Kasus Korupsi Hibah Tasikmalaya, Uu Ruzhanul Tak Masuk Daftar Saksi
Merdeka.com - Pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi dana hibah Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2017 sudah diserahkan ke kejaksaan tinggi (Kejati) Jabar. Semua barang bukti diamankan, sementara para tersangka akan mulai menghuni Rumah Tahanan Kebonwaru.
Sembilan orang tersangka yang terlibat kasus tersebut antara lain Sekda Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir, Kabag Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya Maman Jamaludin, Sekretaris DPKAD Ade Ruswandi, Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Endin, PNS di bagian Kesra Kabupaten Tasikmalaya Alam Rahadian Muharam, PNS di Kesra Kabupaten Tasikmalaya Eka Ariansyah.
Selain pejabat pemerintah, dua warga sipil bernama Lia Sri Mulyani dan Mulyana, serta seorang petani Setiawan pun ikut ditahan.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Kenapa dana hibah KONI Kotim diduga diselewengkan? 'Kami harus bertindak tegas, karena ini menyangkut prestasi olahraga, dana yang seharusnya untuk kegiatan olahraga tapi ternyata diselewengkan seperti itu,' ujar Douglas.
-
Bagaimana dana hibah KONI Kotim diduga diselewengkan? 'Diduga dalam pelaksanaannya dana tersebut banyak digunakan untuk pembelajaan fiktif,' ujarnya. Selain itu, Douglas menjelaskan, telah terjadi mark up atau menaikan harga belanjaan serta kesalahan prosedur dalam menggunakan dana hibah tersebut.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
Koordinator Kejati Jabar Andi Adika Wira Putra menyebutkan, para tersangka akan ditahan selama 29 hari ke depan sesuai dengan kebutuhan penyidik kejaksaan. Setelah berkas penuntutan selesai baru akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Para tersangka saat ini masih diperiksa di gedung Aspidsus Kejati Jabar.
"Nanti langsung kita tahan di Kebonwaru. Insya allah secepatnya dilimpahkan ke pengadilan," kata Andi di Kantor Kejati Jabar, Jalan LL. RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (26/11).
Andi yang juga tim ketua JPU dalam kasus tersebut menyiapkan sekitar 15 saksi yang bakal dihadirkan dalam persidangan dalam kasus tersebut. Namun, dari jumlah itu, mantan Bupati Tasikmalaya yang saat ini menjabat sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum tidak masuk dalam daftar.
Alasaannya, Uu belum terindikasi terlibat dalam kasus dana hibah tersebut. Selama penyidikan, penyelewengan dana yang merugikan negara hingga Rp 3,9 miliar itu berada di tangan Sekda Abdul Kodir dan delapan tersangka lainnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi membongkar kasus dugaan korupsi dana hibah untuk 21 yayasan di Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2017. Namun, dalam praktiknya, Yayasan yang diberikan bantuan hanya mendapatkan 10 persen dari total nilai anggaran.
Dari kasus tersebut, masing-masing tersangka menerima keuntungan beragam dari mulai Rp 70 juta hingga paling besar Rp 1,4 M. Sekda Tasikmalaya mendapat keuntungan paling besar.
Berdasarkan hasil penghitungan dari Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya nomor : 700/1129/Inspektorat tanggal 28 September 2018 dengan hasil negara mengalami kerugian mencapai Rp 3,9 miliar.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung kini lebih memilih Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca SelengkapnyaHZ diduga terlibat korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaKejagung yakin Jokowi memiliki komitmen yang sama dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaKasus korupsi yang dilakukan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejagung masih menelusuri keberadaan Rp40 miliar yang diterima Achsanul Qosasi lewat pemeriksaan sejumlah saksi lain.
Baca SelengkapnyaDugaan salah tangkap tersebut terungkap setelah Sutekno yang merupakan terdakwa lain sekaligus saksi kunci memberikan kesaksian.
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan dituntut hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaDiketahui, Sahbirin Noor sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaKPK masih akan mendalami berbagai informasi serta tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Sadikin Rusli.
Baca SelengkapnyaHalim tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.52 WIB. Dia tidak didampingi kuasa hukum.
Baca SelengkapnyaDiduga Selewengkan Dana Hibah UMKM, Kepala Diskoperindag Gresik Ditahan
Baca Selengkapnya