Kasus Luhut, Haris Azhar: Kalau Berhenti ya Berhentikan dan Kalau Penjarakan Silakan
Merdeka.com - Direktur Lokataru Haris Azhar mendesak penyidik Polda Metro Jaya merampungkan berkas perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) RI Luhut Binsar Pandjaitan.
Hal itu disampaikan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini, Selasa (1/11/2022). Haris bersama Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti kembi dimintai keterangan sebagai tersangka.
Haris mengatakan, ia bersama Fatia meminta kepolisian memberikan kepastian hukum atas kasus yang sedang dihadapinya saat ini.
-
Apa yang dibahas Fatia dan Haris Azhar? Haris dan Fatia membahas kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya' yang menunjukkan ada keterlibatan Luhut di sana.
-
Apa isi laporan Atta Halilintar? Kepolisian menerima laporan dari YouTuber Atta Halilintar terkait berita bohong (hoaks) perceraian dan nikah siri dengan YouTuber Ria Ricis atau inisial RR pada Rabu (4/9) malam.
-
Siapa yang melakukan penelitian? Para peneliti dari Universitas Cincinnati menangkap tiga ekor piton Burma di sekitar Taman Nasional Everglades, lalu mengukur ukuran rahang mereka. Salah satu dari ular tersebut memiliki panjang tubuh mencapai 5,8 meter, menjadikannya piton terpanjang yang pernah tertangkap di Florida, meskipun bukan yang terberat.
-
Siapa yang dibantu oleh kesimpulan? Kesimpulan bertujuan untuk membantu pembaca memahami mengapa penelitian Anda penting setelah mereka selesai membacanya.
"Saya sama Fatia tidak mau digantungkan. Kalau emang mau diberhentikan, ya berhentikan. Kalau mau penjarain kita silahkan. Kami berharap segera selesai. Mau dihentikan atau disegerakan ke pengadilan kami enjoy enjoy aja," kata dia di Polda Metro Jaya.
Haris menerangkan, ia bersama tetap pada pendirian. Yang perlu digarisbawahi tuduhan kepadanya dan Fatia merupakan hasil riset yang dilakukan 9 Organisasi Sipil.
Haris menilai, tidak ada masalah dengan rekaman video tersebut karena riset, penerbitan dan publikasi telah memenuhi persyaratan.
"Kita akan tetep dengan posisi kita. Kita bukan tidak sengaja, kita bukan mengigau. Kita memang (punya) rekam jejak advokasi di bidang HAM. Jadi kalau sekarang dipidanakan segala macam, ditersangkakan, menurut saya memang ini bagian dari upaya membungkam masyarakat," ujar dia.
Haris mengatakan, sebaiknya hasil riset tinggal dijawab saja dengan suatu klarifikasi atau riset. Tapi kenyataan, sampao sekarang orang atau perusahaan-perusahaan yang disebutkan dalam hasil riset tidak pernah ada klarifikasi. Bahkan, menuduhnya melakukan tindak pidana.
"Beberapa nama nama yang lain dalam laporan itu juga enggak pernah ada yang ekspresi keberatan itu gak pernah, gak ada juga. Jadi menurut saya memang sebetulnya agak kejauhan lah ini," ujar dia.
Haris mengaku tak ambil pusing dalam menjalani proses hukum ini. Bahkan, ia sangat berharap berkas perkara segera disidangkan.
"Kami dengan lapang dada dan bahagia. kami memastikan bahwa kami bahagia jika ini dibawa ke pengadilan karena akan kami uraikan persoalan data penyalahgunaan yang dimuat dalam laporannya teman-teman," ujar dia.
"Kami siap gunakan kesempatan itu sebaik-baiknya untuk mendetailkan informasi baik dari sisi laporan atau dari sisi kebebasan berekspresi," dia menandaskan.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.
Baca SelengkapnyaHaris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaMassa Aksi Kamisan mendesak penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaJPU menilai pernyataan Haris melalui akun YouTube telah mencemarkan nama baik Luhut.
Baca SelengkapnyaKontraS angkat bicara terkait putusan bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan
Baca SelengkapnyaPutusan MA itu sekaligus menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin
Baca SelengkapnyaKebahagiaan terpancar dari wajah Haris dan Fatia kala mendengar putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaUsai menjalani vonis, Haris sampai menggebu-gebu menyampaikan hasil putusan bebas dari majelis hakim
Baca SelengkapnyaMajelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca Selengkapnya