Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus 12 Penambang Perempuan Tewas di Mandailing Natal, Polisi Tetapkan 6 Tersangka

Kasus 12 Penambang Perempuan Tewas di Mandailing Natal, Polisi Tetapkan 6 Tersangka Tersangka Tambang Ilegal di Mandailing Natal. Uga Andriansyah

Merdeka.com - Polda Sumatera Utara menetapkan enam orang tersangka dalam kasus penambangan emas ilegal di Mandailing Natal. Mereka adalah JP pemilik lahan tambang emas, AP serta AL penampung, AI operator ekskavator, AD pengawas, dan RM penanggung jawab kegiatan tambang.Tambang emas ilegal itu sempat membuat 12 penambang wanita tewas tertimpa material longsor penambangan.

"Enam tersangka ini merupakan penyidikan dua laporan polisi terkait aktivitas penambangan emas tanpa izin yang kemarin mengakibatkan 12 orang meninggal dunia," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Rabu (18/5).

Menurut Tatan, awalnya polisi terlebih dahulu menangkap tiga tersangka sebelum insiden 12 penambang tewas. Lalu usai kejadian memilukan itu polisi kembali menetapkan tiga tersangka lainnya.Berdasarkan penyelidikan polisi aktivitas tambang emas ilegal itu telah berlangsung beberapa tahun.

"Dari peristiwa ini kepolisian menetapkan tiga tersangka masing-masing baik sebagai pemilik lahan, pemodal dan penampung (hasil tambang)," ujarnya.

Pasal Dijerat Tersangka

Tatan menjelaskan, dua dari enam tersangka itu merupakan warga Sumatera Barat dan empat lainnya penduduk Mandailing Natal.Mereka dijerat Pasal 158 subsider Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara juncto Pasal 38 subsider Pasal 39 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 dan atau Pasal 359 KUHP.

"Kemudian terhadap inisial AP dan AL dipersangkakan Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara juncto Pasal 38 subsider Pasal 39 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, aktivitas pertambangan ilegal itu menyebabkan 12 penambang perempuan tewas tertimbun material longsoran. Mereka tewas saat mencari emas di Desa Bandar Limabung, Kecamatan Linggabayu, Kabupaten Mandailing Natal, Sumut, Kamis (28/4) lalu.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejaksaan Tahan Kepala Geologi ESDM Terkait Korupsi Tambang Antam di Sultra
Kejaksaan Tahan Kepala Geologi ESDM Terkait Korupsi Tambang Antam di Sultra

Kejaksaan menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel.

Baca Selengkapnya
FOTO: Kasus Korupsi Nikel di Sultra, Kejagun Tahan Mantan Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin
FOTO: Kasus Korupsi Nikel di Sultra, Kejagun Tahan Mantan Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin

Ridwan keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung sekitar pukul 17.53 WIB. Dia yang telah mengenakan rompi tahanan merah muda dan tangan diborgol.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Lima Orang Dalam Kasus Korupsi Emas Antam
Kejagung Periksa Lima Orang Dalam Kasus Korupsi Emas Antam

Penyidik kembali memanggil sejumlah pejabat PT Antam Tbk untuk menggali lebih dalam perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
109 Ton Emas Antam Palsu yang Beredar di Masyarakat Bakal Ditarik? Begini Kata Kejagung
109 Ton Emas Antam Palsu yang Beredar di Masyarakat Bakal Ditarik? Begini Kata Kejagung

Kejagung menetapkan 6 tersangka terdiri dari petinggi PT Antam kasus pemelasuan 109 ton emas

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung: Emas Antam 109 Ton Asli, Bukan Emas Palsu
Kejaksaan Agung: Emas Antam 109 Ton Asli, Bukan Emas Palsu

Jadi, kata dia, emas 109 ton yang distempel oleh Antam tersebut adalah emas asli yang perolehannya dengan cara ilegal.

Baca Selengkapnya
4 Pekerja Tewas Akibat Ledakan Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin, Pemilik Ditangkap
4 Pekerja Tewas Akibat Ledakan Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin, Pemilik Ditangkap

Penyidik mengungkap sumur minyak ilegal itu dimiliki dua orang, yakni TM dan AN.

Baca Selengkapnya