Kasus Ayah Diduga Cabuli Tiga Anak Dihentikan, Polda Sulsel: Tak Ada Peristiwa Pidana
Merdeka.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya merilis perkembangan kasus ayah kandung diduga mencabuli tiga anaknya di Luwu Timur. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyelidik berkesimpulan bahwa kasus tersebut tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Komang Suartana mengatakan, setelah dilakukan gelar perkara yang dihadiri Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kompolnas, LPSK, KSP, Bareskrim, dan DP3A Sulsel, diputuskan penanganan kasus dugaan pencabulan ayah terhadap 3 anaknya dihentikan. Hal tersebut karena saat penyelidikan tidak ditemukan peristiwa pidana.
"Kesimpulan yang didapat dari hasil gelar perkara tadi, pertama adalah tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Kedua melaksanakan rekomendasi ahli dalam rangka perlindungan pemulihan dan difasilitasi oleh LPSK," ujar Komang saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Jumat (20/5).
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi memastikan bahwa kasus ini diproses secara hukum meski kedua tersangka masih di bawah umur. Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Dimana polisi melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan. Sementara dua temannya diminta menunggu di luar.
-
Di mana kasus pencabulan pengasuh Ponpes terjadi? Kasus pencabulan kembali terjadi di lingkungan pondok pesantren. Kali ini seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar diduga mencabuli enam orang santriwati.
Pihaknya memberikan waktu kepada pelapor dan terlapor untuk menyampaikan pandangannya atas hasil gelar perkara itu. Ia menegaskan Polri akan bersikap profesional dan prosedural untuk memberikan keadilan kepada masyarakat.
"Kebenaran akan selalu kami lakukan melalui penyidikan profesional prosedur yang tetap kita lakukan kepada masyarakat. Selanjutnya, kami berikan waktu kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan hal-hal yang diperlukan," tegasnya.
Apresiasi Kompolnas
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengaku pihaknya menaruh perhatian pada kasus ini. Pasalnya kasus ini menarik perhatian publik sehingga muncul tagar #percumalaporpolisi.
"Kompolnas sangat konsen dengan kasus ini, karena terkait perempuan dan anak-anak dan menjadi perhatian publik.. Oleh karena itu, Kompolnas semangat untuk selalu mengikuti kasus ini dan kami mengikuti gelar perkara bersama dengan kementerian dan lembaga," kata dia.
Poengky memaparkan, berdasarkan hasil gelar perkara, ia menilai penyidik Polri sudah bertindak profesional dan mandiri. Ia pun menyambut baik hasil gelar perkara kasus itu.
Perhatian Presiden
Sementara Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Presiden, Erlinda mengaku kasus dugaan pencabulan ayah terhadap tiga anak kandungnya di Lutim menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi). Untuk itu, KSP pun ditugaskan untuk melakukan monitoring terkait kasus ini.
"Olehnya itu, penting bagi kami dalam fungsi staf Presiden yaitu memastikan hal tersebut sesuai dengan SOP, yaitu monitoring. Kami juga menyampaikan bagaimana konsentrasi dari presiden terkait perlindungan anak," katanya.
Ia menilai dalam kasus ini pihaknya melihat profesionalitas penyelidikan karena melibatkan sejumlah pihak mulai ahli hingga lembaga independen. Ia memastikan proses gelar perkara dilakukan Polri sesuai undang-undang.
"Kita tahu bahwa dugaan tindak pidana kekerasan pada anak pasti menggunakan SOP, ataupun hukum acara Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 sistem pidana peradilan anak," ucapnya.
Sekadar diketahui, kasus dugaan pencabulan tiga anak ini mencuat dan menjadi sorotan usai viral di media sosial (medsos). Kasus itu diunggah ke media sosial dan mendapat banyak respons karena polisi dianggap mengabaikan laporan ibu korban. Kasus itu kemudian memunculkan tagar #percumalaporpolisi.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus pelecehan yang sudah mangkrak sejak 2021 yang dilaporkan oleh seorang ibu di Medan akhirnya dihentikan oleh penyidik.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan bahwa laporan polisi terkait kejadian dugaan pelecehan seksual itu tidak ada.
Baca SelengkapnyaPengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy, menyebut kliennya sudah berdamai dengan tiga pelapornya.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, tidak ada penyekapan di hotel tersebut.
Baca SelengkapnyaMenurut Susno Duadji, tidak ada pembunuhan dalam kasus Vina
Baca SelengkapnyaPolisi menghentikan penyelidikan kasus ibu dan anak tewas di Cinere, Depok, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaPolisi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan mahasiswi kampus ternama yang sedang menjalani program PKL di salah satu hotel.
Baca SelengkapnyaKorban diduga dicabuli oleh saudara sepupunya sendiri, mahasiswa ilmu kesehatan berinisial I-O, berkuliah di salah satu kampus terkemuka di Jember.
Baca SelengkapnyaProses Hukum Pria Tua Pukul Anak Kandung hingga Tewas di Bekasi Dihentikan, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaPolisi resmi menghentikan perkara ini usai merampung investigasi.
Baca SelengkapnyaKPK masih akan mendalami berbagai informasi serta tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru.
Baca Selengkapnya