Kalah di Pengadilan, Pemkot Solo Tetap Siapkan Rp200 M untuk Penataan Lahan Sriwedari
Merdeka.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tetap menyiapkan anggaran sebesar Rp 200 miliar untuk penataan lahan Sriwedari. Areal seluas 10 hektare ini masih dalam status sengketa dan Pemkot Solo berulang kali kalah di pengadilan.
Pemkot Solo berencana membangun teater untuk pertunjukan wayang orang dan sejumlah fasilitas publik lainnya di atas lahan itu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Ahyani mengatakan, masterplan Sriwedari sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
-
Kenapa Kota Solo dipilih? Dengan pertimbangan yang sangat luar biasa, seperti kapasitas hotel, transportasi, dan sebagainya Kota Solo layak untuk event nasional,' beber Tri.
-
Apa yang dibangun di Surakarta oleh Kemenaker? Demi mendukung berkembangnya sektor pariwisata, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meresmikan Gedung Workshop Pelatihan Pariwisata Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Surakarta.
-
Dimana Pekarangan Rinati berada? Kota Tangerang memiliki banyak kafe dan tempat makan dengan keunikannya masing-masing. Salah satu di antaranya bahkan mempunyai konsep yang langka, seperti yang diusung oleh Resto Pekarangan Rinati.
-
Dimana letak Taman Purbakala Sriwijaya? Taman Purbakala Sriwijaya, Bekas Kawasan Pemukiman dengan Ragam Jenis Peninggalannya Kerajaan Sriwijaya yang terletak di pesisir Sumatra Selatan ini dikenal dalam sejarah sebagai salah satu pemerintahan yang cukup kuat di wilayah maritimnya.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas revitalisasi Keraton Surakarta? “September mulai minggu depan sudah tender, target Juni 2024 jadi,“ kata Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming dikutip dari ANTARA pada Selasa (4/7). Gibran mengatakan bahwa revitalisasi Keraton Surakarta akan dimulai dari bagian luar terlebih dahulu, yaitu kawasan Alun-Alun Utara dan Alun-Alun Selatan.
-
Bagaimana revitalisasi Keraton Surakarta dilakukan? Revitalisasi akan dimulai dari luar terlebih dahulu Proses revitalisasi Keraton Surakarta yang rencananya menggunakan dana hibah dari pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) akan dimulai pada September 2023.
"Kawasan Sriwedari akan kita fokuskan untuk kegiatan budaya. Anggarannya cukup besar, sekitar Rp200 miliar. Itu hanya untuk sarana dan prasarana. Kalau untuk pembangunan gedungnya lebih besar lagi," ujar Ahyani dalam konferensi pers tentang Sriwedari di Bale Tawangarum Kompleks Balai Kota Solo, Jumat (24/12).
Bangunan Bersejarah Dipertahankan
Lebih lanjut Ahyani mengatakan, di kawasan Sriwedari saat ini masih berdiri sejumlah bangunan bersejarah yang masih digunakan, seperti Monumen PON I Stadion Sriwedari, Museum Keris, bangunan bekas Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mengunjayan, gedung wayang orang, serta museum tertua di Indonesia Radya Pustaka.
"Gedung wayang orang nantinya kita jadikan Museum Wayang Orang. Ini museum satu-satunya di Indonesia," jelasnya.
Sementara itu pertunjukan wayang orang akan dilaksanakan di teater yang representatif dan modern. Segaran atau danau yang ada di dalam lahan Sriwedari akan ditata kembali, lengkap dengan jembatan, pulau di tengah danau, dan perahu.
"Untuk pulau yang di tengah segaran digunakan untuk pertunjukan-pertunjukan. Segaran akan dikembalikan lagi ke yang lama," jelasnya.
Sementara itu, gedung Graha Wisata Niaga yang selama ini digunakan untuk sejumlah kegiatan dan tempat karantina pasien Orang Tanpa Gejala (OTG) Covid-19 akan dirobohkan. Tempat itu akan difungsikan sebagai lahan terbuka untuk masyarakat.
"Graha Wisata Niaga nanti dijadikan botanical garden dan sejumlah satwa. Masyarakat bisa berinteraksi dengan satwa," jelasnya.
Gunakan Dana CSR
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menambahkan, rencana pembangunan dan penataan Sriwedari tidak akan menggunakan anggaran negara, termasuk BUMN, semuanya berasal dari Corporate Social Responsibility (CSR).
"Tidak ada BUMN, nanti dicarikan yang aman dari CSR. Bukan BUMN, tenang saja. Aman kabeh," tandasnya..
Disinggung status lahan Sriwedari yang masih dalam sengketa, Gibran menyebut Pemkot Solo akan berusaha dan bertekad mempertahankannya sebagai ruang publik untuk masyarakat.
"Dulu ini sebagai bon rojo (kebun raja), kita kembalikan ke fungsinya dulu, sehingga masyarakat bisa memanfaatkan dan menikmati kawasan Sriwedari," pungkasnya.
Sebelumnya, upaya banding yang Pemkot Solo terkait sengketa tanah Sriwedari ditolak majelis hakim. Pengadilan Tinggi (PT) Semarang justru menguatkan putusan di tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Putusan No:468/Pdt/2021/PT.SMG tanggal 8 Desember 2021 itu dimuat di website Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan itu, PT Semarang menolak gugatan Pemkot Solo dalam sengketa Sriwedari melawan ahli waris keraton, RMT Wirjodiningrat.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan pembatalan tersebut, Pemkot Solo secara hukum dapat memanfaatkan lahan Sriwedari.
Baca SelengkapnyaWali Kota Danny Pomanto mengaku Pemkot Makassar mempunyai novum atau bukti baru yang sudah diajukan melalui peninjauan kembali (PK) ke MA.
Baca SelengkapnyaGibran menyebut proses kepemilikan lahan Sriwedari lebih rumit dibandingkan Benteng Vastenburg, karena masih berstatus sengketa.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih bersengketa dengan warga yang ingin menetap dan enggan meninggalkan wilayah IKN.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP ini dilaporkan waris tanah eks Taman Sriwedari.
Baca SelengkapnyaPihak ahli waris tetap akan menutup sekolah hingga Pemkot Makassar mengganti rugi lahan tersebut
Baca SelengkapnyaUang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.
Baca SelengkapnyaGibran pun meminta maaf jika masih ada kekurangan. Banyaknya masukan akan dijadikan bahan evaluasi.
Baca SelengkapnyaAlmas dan Gibran tak hadir sidang. Tidak dijelaskan alasan ketidakhadiran keduanya.
Baca SelengkapnyaSebuah video berisi perselisihan keluarga Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat viral di sejumlah media sosial.
Baca SelengkapnyaPenutupan SD Inpres Pajjaiang dilakukan hingga tiga hari karena menunggu hasil perundingan antar ahli waris.
Baca SelengkapnyaHal itu setelah PN Jaksel memenangkan PT Danataru Jaya atas tergugat Lillany Widjaja terhadap tanah seluas 462 meter persegi menjadi akses jalan masuk ke vihara
Baca Selengkapnya