Kasus Korupsi E-KTP, Husni Fahmi Diduga Ubah Spesifikasi dan Rencana Anggaran Biaya
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT, Husni Fahmi sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Dia diduga ikut mengubah spesifikasi, Rencana Anggaran Biaya, dan seterusnya dengan tujuan mark up.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, sebelum proyek e-KTP dimulai pada Tahun 2011, tersangka Husni diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor. Padahal Husni dalam hal ini adalah Ketua Tim Teknis dan juga panitia lelang. Pada Mei-Juni 2010, Husni ikut dalam pertemuan di Hotel Sultan bersama Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus.
"Dalam pertemuan tersebut diduga terjadi pembahasan tentang proyek eKTP yang anggaran dan tempatnya akan disediakan oleh Andi Agustinus. Tersangka HSF (Husni) juga hadir beberapa kali di pertemuan tersebut pada Juli 2010 yang membahas tentang uji petik, biometric, teknologi, dan teknis e-KTP," katanya di kantor KPK, Kamis (3/2).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa tersangka korupsi timah yang terlibat dalam kasus ini? Video itu juga menampilkan tersangka korupsi timah yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Hervey Moeis dan sosialita Helena Lim.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
Dalam pertemuan tersebut, Husni diduga ikut mengubah spesifikasi, Rencana Anggaran Biaya, dan seterusnya dengan tujuan mark up. Setelah itu, HSF sering melapor kepada Sugiharto. Kemudian Husni juga hadir dalam pertemuan di Restoran Peacok bersama Irman, Sugiharto dan beberapa orang dari vendor. Dia diberi tugas berhubungan dengan vendor dalam hal teknis proyek e-KTP.
Lili menerangkan, Husni dalam sebuah kesempatan diperintah oleh Irman untuk ke sebuah rumah di Kemang Pratama, sebagai bagian dari upayanya mengawal konsorsium, yakni PNRI, Astragraphia dan Murakabi Sejahtera. Husni ditugaskan untuk membenahi administrasi supaya dipastikan lulus.
"Tersangka HFS (Husni) diduga tetap meluluskan tiga konsorsium yang dalam Proof of Concept tidak memenuhi syarat wajib, yakni mengintegrasikan Hardware security modul (HSM) dan Key Management System (KMS). Padahal Proof of Concept merupakan beauty contest yang bertujuan untuk menguji apakah barang yang ditawarkan bisa berfungsi dengan baik. Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar Rp2,3 Triliun," tegasnya.
Tersangka Isnu Edhi Wijaya dan Husni disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, KPK lebih dahulu menjerat tujuh orang dalam kasus korupsi e-KTPyang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Ketujuh orang tersebut sudah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas proyek senilai Rp 5,9 triliun.
Mereka adalah dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto yang masing-masing divonis 15 tahun penjara, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto juga divonis 15 tahun penjara, pengusaha Andi Narogong 13 tahun penjara, dan Anang Sugiana Sudihardjo seberat 6 tahun penjara.
Sedangkan Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung masing-masing 10 tahun penjara. Sementara itu, politikus Partai Golkar Markus Nari divonis 8 tahun penjara dalam tingkat kasasi.
Namun dalam perjalannya, MA menyunat vonis Irman dan Sugiharto. Hukuman Irman dipotong dari 15 tahun menjadi 12 tahun. Sementara Sugiharto dari 15 tahun menjadi 10 tahun.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan dokumen tersebut didapatkan Firli saat masih menjabat sebagai ketua KPK.
Baca SelengkapnyaFirli kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaDewas KPK mengungkapkan Firli Bahuri Pernah Komunikasi dengan SYL
Baca SelengkapnyaKPK memanggil eks Anggota DPR RI MSH untuk diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi E-KTP.
Baca SelengkapnyaWali Kota Bima Muhammad Lutfi kini dicekal keluar negeri.
Baca SelengkapnyaPenyidik telah memeriksa kurang lebih 52 orang sebagai saksi dimana 8 orang dari pegawai KPK.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan berlangsung dalam rentan waktu Beberapa saksi dimintai keterangan sejak 24 Agustus 2023 sampai 5 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaMenurut Firli, pertemuan terjadi sekitar tanggal 2 Maret 2022
Baca SelengkapnyaHasil proses etik bahkan menyatakan mereka terbukti melanggar etik. Namun ada juga yang berhasil lolos saat sidang etik yang digelar oleh Dewas.
Baca SelengkapnyaFirli datang lebih awal sekira pukul 08.30 WIB dari agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan pukul 09.00 WIB.
Baca SelengkapnyaSPT terlihat menutup wajahnya saat keluar gedung pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaYasonna berpeluang diperiksa sepanjang tim penyidik membutuhkan keterangannya.
Baca Selengkapnya