Kapolres Kampar diduga bela perusahaan, warga demo di depan Mapolda Riau
Merdeka.com - Puluhan masyarakat yang berasal dari Desa Koto Aman Kabupaten Kampar berunjuk rasa di depan Mapolda Riau, Rabu (12/9). Masyarakat menilai Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira berpihak pada PT Sekar Bumi Alam Lestari (SBAL) yang bersengketa soal lahan dengan mereka.
Warga juga merasa kecewa, sebagai seorang aparat negara, AKBP Andri justru malah tidak mengayomi masyarakat yang merasa lahannya seluas 1500 hektare dirampas oleh PT SBAL.
Pantauan merdeka.com, massa membakar keranda sebagai simbol matinya keadilan di Kabupaten Kampar atas persekutuan AKBP Andri dengan PT SBAL. Mereka berteriak agar Kapolda Riau Irjen Widodo Eko Prihastopo mencopot Andri dari jabatannya.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Kenapa petani sawit tidak siap dengan aturan ISPO? Gulat mengaku para petani tidak siap dengan ketentuan ISPO tersebut. Terlebih dalam proses penyusunannya ia menyebut ada campur tangan pihak asing.
-
Kapan kelapa sawit pertama kali ditanam secara komersial di Sumatera? Sejak 1910, kelapa sawit banyak dibudidayakan secara komersial dan meluas di Sumatera.
-
Siapa yang terdampak larangan? Dilansir laman TRT World, keputusan Pengadilan Tinggi Allahabad ini berdampak pada sekitar 2,7 juta siswa dan 10.000 guru di 25.000 sekolah madrasah.
-
Dimana kelapa sawit pertama kali ditanam di Indonesia? Kelapa sawit pertama kali ditanam di Kebun Raya Bogor, pada tahun 1848 oleh orang Belanda yang datang ke Indonesia.
-
Kenapa Dharma Satya Nusantara ekspansi ke kelapa sawit? Pada tahun 1996 secara resmi perusahaan ini memulai ekspansi bisnis kelapa sawit hingga saat ini lahan perkebunan yang dikelola seluas 112.900 hektar, dengan luas area dewasa sebesar 104.400 hektar.
Koordinator aksi unjuk rasa, Dapson El mengatakan, aksi mereka bertujuan meminta pertanggungjawaban Polda Riau untuk mengusut dan mencopot AKBP Andri.
"Perkara perampasan tanah masyarakat oleh PT SBAL seluas 1.500 hektare lebih sebelumnya sudah ada kesepakatan antara pihak perusahaan dengan masyarakat," kata Dapson dalam orasinya.
Demo warga di Mapolda Riau©2018 Merdeka.com/Abdullah Sani
Dia menyebutkan, PT SBAL sebelumnya mengakui adanya tanah masyarakat tersebut dan berjanji akan mengembalikannya. Namun, saat warga menagih janji itu, PT SBAL malah berbalik arah dan menolak untuk mengembalikan tanah tersebut.
"Cara yang digunakan mereka juga sangat keji bagi kita, yakni memecah belah masyarakat dan memanggil dua orang warga mewakili masyarakat Koto Aman melalui Polres Kampar sebagai lembaga hukum," jelasnya.
Namun setelah adanya upaya pemanggilan warga itu, Polres Kampar tiba-tiba menetapkan dua orang warga menjadi tersangka. Kedua perwakilan warga itu yakni Irfan Caniago dan Akmal. Saat ini, keduanya sedang diperiksa polisi.
"Selama 6 hari 6 malam kita menuntut keadilan, tidak sedikit pun kita melakukan pengrusakan atau kekerasan. Jadi kita menduga tuntutan kepada dua rekan ini adalah tuntutan bohong," ketus Dapson.
Dalam menyelesaikan perkara ini, kata Dapson, sebelumnya Pemkab Kampar sudah empat kali melakukan pemanggilan terhadap PT SBAL untuk berdialog bersama warga. Namun tak sekalipun pihak perusahaan tersebut hadir.
"Lahan kita luasnya perkirakan lebih dari 1500 hektare yang sudah dikuasai oleh PT SBAL puluhan tahun lalu untuk perkebunan sawit. Bahkan saat ini tanaman sawit sudah hampir replanting," ucapnya.
Selain itu, pihak perusahaan sempat melarang masyarakat pada saat itu menanam sawit dan menggunakan lahan di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS). Dalam aturan perundang-undangan pertanian, DAS tidak boleh ditanami sawit.
Namun, kenyataannya setelah tim Pemkab Kampar melakukan pengecekan dan mengambil titik simpul lokasi yang bermasalah beberapa waktu lalu, pemerintah menemukan seluruh dinding sungai ditanami sawit oleh PT SBAL tersebut.
"Kita tak tahu bukti apalagi yang diperlukan pemerintah untuk mengusut kasus ini. Kita tegaskan jika Kapolres Kampar masih menahan dua warga kami dengan tuduhan palsu, maka kita akan perjuangkan hingga ke presiden," tegasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penembakan peluru karet itu telah sesuai prosedur setelah dilakukan imbauan dan tembakan gas air mata.
Baca SelengkapnyaWarga menolak aktivitas tambang karena membuat mereka gagal panen dan tercemarnya lingkungan.
Baca SelengkapnyaSR melakukan perambahan hutan konservasi guna menanam kelapa sawit. Untuk memuluskan aksinya tersebut, SR meminta persetujuan kepada tersangka AA.
Baca SelengkapnyaLokasi yang dipakai oleh masyarakat untuk tidur tersebut bukanlah area suci untuk tempat salat, melainkan aula tempat pertemuan dan pelaksanaan kegiatan oleh pe
Baca Selengkapnya"Tidak satu jengkal pun lahan gambut boleh dialihfungsikan," ungkap Gubernur Sumsel Herman Deru,
Baca SelengkapnyaRatusan warga Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat, melanjutkan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumbar, Jalan Sudirman, Padang, Rabu (2/8).
Baca SelengkapnyaPenyelesaian masalah terhadap 537 perusahaan kelapa sawit yang tidak memiliki hak guna usaha (HGU) tuntas pada Desember.
Baca SelengkapnyaBuntut warga Pulau Rempang bentrok dengan polisi, sejumlah orang jadi tersangka.
Baca SelengkapnyaAksi ini dilakukan untuk mencabut izin dua perusahaan kelapa sawit di Boven Digoel dan Sorong yang mengancam hutan adat.
Baca SelengkapnyaTagar 'All Eyes on Papua' menggema di media sosial setelah 'All Eyes on Rafah' digemakan oleh warganet untuk menyuarakan empati untuk warga Palestina.
Baca SelengkapnyaMantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menolak mediasi yang diinisasi pimpinan pusat Asosiasi Pemerintah Desa Serluruh Indonesia (Apdesi)
Baca SelengkapnyaNamun MA memperberat hukuman pidana Surya Darmadi, dari 15 tahun menjadi 16 tahun penjara.
Baca Selengkapnya