Kalapas Sukamiskin Tolak Permohonan Zumi Zola Minta Dirawat di RS Karena Diabetes
Merdeka.com - Mengidap Diabetes, Zumi Zola Minta Perawatan Lebih di Lapas
Terdakwa kasus gratifikasi dan suap DPRD Jambi, Zumi Zola masih menjalani administrasi orientasi (AO), masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) di Lapas Sukamiskin. Sebagai penghuni baru, Zumi Zola harus menjalani fase itu.
Kalapas Sukamiskin, Tejo Harwanto mengatakan mapenaling dilaksanakan selama empat hingga tujuh hari sejak Zumi Zola masuk ke Lapas pada Jumat (14/12) malam.
-
Bagaimana kondisi kesehatan Zumi Zola sekarang? Selama di penjara, Zumi sempat mengalami masalah kesehatan. Namun kini, ia telah pulih sepenuhnya dan bahkan rutin berolahraga untuk menjaga kebugaran tubuhnya.
-
Kapan Zumi Zola dibebaskan? Sudah setahun Zumi Zola bebas dari penjara.
-
Kapan Zumi Zola bebas dari penjara? Dua tahun sudah berlalu sejak Zumi Zola bebas dari penjara.
-
Bagaimana Zumi Zola menjaga kesehatannya? Zumi sempat sakit saat di penjara, tapi sekarang dia sudah sehat dan rutin berolahraga. Basket menjadi olahraga favorit Zumi. Dia rutin berlatih bersama teman-temannya dan terlihat menikmati aktivitasnya.
-
Siapa yang sedang di bantu Zumi Zola saat ini? Zumi Zola kini bergabung dalam tim sukses adik kandungnya yang maju dalam pemilihan kepala daerah di Jambi. Adiknya mencalonkan diri sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur.
-
Kenapa Zumi Zola kembali ke politik? Zumi juga sudah kembali berbaur dengan masyarakat. Dia kembali terjun ke politik setelah sempat berhenti selama di penjara. Zumi, mantan Gubernur Jambi, kembali menyapa masyarakat. Dia masih aktif di partai PAN seperti sebelumnya.
"Tidak bisa dikunjungi dulu. Harus melakukan proses AO, kita lakukan pemeriksaan kesehatan, pemahaman regulasi dan memberitahu peraturan kehidupan di Lapas," katanya saat ditemui di Lapas Sukamiskin, Jalan AH. Nasution, Kota Bandung, Selasa (18/12).
Zumi Zola belum ditempatkan bersama tahanan lain. Selama mapenaling, mantan Gubernur Jambi itu ditahan di ruang tahanan bagian utara bawah. Namun Zumi Zola mengajukan permohonan untuk mendapat perawatan di rumah sakit dengan alasan mempunyai penyakit diabetes.
"Kondisinya (Zumi Zola) sehat, tapi harus mendapatkan perawatan berkaitan dengan diabetes, harus disuntik insulin," kata Tejo.
Karena itu, Zumi Zola mengajukan permohonan mendapat perawatan di rumah sakit. Namun, Tejo menilai penanganan kesehatan cukup dilakukan di poliklinik Lapas.
"Yang bersangkutan minta perawatan kesehatan lebih. Saya bilang, kalau di sini bisa kenapa keluar," ucapnya.
Untuk diketahui, Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor menyatakan Zumi Zola terbukti dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan suap kepada pimpinan DPRD Jambi. Gratifikasi yang diterima dengan total Rp 40 miliar, USD 177,300, dan SGD 100 ribu selama menjabat sebagai gubernur. Zumi Zola juga dinyatakan memberi suap dengan total Rp 16.490.000.000 kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Uang suap diberikan Zola terkait ketok palu pembahasan APBD Tahun Anggaran 2017.
Atas dasar itulah majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yaitu 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
"Mengadili, menyatakan terdakwa, Zumi Zola Zulkifli, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua pertama," kata Hakim Ketua, Yanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/12).
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Zumi Zola Zulkifli dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda pidana tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan," lanjutnya.
Selain itu, mantan Bupati Tanjung Jabung Timur ini juga dijatuhi pidana tambahan yaitu pencabutan hak politik selama lima tahun sejak yang bersangkutan selesai menjalani hukuman pidana penjara. "Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Zumi Zola Zulkifli berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata Yanto.
Hal memberatkan Zumi Zola ialah dinilai tak mendukung program pemberantasan korupsi yang tengah digalakkan pemerintah. Sementara itu beberapa hal meringankan lainnya yaitu telah mengembalikan uang sejumlah Rp 300 juta. Zumi Zola menerima putusan ini.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe akan menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat
Baca SelengkapnyaTahanan Lapas Bekasi ditemukan tewas tergantung menggunakan handuk di kamar mandi.
Baca SelengkapnyaPermintaan tersebut dilakukan lantaran SYL terkadang kesulitan bernapas di dalam Rutan KPK yang minim ventilasi udara.
Baca SelengkapnyaTotal Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 Miliar.
Baca SelengkapnyaSYL dan penasihat hukumnya mengajukan permohonan pemindahan rutan dengan empat pokok alasan.
Baca SelengkapnyaKaligis menceritakan, Lukas memang beberapa waktu terakhir mengalami masalah pada ginjalnya
Baca SelengkapnyaSeorang tahanan berinisial ZAN (26) tewas di dalam Lapas Bulakkapal Bekasi.
Baca SelengkapnyaLukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta sekira pukul 11.00
Baca SelengkapnyaKasus ini viral usai pasien bidan ZN meninggal setelah penyakitnya bertambah parah akibat dugaan malapraktik
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Prabumulih menonaktifkan Bidan ZN dari jabatan Lurah Sindur, Kecamatan Cambai, setelah dia diduga melakukan malapraktik.
Baca SelengkapnyaTerbukti Langgar Administrasi, Bidan ZN Masih Berstatus Saksi Dugaan Malapraktik
Baca SelengkapnyaMahfud mengatakan langkah pemerintah terhadap Lukas Enembe turut dipengaruhi oleh penyakit yang dideritanya.
Baca Selengkapnya