di Pengadilan, Pemkot Solo Tetap Siapkan Rp200 M untuk Penataan Lahan Sriwedari Lahan Sriwedari. ©2021 Merdeka.com/Arie Sunaryo

Merdeka.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tetap menyiapkan anggaran sebesar Rp 200 miliar untuk penataan lahan Sriwedari. Areal seluas 10 hektare ini masih dalam status sengketa dan Pemkot Solo berulang kali kalah di pengadilan.

Pemkot Solo berencana membangun teater untuk pertunjukan wayang orang dan sejumlah fasilitas publik lainnya di atas lahan itu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Ahyani mengatakan, masterplan Sriwedari sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Orang lain juga bertanya?

"Kawasan Sriwedari akan kita fokuskan untuk kegiatan budaya. Anggarannya cukup besar, sekitar Rp200 miliar. Itu hanya untuk sarana dan prasarana. Kalau untuk pembangunan gedungnya lebih besar lagi," ujar Ahyani dalam konferensi pers tentang Sriwedari di Bale Tawangarum Kompleks Balai Kota Solo, Jumat (24/12).

Bangunan Bersejarah Dipertahankan

Lebih lanjut Ahyani mengatakan, di kawasan Sriwedari saat ini masih berdiri sejumlah bangunan bersejarah yang masih digunakan, seperti Monumen PON I Stadion Sriwedari, Museum Keris, bangunan bekas Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mengunjayan, gedung wayang orang, serta museum tertua di Indonesia Radya Pustaka.

"Gedung wayang orang nantinya kita jadikan Museum Wayang Orang. Ini museum satu-satunya di Indonesia," jelasnya.

Sementara itu pertunjukan wayang orang akan dilaksanakan di teater yang representatif dan modern. Segaran atau danau yang ada di dalam lahan Sriwedari akan ditata kembali, lengkap dengan jembatan, pulau di tengah danau, dan perahu.

"Untuk pulau yang di tengah segaran digunakan untuk pertunjukan-pertunjukan. Segaran akan dikembalikan lagi ke yang lama," jelasnya.

Sementara itu, gedung Graha Wisata Niaga yang selama ini digunakan untuk sejumlah kegiatan dan tempat karantina pasien Orang Tanpa Gejala (OTG) Covid-19 akan dirobohkan. Tempat itu akan difungsikan sebagai lahan terbuka untuk masyarakat.

"Graha Wisata Niaga nanti dijadikan botanical garden dan sejumlah satwa. Masyarakat bisa berinteraksi dengan satwa," jelasnya.

Gunakan Dana CSR

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menambahkan, rencana pembangunan dan penataan Sriwedari tidak akan menggunakan anggaran negara, termasuk BUMN, semuanya berasal dari Corporate Social Responsibility (CSR).

"Tidak ada BUMN, nanti dicarikan yang aman dari CSR. Bukan BUMN, tenang saja. Aman kabeh," tandasnya..

Disinggung status lahan Sriwedari yang masih dalam sengketa, Gibran menyebut Pemkot Solo akan berusaha dan bertekad mempertahankannya sebagai ruang publik untuk masyarakat.

"Dulu ini sebagai bon rojo (kebun raja), kita kembalikan ke fungsinya dulu, sehingga masyarakat bisa memanfaatkan dan menikmati kawasan Sriwedari," pungkasnya.

Sebelumnya, upaya banding yang Pemkot Solo terkait sengketa tanah Sriwedari ditolak majelis hakim. Pengadilan Tinggi (PT) Semarang justru menguatkan putusan di tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

Putusan No:468/Pdt/2021/PT.SMG tanggal 8 Desember 2021 itu dimuat di website Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan itu, PT Semarang menolak gugatan Pemkot Solo dalam sengketa Sriwedari melawan ahli waris keraton, RMT Wirjodiningrat.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gugatan Gibran Dikabulkan, PN Solo Batalkan Penyitaan Lahan Sriwedari
Gugatan Gibran Dikabulkan, PN Solo Batalkan Penyitaan Lahan Sriwedari

Dengan pembatalan tersebut, Pemkot Solo secara hukum dapat memanfaatkan lahan Sriwedari.

