Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kalah di praperadilan, Jaksa Agung sebut kasus Dahlan tetap lanjut

Kalah di praperadilan, Jaksa Agung sebut kasus Dahlan tetap lanjut Jaksa Agung HM Prasetyo di KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara, Dahlan Iskan hari, Selasa (4/7) siang. Dahlan ajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi 21 proyek gardu listrik oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta.

Meski demikian, Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan kasus korupsi yang diduga melibatkan pemilik Grup Jawa Pos ini berhenti begitu saja. Sebab, penyidik telah memiliki sejumlah barang bukti, termasuk surat maupun dokumen terkait kasus korupsi PLN yang sedang diselidiki Kejati DKI Jakarta tersebut.

"Ya tetap lanjut dong, kan ada alat bukti. Ada yang lain lagi, surat-surat juga ada. Ya kan petunjuk ada, semuanya punya alat bukti, saksi juga. Itu bukan main-main, kita bekerja sudah lama. Bukan seperti ujug-ujug. Ini pengembangan kasus lama," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/8).

Prasetyo melanjutkan, Kejaksaan Agung tak mau menanggapi berlebihan soal putusan praperadilan yang melepas status tersangka terhadap Dahlan. Prasetyo juga meminta agar anak buahnya tetap semangat menyelidiki kasus tersebut.

"Soal praperadilan kita biasa aja. Kita lihat perkembangannya seperti apa. Ya kita ketawa aja lah. Saya berharap anak-anak saya, para jaksa jangan patah semangat. Tapi kan bukan akhir masih awal," sahutnya.

Walaupun status tersangka telah dinyatakan gugur, namun Jaksa Agung memastikan status tersebut bakal kembali disematkan jika ditemukan bukti-bukti baru. Kekalahan tersebut dianggapnya sebagai pembelajaran.

"Nanti bisa dihidupkan lagi, itu bukan keputusan akhir. Biar ajalah semua masih berjalan kita lihat nanti. Ini juga suatu pelajaran bagi seluruh penegak hukum, bukan hanya jaksa. Bagaimana faktor kesulitan yang kita hadapi selama ini dihadapi dengan loyalitas yang tinggi," tutupnya.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Sebut Polisi Harus Temukan Bukti Baru Jika Ingin Menjerat Pegi Setiawan Lagi
Kejagung Sebut Polisi Harus Temukan Bukti Baru Jika Ingin Menjerat Pegi Setiawan Lagi

Tim jaksa peneliti sedianya telah mengembalikan berkas atau P-19.

Baca Selengkapnya
FOTO: Senyum Santai Dahlan Iskan Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi LNG Pertamina
FOTO: Senyum Santai Dahlan Iskan Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi LNG Pertamina

Mantan Menteri BUMN itu diminta KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait kasus korupsi gas alam cair (LNG) Pertamina.

Baca Selengkapnya
KPK Tetap Usut Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Meski Divonis Bebas
KPK Tetap Usut Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Meski Divonis Bebas

Gazalba Saleh divonis bebas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah

Gus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum

Baca Selengkapnya
KPK Jawab Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo: Semua Dalil Pemohon Tidak Berdasar
KPK Jawab Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo: Semua Dalil Pemohon Tidak Berdasar

KPK juga meminta hakim menolak semua permohonan diajukan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
KPK Bersikukuh Tetap Usut Kasus Eddy Hiariej Meski Kalah di Praperadilan
KPK Bersikukuh Tetap Usut Kasus Eddy Hiariej Meski Kalah di Praperadilan

Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan, Polda Metro Jaya Yakin Bakal Ditolak
Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan, Polda Metro Jaya Yakin Bakal Ditolak

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka pemeras Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya
KPK Kalah Lagi di Tingkat Kasasi, Hakim nonaktif MA Gazalba Saleh Kembali Divonis Bebas
KPK Kalah Lagi di Tingkat Kasasi, Hakim nonaktif MA Gazalba Saleh Kembali Divonis Bebas

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor PN Bandung memvonis bebas Gazalba lantaran dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana suap seperti dakwaan jaksa KPK.

Baca Selengkapnya
Mantan Hakim MA Galzaba Saleh Divonis Bebas, KPK Berikan Perlawanan Hukum
Mantan Hakim MA Galzaba Saleh Divonis Bebas, KPK Berikan Perlawanan Hukum

Galzaba menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Hakim Nonaktif MA Gazalba Saleh Tersangka Kasus Gratifikasi-TPPU
KPK Periksa Hakim Nonaktif MA Gazalba Saleh Tersangka Kasus Gratifikasi-TPPU

Pemeriksaan terhadap GS telah berlangsung di gedung Merah Putih, KPK

Baca Selengkapnya
FOTO: Senasib dengan Johnny G Plate, Eksepsi Mantan Dirut BAKTI Kominfo dan Tenaga Ahli HUDEV UI Juga Ditolak Hakim
FOTO: Senasib dengan Johnny G Plate, Eksepsi Mantan Dirut BAKTI Kominfo dan Tenaga Ahli HUDEV UI Juga Ditolak Hakim

Hakim memerintahkan persidangan dengan terdakwa Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto untuk dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.

Baca Selengkapnya
Pesan DPR untuk Kapolri soal Pegi Menang Praperadilan Status Tersangka Kasus Vina Cirebon
Pesan DPR untuk Kapolri soal Pegi Menang Praperadilan Status Tersangka Kasus Vina Cirebon

Pengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya