Kapolda Metro: Taksi Uber lebih banyak melanggar ketimbang Go-Jek
Merdeka.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Tito Karnavian mengatakan dua aplikasi antara Go-Jek dan Taksi Uber berbeda. Perbedaannya terhadap aspek sosial kebutuhan masyarakat.
"Go-Jek aspek sosialnya agak beda, karena Go-Jek ini segmennya beda," kata Tito, di Polda Metro Jaya, Jumat (4/9).
Jika ojek berbasis aplikasi ini ditertibkan, kata Tito, maka berimbas pada ojek pangkalan di seluruh Indonesia. Pasalnya, saat ini belum ada aturan mengikat mengenai sepeda motor sebagai angkutan umum.
-
Bagaimana taksi-taksi ini berbeda dari yang lain? Taksi umum biasanya menggunakan mobil jenis sedan atau MPV yang dapat ditemui hampir di seluruh dunia. Namun, terdapat juga taksi yang menggunakan jenis mobil lainnya.
-
Kenapa truk itu dihukum? 'Kita kenakan pasal 311 ayat 3 karena ini korbannya luka ringan,' ujarnya.
-
Kenapa taksi-taksi ini unik? Desain taksi-taksi ini sangat aneh sehingga membuat tercengang!
-
Taksi unik apa yang menarik perhatian? Taksi dengan Desain Unik Ini Menarik Perhatian dengan 9 Potret yang Berbeda, Tidak Sama dengan Taksi Biasa Desain taksi-taksi ini sangat aneh sehingga membuat tercengang!
-
Kenapa sopir truk jadi tersangka? 'Sudah (tersangka). Sudah diamankan,' kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/3).
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
"Untuk Taksi Uber aspeknya pelanggaran hukumnya paling lebih besar. Aspek sosial, dalam hal ini kebutuhan masyarakat terhadap Taksi Uber tidak besar," kata Tito.
Jika tak mau terus dianggap melanggar, Tito menyarankan pihak Uber mengurus izin sesuai di Indonesia. Sehingga perusahaan taksi legal di Indonesia tidak merasa dirugikan dengan keberadaan Uber.
"Karena kita lihat ada aspek pelanggaran hukum terhadap rekan-rekan Uber. Pelanggaran hukum ini yang kemudian bisa berakibat buruk terhadap taksi-taksi yang legal," pungkas Tito.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Biaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.
Baca SelengkapnyaKemenhub sedang melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya kini mengutamakan penindakan secara elektronik dan membatasi penindakan secara manual.
Baca SelengkapnyaMenurut Menhub Budi, perlu ada ketentuan dalam UU mengenai perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol.
Baca SelengkapnyaDari data pelanggaran, sebanyak 2.178 ditilang menggunakan e-TLE statis dan 224 lainnya menggunakan e-TLE mobile.
Baca SelengkapnyaDirektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat 42.648 pelanggar lalu lintas terjaring Operasi Patuh Jaya 2024.
Baca SelengkapnyaAksi ugal-ugalan sopir truk kontainer di Jalan Raya Veteran, Kota Tangerang, menyebabkan puluhan pengendara menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Baca SelengkapnyaOperasi Keselamatan 2024 mulai dari tanggal 4 sampai 17 Maret mendatang
Baca SelengkapnyaKementerian Perhubungan jangan hanya fokus di jalan raya, namun dapat mengoptimalisasi angkutan kereta api.
Baca SelengkapnyaUntuk saat ini, pihaknya saling berkoordinasi dengan pihak Bawaslu dan Satpol PP setempat untuk melakukan penertiban.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Karyoto meminta anak buahnya jangan menyakiti hati masyarakat selama Operasi Patuh Jaya 2023.
Baca Selengkapnya