Kalah di praperadilan, Jaksa Agung sebut kasus Dahlan tetap lanjut
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara, Dahlan Iskan hari, Selasa (4/7) siang. Dahlan ajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi 21 proyek gardu listrik oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta.
Meski demikian, Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan kasus korupsi yang diduga melibatkan pemilik Grup Jawa Pos ini berhenti begitu saja. Sebab, penyidik telah memiliki sejumlah barang bukti, termasuk surat maupun dokumen terkait kasus korupsi PLN yang sedang diselidiki Kejati DKI Jakarta tersebut.
"Ya tetap lanjut dong, kan ada alat bukti. Ada yang lain lagi, surat-surat juga ada. Ya kan petunjuk ada, semuanya punya alat bukti, saksi juga. Itu bukan main-main, kita bekerja sudah lama. Bukan seperti ujug-ujug. Ini pengembangan kasus lama," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/8).
-
Bukti apa yang dimiliki Pratama Arhan? 'Yang saya dapat buktinya ya cuma bukti-bukti chat sama foto ke (Salim) dan dia nyimpan foto (Azizah) lumayan banyak juga. Kirim-kirim emot love, gitu-gitu lah kak,' kata pratama Arhan.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Prasetyo melanjutkan, Kejaksaan Agung tak mau menanggapi berlebihan soal putusan praperadilan yang melepas status tersangka terhadap Dahlan. Prasetyo juga meminta agar anak buahnya tetap semangat menyelidiki kasus tersebut.
"Soal praperadilan kita biasa aja. Kita lihat perkembangannya seperti apa. Ya kita ketawa aja lah. Saya berharap anak-anak saya, para jaksa jangan patah semangat. Tapi kan bukan akhir masih awal," sahutnya.
Walaupun status tersangka telah dinyatakan gugur, namun Jaksa Agung memastikan status tersebut bakal kembali disematkan jika ditemukan bukti-bukti baru. Kekalahan tersebut dianggapnya sebagai pembelajaran.
"Nanti bisa dihidupkan lagi, itu bukan keputusan akhir. Biar ajalah semua masih berjalan kita lihat nanti. Ini juga suatu pelajaran bagi seluruh penegak hukum, bukan hanya jaksa. Bagaimana faktor kesulitan yang kita hadapi selama ini dihadapi dengan loyalitas yang tinggi," tutupnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tim jaksa peneliti sedianya telah mengembalikan berkas atau P-19.
Baca SelengkapnyaMantan Menteri BUMN itu diminta KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait kasus korupsi gas alam cair (LNG) Pertamina.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh divonis bebas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaKPK juga meminta hakim menolak semua permohonan diajukan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaEddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka pemeras Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaSebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor PN Bandung memvonis bebas Gazalba lantaran dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana suap seperti dakwaan jaksa KPK.
Baca SelengkapnyaGalzaba menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap GS telah berlangsung di gedung Merah Putih, KPK
Baca SelengkapnyaHakim memerintahkan persidangan dengan terdakwa Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto untuk dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Baca Selengkapnya