Kasus dilimpahkan, Acho berharap tak ditahan jaksa
Merdeka.com - Komika Muhadkly alias Acho mendatangi Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Berstatus tersangka pencemaran nama baik dan fitnah, kasus Acho hari ini akan dilimpahkan polisi ke kejaksaan.
"Hari ini penjadwalan pelimpahan berkas ke kejaksaan karena sudah P21, jadi prosedurnya sebelum kita proses pelimpahan kita cek kesehatan dulu di sini," kata Acho di Polda Metro, Senin (7/8).
Dia berharap jaksa tidak langsung melakukan penahanan. Dia mencontohkan beberapa terlapor yang dijerat pasal di UU ITE, seperti Benhan dan Prita yang ditahan. "Saya berharap hal itu tidak terjadi," harapnya.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Kenapa Aiman dipanggil Polda? Polisi kembali memanggil Juru Bicara Tim Pemanangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono untuk memberikan klarifikasi, terkait kasus dugaan Polisi tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang dilaporkan karena diduga menghina Presiden? Butet dilaporkan karena diduga hina Presiden Joko Widodo.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
Acho menulis kerugian yang dialaminya saat menjadi penghuni unit apartemen di Green Pramuka Apartemen, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Curahan hatinya itu dituangkan dalam blog pribadinya muhadkly.com pada 8 Maret 2015.
Pada 5 November 2015, Acho dilaporkan oleh Danang Surya Winata selaku kuasa hukum dari PT Duta Paramindo Sejahtera (pengelola Apartemen Green Pramuka) dengan laporan pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3 UU ITE dan fitnah pasal 310-311 KUHP.
Acho mengatakan, setelah selesai melakukan pengecekan, dirinya tinggal menunggu berkas diambil Kejati. "Nanti dari Kejati ke sini lagi. Baru bareng-bareng kita ke Kejari yang di Kemayoran," kata Acho.
Acho sempat meminta mediasi, namun di tolak. Alasannya, kata Acho, karena merugikan pihak apartemen. "Alasannya katanya karena saya sudah terlalu banyak menimbulkan kerugian bagi mereka," kata Acho.
Namun, Acho tidak tahu berapa kerugian yang dialami dari pihak Apartemen Green Pramuka. "Enggak tahu, mungkin materil, apa namanya penjualan turun, saya enggak tahu, karena yang jelas mereka tertutup untuk mediasi. Dari Mas Ade kuasa hukum saya sudah melakukan surat juga, telepon juga ditolak, sudah. Saya secara pribadi di tolak juga. Jadi sudah berkali-kali," jelas Acho.
Lanjut Acho, jika dirinya saat ini fokus terhadap pembelaan dalam kasusnya dahulu. Menurut Acho, apa yang disampaikan adalah fakta, testimoni sebagai pelanggan, bukan fitnah.
"Kalau saya si fokusnya ke pembelaan dulu, kita belum kepikiran sampai sekarang. Cuma kita lihat saya perkembangan seperti apa," kata Acho.
Acho mengatakan, jika dirinya hanya menyampaikan kritikan sebagai konsumen dengan berkeluh kesah. Tujuannya itu untuk kepentingan umum, agar konsumen memiliki pertimbangan.
"Saya juga untuk orang-orang punya bahan pertimbangan untuk dia baca, hanya itu saja. Lalu kenapa permasalahan seperti itu harus dianggap tindakan pidana," tuturnya.
"Pasal pencemaran nama baik itu juga kan harus ditujukan kepada seseorang, saya tidak menyebutkan nama seseorang apapun di situ. Saya juga tidak menyebut nama institusi di situ. Saya hanya bilang pengelola Apartemen Green Pramuka," jelas Acho.
Acho menyampaikan kasusnya ini muncul respons dari warga yang berbeda-beda. Ada yang takut karena dirinya menjadi tersangka. Tapi ada juga tipe warga yang siap mengawal kasus Acho.
"Karena juga membuktikan apa yang saya tulis di blog itu bukan keresahan saya sendiri. Tapi saya mewakili banyak kepentingan umum disana," tandasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Wisnu, pengiriman surat pemanggilan dalam fase penyelidikan malah memberikan hak kepada Aiman untuk memberikan keterangan dalam klarifikasi.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN langsung menyiapkan pendamping hukum untuk menangani perkasa salah satu juru bicaranya tersebut.
Baca SelengkapnyaAiman bakal diperiksa terkait penyeberan berita bohong netralitas Polri di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaSalah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.
Baca SelengkapnyaFadil menantang Aiman untuk datang ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaAiman Witjaksono menyayangkan dirinya sebenarnya mengingatkan soal netralitas malah dipidana.
Baca SelengkapnyaPolisi pastikan segera memanggil Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Baca SelengkapnyaSaat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaPolisi membebaskan tersangka karena alasan tidak menemukan niat jahat.
Baca SelengkapnyaPolisi menjadwalkan pemeriksaan Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono Selasa (5/12), atas pernyataan bahwa aparat tidak netral.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, apa yang dilakukannya hanyalah sebuah pengingat akan pentingnya netralitas aparat jelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPihak yang dilaporkan yakni pembuat video di salah satu akun YouTube Cokro TV, Eko Kuntadhi.
Baca Selengkapnya