Baca Selengkapnya
SD Pajjaiang Masih Disegel Ahli Waris, Pemkot Makassar Siap Ganti Rugi jka Ada Sertifikat
SD Pajjaiang Masih Disegel Ahli Waris, Pemkot Makassar Siap Ganti Rugi jka Ada Sertifikat

Wali Kota Danny Pomanto mengaku Pemkot Makassar mempunyai novum atau bukti baru yang sudah diajukan melalui peninjauan kembali (PK) ke MA.

Baca Selengkapnya
Gibran Optimistis Tanah Sriwedari dan Benteng Vastenburg Akan Jadi Milik Pemkot Solo
Gibran Optimistis Tanah Sriwedari dan Benteng Vastenburg Akan Jadi Milik Pemkot Solo

Gibran menyebut proses kepemilikan lahan Sriwedari lebih rumit dibandingkan Benteng Vastenburg, karena masih berstatus sengketa.

Baca Selengkapnya
Sengketa Tanah Warga di IKN, Pemerintah Pilih Mengalah atau Menggusur?
Sengketa Tanah Warga di IKN, Pemerintah Pilih Mengalah atau Menggusur?

Pemerintah masih bersengketa dengan warga yang ingin menetap dan enggan meninggalkan wilayah IKN.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Mantan Wali Kota Solo FX Rudy Dilaporkan ke KPK
Duduk Perkara Mantan Wali Kota Solo FX Rudy Dilaporkan ke KPK

Politikus PDIP ini dilaporkan waris tanah eks Taman Sriwedari.

Baca Selengkapnya
SD Inpres Pajjaiang Makassar Disegel, Ahli Waris Minta Ganti Rugi Rp14 Miliar
SD Inpres Pajjaiang Makassar Disegel, Ahli Waris Minta Ganti Rugi Rp14 Miliar

Pihak ahli waris tetap akan menutup sekolah hingga Pemkot Makassar mengganti rugi lahan tersebut

Baca Selengkapnya
Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta
Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta

Uang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.

Baca Selengkapnya
DPRD Kritik 17 Prioritas Pembangunan di Solo, Ini Pembelaan Gibran
DPRD Kritik 17 Prioritas Pembangunan di Solo, Ini Pembelaan Gibran

Gibran pun meminta maaf jika masih ada kekurangan. Banyaknya masukan akan dijadikan bahan evaluasi.

Baca Selengkapnya
Almas dan Gibran Absen Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi, Hakim Usulkan Mediasi
Almas dan Gibran Absen Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi, Hakim Usulkan Mediasi

Almas dan Gibran tak hadir sidang. Tidak dijelaskan alasan ketidakhadiran keduanya.

Baca Selengkapnya
Viral Video Keluarga Keraton Surakarta Ribut-Ribut sampai Adu Mulut, Ini Duduk Perkaranya
Viral Video Keluarga Keraton Surakarta Ribut-Ribut sampai Adu Mulut, Ini Duduk Perkaranya

Sebuah video berisi perselisihan keluarga Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat viral di sejumlah media sosial.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Ahli Waris Segel SD Inpres di Makassar Usai Menang Gugatan Berujung Siswa Tak Bisa ke Sekolah
Duduk Perkara Ahli Waris Segel SD Inpres di Makassar Usai Menang Gugatan Berujung Siswa Tak Bisa ke Sekolah

Penutupan SD Inpres Pajjaiang dilakukan hingga tiga hari karena menunggu hasil perundingan antar ahli waris.

Baca Selengkapnya
Upaya Pertahankan Kelenteng Hok Tek Tjeng Sin Berusia 100 Tahun yang Terancam Hilang di Meja Hijau
Upaya Pertahankan Kelenteng Hok Tek Tjeng Sin Berusia 100 Tahun yang Terancam Hilang di Meja Hijau

Hal itu setelah PN Jaksel memenangkan PT Danataru Jaya atas tergugat Lillany Widjaja terhadap tanah seluas 462 meter persegi menjadi akses jalan masuk ke vihara

Baca Selengkapnya