Kasus Ahok dikhawatirkan bukan penegakan hukum murni
Merdeka.com - Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki T Purnama (Ahok) lengkap atau P21. Dalam 20 hari ke depan, berkas akan diberikan kepada pengadilan untuk segera disidangkan.
Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Parahyangan Agustinus Pohan mengaku kaget dengan begitu cepatnya berkas Ahok lengkap. Dia berharap, tak cuma kasus Ahok saja Kejaksaan bekerja ekstra cepat seperti ini.
"Cepat sekali, ini perkara menarik perhatian masyarakat, kelihatannya dilaksanakan dengan super cepat. Salah enggak? Enggak salah dong, sekalipun ini perkara biasa kan biasanya bolak-balik (berkas), tapi sekali lagi, tidak salah. Yang kita harapkan perkara lain juga begitu," kata Agustinus saat berbincang dengan merdeka.com, Senin (5/12).
-
Kenapa Ahok prihatin dengan korupsi? Ahok pun merasa prihatin dengan nasib generasi muda di masa mendatang.
-
Apa yang membuat Ahok heran tentang koruptor? Dia menyoroti hukum dan sanksi para koruptor. Saking lemahnya hukum, Ahok heran melihat bekas tahanan koruptor yang justru semakin kaya. Beberapa di antaranya bahkan tak segan pamer kekayaan.
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Siapa yang setuju dengan Ahok tentang korupsi? Perbincangan kedua tokoh tersebut turut menuai beragam tanggapan dari publik.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa Ahok ingin jadi pejabat? Pesan Sang Ayah Pengalaman sering diperas oknum pejabat membuatnya terobsesi ingin menjadi pejabat. Ditambah pesan dari sang ayah sebelum meninggal. Pesan ini juga mendorongnya untuk jadi pejabat yang jujur dan membawa perubahan positif.
Agus tak mau menanggapi soal perspektif hukum pidana apakah kasus ini layak dilanjutkan atau tidak. Begitu pula dengan Ahok dari pandangan pidana melanggar atau tidak, dia hanya mengingatkan agar proses penegakan hukum tidak dilakukan berdasarkan desakan publik.
"(desakan publik) menurut saya tentu bisa mempengaruhi, karena itu kalau bisa, tidak ada lagi, dikurangi, jangan pakai desakan. Karena itu nanti tentu orang akan berprasangka, putusan itu karena desakan. Jika orang berprasangka putusan karena desakan, maka orang juga berprasangka ini bukan penegakan hukum yang murni," jelas dia.
Sekali lagi, atas pertimbangan tertentu, dia tak mau prediksi layak atau tidaknya Ahok jadi tersangka. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk menilai kasus ini dengan transparan dan adil.
"Kita lihat saja, kan menurut kepolisan bisa (diadili), kejaksaan bisa (diadili), berarti kejaksaan meyakini bisa dan bisa dibuktikan tentu tinggal kita lihat putusan hakim," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saking lemahnya hukum, Ahok heran melihat bekas tahanan koruptor yang justru semakin kaya.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur DKI Basuki T Purnama bercerita saat ditahan kasus penistaan agama.
Baca SelengkapnyaDia meminta agar pendekatan hukum termasuk korupsi di dalamnya ini dapat diluruskan dan dimurnikan.
Baca SelengkapnyaSulis menyinggung pihak-pihak yang kritis terhadap pemerintah akan dihadapkan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri mempercepat kelengkapan berkas perkara kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka
Baca Selengkapnya