Kapolda pastikan tak ada aktivitas HTI di Jateng
Merdeka.com - Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Condro Kirono menyebut sudah tidak ada lagi aktivitas dilakukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di wilayah hukum yang dipimpinnya. Menurut dia, sejak dicabut izinnya oleh Kementerian Hukum dan Ham beberapa kantor HTI telah melepas atributnya.
"Di Jawa Tengah ini kan ada 22 HTI dari 35 kabupaten atau kota. Sampai saat ini tidak ada aktivitas HTI. Di Semarang mereka malah sudah melepas simbol, atribut dan papan nama," kata Condro usai membuka acara Sarasehan Pencegahan Radikalisme berbasis Agama di D"wangsa Lorin Solo Hotel, Rabu (26/7).
Kendati demikian, ia tak menampik jika masih ada kelompok yang menolak terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Mantan Kakorlantas ini berharap pihak menolak peraturan itu menyampaikannya sesuai koridor undang-undang yang berlaku.
-
Apa yang dilakukan TNI dan Polri di Jateng untuk menjaga netralitas? Selain antisipasi gangguan keamanan, para Babinsa juga diminta untuk bersikap netral selama pemilu pilkada hingga pilpres.
-
Bagaimana TNI dan Polri di Jateng menjaga netralitas? Para Babinsa juga diminta untuk meningkatkan kerja sama dengan Bhabinkamtibmas Polri dan berbagai elemen masyarakat, sehingga elemen TNI hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat.
-
Dimana TNI dan Polri di Jateng berikan arahan netralitas? Sebanyak 204 Babinsa Kodim 0712 diberikan arahan di Gedung Dadali, Kompleks Pemerintah Kabupaten Tegal.
-
Kenapa TNI dan Polri di Jateng menjaga netralitas selama pemilu? Mereka diharapkan tidak memberikan komentar apapun terkait calon presiden yang berkompetisi pada pemilu tahun ini.
-
Apa yang dilakukan Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
-
Bagaimana cara mencegah terorisme di Indonesia? Di Hari Peringatan dan Penghargaan Korban terorisme ini, Anda bisa membagikan cara mencegah radikalisme di media sosial. Hal ini penting dilakukan agar tindakan terorisme bisa diminimalisir atau dihilangkan.
"Kalau ada yang mau menyampaikan aspirasi silakan, sesuai aturan yang berlaku. Tidak boleh anarkis, jangan mengganggu ketertiban, tidak menyinggung suku, ras dan agama," katanya.
Meski begitu dia memastikan akan terus melakukan pengawasan dan memetakan titik-titik HTI di Jawa Tengah.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski begitu pihaknya memastikan tidak melakukan penebalan pengamanan khusus, termasuk Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaSekalipun dua terduga teroris yang ditangkap berafiliasi jaringan Daulah Islamiyah atau ISIS, dipastikan tidak berkaitan dengan event atau kegiatan nasional.
Baca SelengkapnyaPencegahan ini sekaligus untuk menghindari dampak buruk terhadap ekosistem dan masyarakat sekitar.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar merespons pernyataan anggota DPR RI Fraksi PDIP, Safaruddin yang menyebut ada polisi yang diduga memasang baliho PSI di daerah Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaHadi mengatakan, pemerintah pusat telah memberikan dana kepada pemerintah daerah agar digunakan kepentingan pilkada.
Baca SelengkapnyaHadi bertekad menjaga situasi kondusif tanpa gangguan apapun hingga pelaksanaan Pemilu 2024 tuntas.
Baca SelengkapnyaMereka diharapkan tidak memberikan komentar apapun terkait calon presiden yang berkompetisi pada pemilu tahun ini
Baca SelengkapnyaHasto menyebut kepala daerah PDIP ditekan Kapolda Jatim agar tak fokus mendukung Ganjar-Mahfud.
Baca SelengkapnyaKepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Agus Subiyanto mengatakan, prajurit TNI dilarang untuk berpolitik.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui besok merupakan hari pemungutan suara secara serentak di seluruh Indonesia
Baca SelengkapnyaPolri mengajak seluruh pimpinan redaksi media untuk bersinergi memberikan edukasi dan literasi.
Baca SelengkapnyaFadil menjelaskan, netralitas anggota Polri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Baca Selengkapnya