Karyawati Bank di Cilacap Jadi Pelaku Pemalsu Dokumen
Merdeka.com - Seorang karyawati bank swasta di Kabupaten Cilacap diamankan oleh Satreskrim Polres Cilacap atas dugaan tindak pidana pemalsuan sejumlah dokumen. Pelaku tersebut berinisial KBYN alias Ita, diduga melakukan sejumlah pemalsuan dokumen di antaranya asuransi, akte cerai dan rekening.
Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto mengatakan, modus pemalsuan dokumen asuransi guna penarikan polis. Pihak yang dirugikan oleh pelaku adalah seorang pedagang di kota Cilacap yang menjadi nasabah dari salah satu perusahaan asuransi.
"Korban mengalami kerugian sejumlah uang Rp 750 juta," katanya di Mapolres Cilacap, Selasa (12/2).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Bagaimana pelaku menipu perusahaan? Para tersangka meminta perusahaan Kingsford Huray Development LTD yang berada di Singapura untuk mentransfer uang. 'Kedua itu terkait dengan kelihaian pelaku kejahatan pelaku kejahatan melakukan aktivitas hacking untuk masuk kepada komunikasi email yang dikompromi oleh pelaku. Yang menyebabkan komunikasi itu terputus dari yang sebelumnya sehingga dibelokkan,' ujarnya.'Nah setelah diambil alih di kompromis kemudian komunikasi, nah itu caranya ini adalah kelihaian daripada pelaku. Nah, dua hal ini menjadi alasan kenapa terjadinya kejahatan cyber ini,' tambah dia.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Selain melakukan pemalsuan dokumen asuransi, pelaku juga melakukan pemalsuan akte cerai. Pemalsuan tersebut dipergunakan untuk persyaratan pengajuan kredit pada perusahaan jasa keuangan (finance).
"Pelaku melakukan dua kali tindak kejahatan yang merugikan masyarakat," ujar Djoko.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Perasuransian dan Pemalsuan Surat serta Pencucian Uang dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita 1 unit kendaraan roda empat yang diduga hasil dari kejahatan. Selain itu ada pula beberapa rekening dan dokumen-dokumen penting lainnya yang diduga telah dipalsukan oleh pelaku.
"Kami masih melakukan pengecekan apabila masih ada kerugian baik dari Bank selaku pengelola keuangan, atau dari masyarakat yang merasa dipalsukan dokumen asuransinya oleh pelaku," pungkas Kapolres.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ia nekat membobol tabungan nasabah prioritas di bank tempatnya bekerja
Baca SelengkapnyaPelaku menawarkan program Bank BUMN fiktif kepada nasabah.
Baca SelengkapnyaKasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.
Baca SelengkapnyaPasangan suami istri (Pasutri) berinisial FRW dan HS sudah ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten
Baca SelengkapnyaMasyarakat dibuat resah dengan peredaran uang pecahan Rp100.000 hasil mutilasi.
Baca SelengkapnyaDua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis
Baca SelengkapnyaSebelumnya Ko Apex ditetapkan sebagai tersangka pada perkara pemalsuan dokumen dan penggelapan dalam jabatan pada perusahaan yang dipimpinnya.
Baca SelengkapnyaSeorang ibu rumah tangga kedapatan melakukan penipuan hingga menuai kerugian sekitar Rp800 juta.
Baca SelengkapnyaTernyata US juga tercatat sebagai ASN di salah satu Kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu.
Baca SelengkapnyaPelaku baru bekerja satu tahun dan sudah beraksi sejak bulan Juni 2022.
Baca SelengkapnyaPolres Pekalongan mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang bermotif politik. Korbannya seorang caleg dari Partai Golkar.
Baca SelengkapnyaHingga kini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ada beberapa orang yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Selengkapnya