Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kalapas Sukamiskin Tolak Permohonan Zumi Zola Minta Dirawat di RS Karena Diabetes

Kalapas Sukamiskin Tolak Permohonan Zumi Zola Minta Dirawat di RS Karena Diabetes Sidang lanjutan Zumi Zola. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Mengidap Diabetes, Zumi Zola Minta Perawatan Lebih di Lapas

Terdakwa kasus gratifikasi dan suap DPRD Jambi, Zumi Zola masih menjalani administrasi orientasi (AO), masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) di Lapas Sukamiskin. Sebagai penghuni baru, Zumi Zola harus menjalani fase itu.

Kalapas Sukamiskin, Tejo Harwanto mengatakan mapenaling dilaksanakan selama empat hingga tujuh hari sejak Zumi Zola masuk ke Lapas pada Jumat (14/12) malam.

"Tidak bisa dikunjungi dulu. Harus melakukan proses AO, kita lakukan pemeriksaan kesehatan, pemahaman regulasi dan memberitahu peraturan kehidupan di Lapas," katanya saat ditemui di Lapas Sukamiskin, Jalan AH. Nasution, Kota Bandung, Selasa (18/12).

Zumi Zola belum ditempatkan bersama tahanan lain. Selama mapenaling, mantan Gubernur Jambi itu ditahan di ruang tahanan bagian utara bawah. Namun Zumi Zola mengajukan permohonan untuk mendapat perawatan di rumah sakit dengan alasan mempunyai penyakit diabetes.

"Kondisinya (Zumi Zola) sehat, tapi harus mendapatkan perawatan berkaitan dengan diabetes, harus disuntik insulin," kata Tejo.

Karena itu, Zumi Zola mengajukan permohonan mendapat perawatan di rumah sakit. Namun, Tejo menilai penanganan kesehatan cukup dilakukan di poliklinik Lapas.

"Yang bersangkutan minta perawatan kesehatan lebih. Saya bilang, kalau di sini bisa kenapa keluar," ucapnya.

Untuk diketahui, Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor menyatakan Zumi Zola terbukti dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan suap kepada pimpinan DPRD Jambi. Gratifikasi yang diterima dengan total Rp 40 miliar, USD 177,300, dan SGD 100 ribu selama menjabat sebagai gubernur. Zumi Zola juga dinyatakan memberi suap dengan total Rp 16.490.000.000 kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Uang suap diberikan Zola terkait ketok palu pembahasan APBD Tahun Anggaran 2017.

Atas dasar itulah majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yaitu 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa, Zumi Zola Zulkifli, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua pertama," kata Hakim Ketua, Yanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/12).

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Zumi Zola Zulkifli dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda pidana tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan," lanjutnya.

Selain itu, mantan Bupati Tanjung Jabung Timur ini juga dijatuhi pidana tambahan yaitu pencabutan hak politik selama lima tahun sejak yang bersangkutan selesai menjalani hukuman pidana penjara. "Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Zumi Zola Zulkifli berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata Yanto.

Hal memberatkan Zumi Zola ialah dinilai tak mendukung program pemberantasan korupsi yang tengah digalakkan pemerintah. Sementara itu beberapa hal meringankan lainnya yaitu telah mengembalikan uang sejumlah Rp 300 juta. Zumi Zola menerima putusan ini.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menanti Hakim Jatuhkan Vonis untuk Lukas Enembe
Menanti Hakim Jatuhkan Vonis untuk Lukas Enembe

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe akan menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat

Baca Selengkapnya
Kronologi Tahanan Lapas Bekasi Ditemukan Tewas Tergantung dengan Luka Lebam
Kronologi Tahanan Lapas Bekasi Ditemukan Tewas Tergantung dengan Luka Lebam

Tahanan Lapas Bekasi ditemukan tewas tergantung menggunakan handuk di kamar mandi.

