Kasus e-KTP, Setnov bakal jual rumah dan bangunan untuk bayar pengganti
Merdeka.com - Mantan Ketua DPR Setya Novanto siap menjual beberapa aset miliknya untuk mencicil uang pengganti senilai USD 7,3 juta dari kerugian kasus e-KTP. Aset yang rencananya akan dijual oleh Setya Novanto adalah rumah dan bangunan di Jatiwaringin dan Cipete.
"Total estimasi nilai tanah di Jatiwaringin dan bangunan di Cipete adalah sekitar Rp 13 miliar," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (18/9).
Febri mengatakan, aset berupa tanah dan bangunan di Cipete telah dijanjikan akan dijual oleh Deisti Astriani Tagor selaku istri Setya Novanto. Nantinya hasil dari penjualan aset tersebut akan diberikan kepada KPK. Deisti hari ini berkoordinasi dengan Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK.
-
Kenapa Cak Kartolo menjual rumahnya? Sejak sebelum pandemi Covid-19, Cak Kartolo sudah berniat menjual rumahnya. Hasil penjualan rumah dua lantai seluas 440 meter itu bakal digunakan untuk biaya pendidikan para cucunya.
-
Siapa yang menjual sebagian lahan rumah? Sebagai hasilnya, keduanya sepakat untuk memecah lahan yang mereka miliki dan menjual lebih dari sebagian lahan tersebut kepada keluarga yang sekarang menjadi tetangga.
-
Dimana Sarita Abdul Mukti menjual rumah mewahnya? Meskipun begitu mewahnya kediaman Sarita, ternyata rumah ini adalah salah satu yang tengah dijual.
-
Siapa yang membeli rumah tersebut? Inilah bagian depan dari rumah milik Frans Faisal kakak dari Fuji dan Fadly Faisal yang baru saja resmi dibeli.
-
Dimana Sertifikat tanah dibalik nama? Apabila dokumen di atas sudah terpenuhi maka Anda bisa langsung datang ke kantor BPN terdekat untuk menyerahkan dokumen kepada petugas.
-
Kenapa rumah Sarita dijual? Terlepas betapa mewahnya kediaman Sarita, ternyata rumah ini adalah salah satu rumah yang tengah dijual.
"Dalam koordinasi tersebut Deisti menyampaikan pada prinsipnya bersedia membayar seluruh uang pengganti secara bertahap," kata Febri.
Sedangkan untuk aset berupa tanah di Jatiwaringin, pihak Setya Novanto menyerahkan kuasa kepada jaksa eksekusi KPK untuk menerima langsung uang ganti rugi dari pembebasan lahan pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung yang melewati tanah mantan Ketua DPR itu.
Sebelumnya, berdasarkan keputusan Pengadilan Tipikor Jakarta, Setya Novanto dibebankan uang pengganti senilai USD 7,3 juta atas kasus dugaan korupsi e-KTP. Setya Novanto sudah mencicil senilai Rp 5 miliar dan USD 100 juta. Terakhir, KPK menyita Rp 1,1 miliar dari rekening Setya Novanto.
"Hari ini pihak Setya Novanto menyerahkan kembali surat kuasa pemindahan buku salah satu rekening bank yang bersangkutan. Berikutnya akan kami lakukan pengecekan dan pemindahbukuan ke rekening KPK," kata Febri.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Soal pembelian rumah itu diungkapkan saksi yang juga Direktur PT Inti Gria Perdana, Permadi Indra Yoga.
Baca SelengkapnyaProperti satu unit rumah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli pada 21 Juli 2018.
Baca SelengkapnyaSimak potret rumah Gunawan Dwi Cahyo mantan suami Okie Agustina yang sempat disorot karena diam-diam gadaikan mobil.
Baca SelengkapnyaArif mengatakan eksekusi barang bukti dilakukan jaksa yang berjumlah 110 unit, untuk dikembalikan kepada korban.
Baca SelengkapnyaPelelangan aset sitaan juga akan mengikuti perkembangan hasil persidangan. Sebab, langkah tersebut mesti mendapatkan izin dari pengadilan.
Baca SelengkapnyaPenyerahan barang rampasan ini, menjadi salah satu upaya KPK memberikan ruang pengelolaan barang yang lebih optima
Baca SelengkapnyaSertipikat tersebut diserahkan di Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta pada Selasa (13/02/2024).
Baca SelengkapnyaKejagung menyita paket saham sebanyak 687 juta lembar milik Heru Hidayat
Baca SelengkapnyaSimak potret rumah Gunawan Dwi Cahyo mantan suami Okie Agustina yang sempat disorot karena diam-diam gadaikan mobil.
Baca SelengkapnyaAnggota III Badan Pemeriksa Keuangan Achsanul Qosasi (AQ) yang ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Baca SelengkapnyaBarang rampasan itu berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 566 meter persegi senilai Rp9,62 miliar di Petogogan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca Selengkapnya5 Terpidana kasus Vina Cirebon kini mendapatkan tawaran bantuan hukum dari salah satu pengacara kondang ibu kota
Baca Selengkapnya