Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Ahok dikhawatirkan bukan penegakan hukum murni

Kasus Ahok dikhawatirkan bukan penegakan hukum murni Ahok-Djarot gelar jamuan makan di Dharmawangsa. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki T Purnama (Ahok) lengkap atau P21. Dalam 20 hari ke depan, berkas akan diberikan kepada pengadilan untuk segera disidangkan.

Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Parahyangan Agustinus Pohan mengaku kaget dengan begitu cepatnya berkas Ahok lengkap. Dia berharap, tak cuma kasus Ahok saja Kejaksaan bekerja ekstra cepat seperti ini.

"Cepat sekali, ini perkara menarik perhatian masyarakat, kelihatannya dilaksanakan dengan super cepat. Salah enggak? Enggak salah dong, sekalipun ini perkara biasa kan biasanya bolak-balik (berkas), tapi sekali lagi, tidak salah. Yang kita harapkan perkara lain juga begitu," kata Agustinus saat berbincang dengan merdeka.com, Senin (5/12).

Agus tak mau menanggapi soal perspektif hukum pidana apakah kasus ini layak dilanjutkan atau tidak. Begitu pula dengan Ahok dari pandangan pidana melanggar atau tidak, dia hanya mengingatkan agar proses penegakan hukum tidak dilakukan berdasarkan desakan publik.

"(desakan publik) menurut saya tentu bisa mempengaruhi, karena itu kalau bisa, tidak ada lagi, dikurangi, jangan pakai desakan. Karena itu nanti tentu orang akan berprasangka, putusan itu karena desakan. Jika orang berprasangka putusan karena desakan, maka orang juga berprasangka ini bukan penegakan hukum yang murni," jelas dia.

Sekali lagi, atas pertimbangan tertentu, dia tak mau prediksi layak atau tidaknya Ahok jadi tersangka. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk menilai kasus ini dengan transparan dan adil.

"Kita lihat saja, kan menurut kepolisan bisa (diadili), kejaksaan bisa (diadili), berarti kejaksaan meyakini bisa dan bisa dibuktikan tentu tinggal kita lihat putusan hakim," pungkasnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ahok Sampai Heran Lihat Koruptor Harta Sudah Disita, Pas Bebas Lebih Kaya Naik Roll-Royce
Ahok Sampai Heran Lihat Koruptor Harta Sudah Disita, Pas Bebas Lebih Kaya Naik Roll-Royce

Saking lemahnya hukum, Ahok heran melihat bekas tahanan koruptor yang justru semakin kaya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ahok Sempat Kesal Masih Gubernur Aktif & Teman Presiden Masuk Bui
VIDEO: Ahok Sempat Kesal Masih Gubernur Aktif & Teman Presiden Masuk Bui "Saya Terlalu Sombong"

Mantan Gubernur DKI Basuki T Purnama bercerita saat ditahan kasus penistaan agama.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras, Rudianto Komisi III Ke Kejagung
VIDEO: Keras, Rudianto Komisi III Ke Kejagung "Bukan Komisi Teri"

Dia meminta agar pendekatan hukum termasuk korupsi di dalamnya ini dapat diluruskan dan dimurnikan.

Baca Selengkapnya
Guru Besar UI: Hukum Digunakan untuk Melanggengkan Kekuasaan
Guru Besar UI: Hukum Digunakan untuk Melanggengkan Kekuasaan

Sulis menyinggung pihak-pihak yang kritis terhadap pemerintah akan dihadapkan dengan hukum.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Polri Kebut Lengkapi Berkas TPPU Panji Gumilang
Bareskrim Polri Kebut Lengkapi Berkas TPPU Panji Gumilang

Bareskrim Polri mempercepat kelengkapan berkas perkara kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel
Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel

Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka

Baca Selengkapnya