Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Asabri: Eksepsi Terdakwa Ditolak Hakim, Sidang Lanjut Pemeriksaan Saksi

Kasus Asabri: Eksepsi Terdakwa Ditolak Hakim, Sidang Lanjut Pemeriksaan Saksi ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan delapan terdakwa perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri. Sebagaimana pembacaan putusan sela yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/9) kemarin.

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben, mengatakan dengan ditolaknya eksepsi para terdakwa maka sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara yang akan memanggil para saksi nantinya.

"Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Nota Keberatan / Eksepsi dari masing-masing 8 (delapan) Terdakwa tersebut ditolak dan melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan pokok perkara," kata Leo dalam keterangannya, Selasa (7/9).

Orang lain juga bertanya?

Leornard menjelaskan, adapun pertimbangan Majelis Hakim menolak eksepsi para terdakwa karena yang diajukan sudah masuk ke dalam pokok perkara dan tidak termasuk dalam alasan mengajukan Nota Keberatan atau Eksepsi. Serta Dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah disusun secara jelas, cermat dan lengkap.

"Selanjutnya Majelis Hakim akan melanjutkan persidangan pada Senin 13 September 2021 pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi dan memerintahkan Tim Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mendakwa jika kedelapan terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) telah merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun.

Kerugian negara tersebut didapat berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap ketujuh terdakwa tersebut ialah mantan Direktur Utama Asabri Adam Rachmad Damiri dan Sonny Widjaja.

Lalu, Direktur Asabri 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setianto, Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi, Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo. Serta Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; serta Direktur Keuangan Asabri 2008-2014, Bachtiar Effendi.

"Merugikan keuangan negara sebesar Rp22.788.566.482.083," kata salah satu jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (16/8).

Atas dakwaan JPU tersebut, para terdakwa menyatakan keberatan soal dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara senilai Rp 22,7 triliun. Mereka meminta hakim membatalkan dakwaan jaksa.

Salah satunya eksepsi dari Benny Tjokrosaputro selaku Komisaris PT Hanson International terkait tindakan jaksa penuntut umum yang dinilai bertentangan dengan asas ultimum remidium. Karena menurut pihaknya, JPU telah memaksakan perkara ASABRI ke ranah pidana yang seharusnya ke perdata.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
Jaksa Tolak Novum Diajukan Kubu Saka Tatal dalam Kasus Vina Cirebon, Begini Prediksi Ahli Pidana
Jaksa Tolak Novum Diajukan Kubu Saka Tatal dalam Kasus Vina Cirebon, Begini Prediksi Ahli Pidana

Jaksa beralasan novum yang diajukan oleh Saka Tatal bukanlah bukti baru.

Baca Selengkapnya
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Johnny Plate, Ini Sederet Alasannya
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Johnny Plate, Ini Sederet Alasannya

Sebelumnya, dalam eksepsi Plate menyeret nama Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Baca Selengkapnya
Jaksa Tolak Eksepsi Guru Honorer Supriyani, Ini Alasannya
Jaksa Tolak Eksepsi Guru Honorer Supriyani, Ini Alasannya

JPU menolak terkait permintaan yang dibacakan penasihat hukum Supriyani pada sidang tersebut.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Eksepsi Edward Akbar, Proses Perceraian Kimberly Ryder Dilanjutkan
Hakim Tolak Eksepsi Edward Akbar, Proses Perceraian Kimberly Ryder Dilanjutkan

Edward Akbar dan Kimberly Ryder menjalani sidang cerai.

Baca Selengkapnya