Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kapolda sebut penangguhan Ivan Haz juga harus disertai harta benda

Kapolda sebut penangguhan Ivan Haz juga harus disertai harta benda Pembunuhan bocah dalam kardus. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Penangguhan penahanan kasus penganiayaan pembantu rumah tangga yang diajukan oleh tim kuasa hukum Ivan Haz, Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian tidak bisa menolak adanya permohonan penangguhan penahanan tersebut.

"Penangguhan penahanan itu hak dari setiap tersangka. Sepanjang penyidik yakin nanti bahwa dia tidak melarikan diri, tidak mengulangi pidana, dan menghilangkan barang bukti, maka kita menggunakan asas praduga tidak bersalah artinya boleh ditangguhkan penahanannya," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian, Rabu (9/3).

Memang ada beberapa alasan Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap Ivan Haz. Ia menjelaskan salah satunya faktor subyektif yang isinya kekawathiran tersangka Ivan Haz melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Padahal Kalau ada penangguhan penahanan syaratnya harus ada jaminan orang (keluarga) atau jaminan uang.

Bahkan, menurut Tito jaminan orang tersebut juga harus disertai dengan harta benda, seperti Sertifikat rumah, BPKB Mobil, Sertifikat deposito, dan lain-lain.

"Jaminan orang itu harus disertai dengan harta benda yang dia jaminkan misalnya sertifikat rumah, BPKB mobil, sertifikat deposito, dan lain-lain," ucapnya.

Tujuan dari adanya jaminan tersebut untuk menghindari tersangka tidak melarikan diri. Memang ada peluang penangguhan penahanan terhadap tersangka (Ivan Haz), asalkan penyidik mempunyai keyakinan bahwa si pelaku tersebut tidak mengulangi perbuatannya dan mempengaruhi saksi-saksi maupun korban.

"Peluang Penangguhan penahanan sangat bisa, karena kita menekankan asas praduga tidak bersalah sampai nanti diputuskan bersalah di pengadilan. Kalau nanti penyidik yakin dan bisa bertanggung jawab, itu tidak masalah," tutupnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Ivan Haz, Tito Hananta Kusuma mengungkapkan dirinya tengah berupaya meminta penangguhan akan kliennya. Bahkan sang ayah, Hamzah Haz pun mengaku siap menjadi jaminan dalam penangguhan ini.

"Ayahanda yaitu Bapak Hamzah Haz siap menjamin penangguhan yang bersangkutan," kata Tito di Polda Metro Jaya, Rabu (2/3).

Tito mengungkapkan, Hamzah Haz sebagai ayahnya sangat memperhatikan kondisi anaknya. Hamzah Haz pun berpesan agar Ivan tabah dalam menghadapi cobaan dan musibah tersebut.

"Ayahanda berpesan agar Mas Ivan menjaga kesehatan, bertawakal, selalu ingat solat dan selalu berkoordinasi dengan pihak keluarga, partai dan penasihat hukum," ungkapnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terdakwa Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal, Dito Mahendra Ajukan Penangguhan Penahanan
Terdakwa Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal, Dito Mahendra Ajukan Penangguhan Penahanan

penjamin adalah keluarga, kami berharap ini bisa majelis hakim pertimbangan dan bisa memberikan penangguhan kepada Dito Mahendra," kata Pengacara Dito

Baca Selengkapnya
Alasan Kejati Bali Kabulkan Penangguhan Penahanan Kasi Pemeriksaan Terjerat Kasus Pungli di Bandara Ngurah Rai
Alasan Kejati Bali Kabulkan Penangguhan Penahanan Kasi Pemeriksaan Terjerat Kasus Pungli di Bandara Ngurah Rai

Pihak Imigrasi Ngurah Rai Bali, telah menonaktifkan HS usai jadi tersangka dugaan kasus pungutan liar (pungli) fast track di Terminal Internasional Bandara I Gu

Baca Selengkapnya