Baca Selengkapnya
SYL Minta Dipindah dari Rutan KPK: Paru-Paru Saya Tinggal Satu, Sulit Napas karena Tak Ada Ventilasi
SYL Minta Dipindah dari Rutan KPK: Paru-Paru Saya Tinggal Satu, Sulit Napas karena Tak Ada Ventilasi

Permintaan tersebut dilakukan lantaran SYL terkadang kesulitan bernapas di dalam Rutan KPK yang minim ventilasi udara.

Baca Selengkapnya
Lukas Enembe Kembali Dijebloskan ke Rutan KPK Usai Dibantarkan dari RSPAD
Lukas Enembe Kembali Dijebloskan ke Rutan KPK Usai Dibantarkan dari RSPAD

Total Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 Miliar.

Baca Selengkapnya
Permohonan Dikabulkan Hakim, Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba Hari Ini
Permohonan Dikabulkan Hakim, Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba Hari Ini

SYL dan penasihat hukumnya mengajukan permohonan pemindahan rutan dengan empat pokok alasan.

Baca Selengkapnya
Sebelum Meninggal, Lukas Enembe Sempat Ingin ke Singapura untuk Cangkok Ginjal
Sebelum Meninggal, Lukas Enembe Sempat Ingin ke Singapura untuk Cangkok Ginjal

Kaligis menceritakan, Lukas memang beberapa waktu terakhir mengalami masalah pada ginjalnya

Baca Selengkapnya
Tahanan Lapas di Bekasi Tewas Tergantung, Keluarga Temukan Luka Memar Diduga Bekas Dianiaya
Tahanan Lapas di Bekasi Tewas Tergantung, Keluarga Temukan Luka Memar Diduga Bekas Dianiaya

Seorang tahanan berinisial ZAN (26) tewas di dalam Lapas Bulakkapal Bekasi.

Baca Selengkapnya
Penahanan Lukas Enembe Sudah Dibantarkan Sejak Oktober, KPK Gandeng IDI dan Dokter Singapura
Penahanan Lukas Enembe Sudah Dibantarkan Sejak Oktober, KPK Gandeng IDI dan Dokter Singapura

Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta sekira pukul 11.00

Baca Selengkapnya
Bidan ZN di Sumsel jadi Tersangka Dugaan Malapraktik, SIP dan STR Mati jadi Barang Bukti
Bidan ZN di Sumsel jadi Tersangka Dugaan Malapraktik, SIP dan STR Mati jadi Barang Bukti

Kasus ini viral usai pasien bidan ZN meninggal setelah penyakitnya bertambah parah akibat dugaan malapraktik

Baca Selengkapnya
Terbukti Langgar Administrasi Setelah Viral Dugaan Malapraktik, Bidan ZN Dinonaktifkan sebagai Lurah
Terbukti Langgar Administrasi Setelah Viral Dugaan Malapraktik, Bidan ZN Dinonaktifkan sebagai Lurah

Pemerintah Kota Prabumulih menonaktifkan Bidan ZN dari jabatan Lurah Sindur, Kecamatan Cambai, setelah dia diduga melakukan malapraktik.

Baca Selengkapnya
Terbukti Langgar Administrasi, Bidan ZN Masih Berstatus Saksi Dugaan Malapraktik
Terbukti Langgar Administrasi, Bidan ZN Masih Berstatus Saksi Dugaan Malapraktik

Terbukti Langgar Administrasi, Bidan ZN Masih Berstatus Saksi Dugaan Malapraktik

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mahfud Bongkar Pelayanan Kesehatan & Kondisi Penjara Lukas Enembe, Singgung Polisi dan TNI
VIDEO: Mahfud Bongkar Pelayanan Kesehatan & Kondisi Penjara Lukas Enembe, Singgung Polisi dan TNI

Mahfud mengatakan langkah pemerintah terhadap Lukas Enembe turut dipengaruhi oleh penyakit yang dideritanya.

Baca Selengkapnya