Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Mobile 8, Kejagung bikin sprindik baru

Kasus Mobile 8, Kejagung bikin sprindik baru Jaksa Agung HM Prasetyo. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan akan mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terhadap kasus dugaan korupsi PT Mobile 8. Saat ini Sprindik masih diproses Kejaksaan Agung.

"Nanti akan dibuat Surat Perintah Penyidikan baru. Itu yang sedang kita lakukan," kata Prasetyo saat ditemui di Kantor Dirjen Bea Cukai, Jakarta Timur, Rabu (12/7).

Sebelumnya, hakim praperadilan telah menetapkan agar kasus PT Mobile 8 dihentikan. Sebab, kasus dinilai lebih ke penyidikan pajak. Hal itu yang menjadi pertanyaan kubu Hary Tanoesoedibjo mengapa kasus itu kembali dibuka.

Prasetyo pun menanggapi santai soal putusan praperadilan tersebut. Menurutnya, putusan praperadilan bukanlah akhir dari segalanya.

"Itu ya silakan saja. Kita selalu mengatakan putusan praperadilan itu bukan akhir dari segalanya karena tentunya di sini dalam satu kasus untuk mengungkap materi perkaranya seperti apa," kata Prasetyo.

Prasetyo menegaskan kasus Mobile 8 yang tengah diusut Kejaksaan Agung adalah tindakan korupsinya, bukan kasus pajak. Dia pun mengaku sudah memegang hasil audit terbaru dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kita sudah ada memegang update hasil audit dari BPK sudah ada," lanjutnya.

Seperti diketahui, Mobile8 Telecom diduga memanipulasi transaksi penjualan produk telekomunikasi. Di antaranya telepon seluler dan pulsa kepada distributor di Surabaya, PT DNK, senilai Rp 80 miliar selama 2007-2009.

Pada Desember 2007 PT Mobile8 Telecom dua kali mentransfer uang, masing-masing Rp 50 miliar dan Rp 30 miliar.

Untuk mengemas seolah-olah terjadi transaksi perdagangan, pihak PT Mobile8 membuat invoice dan faktur pembayaran. Itu dilakukan agar seakan terdapat pemesanan barang dari PT DNK. Faktanya, PT DNK tidak pernah menerima barang dari PT Mobile8 Telecom.

Pertengahan 2008, PT DNK kembali menerima faktur pajak dari PT Mobile8 Telecom dengan nilai total Rp 114 miliar Padahal, PT DNK tidak pernah bertransaksi sebesar itu. Selain itu, perusahaan tersebut juga tidak pernah menerima barang, bahkan tidak pernah melakukan pembayaran.

Diduga faktur pajak yang telah diterbitkan yang seolah-olah ada transaksi-transaksi antara PT Mobile8 Telecom dan PT DNK, digunakan oleh PT Mobile8 Telecom untuk pengajuan kelebihan pembayaran (restitusi pajak) kepada kantor Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Surabaya, supaya masuk bursa di Jakarta.

Pada 2009 PT Mobile8 Telecom menerima pembayaran restitusi sebesar Rp 10,7 miliar. Perusahaan itu seharusnya tak berhak menerima kelebihan pembayaran pajak tersebut.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketua KPK Sindir Putusan Sela Gazalba Saleh: Kalau Bau-Bau Anyir Semua Orang Bisa Menciumnya!
Ketua KPK Sindir Putusan Sela Gazalba Saleh: Kalau Bau-Bau Anyir Semua Orang Bisa Menciumnya!

Ketua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Gibran Ikut Panas sampai Berdiri saat Prabowo Jawab Anies Soal Putusan MK
VIDEO: Gibran Ikut Panas sampai Berdiri saat Prabowo Jawab Anies Soal Putusan MK

Mendengar jawaban Prabowo tersebut, Gibran megangkat tangan sambil memanaskan suasana debat.

Baca Selengkapnya
8 Hakim MK Tangani Sengketa Pilpres 2024, Pastikan Tak Ada Deadlock
8 Hakim MK Tangani Sengketa Pilpres 2024, Pastikan Tak Ada Deadlock

Jubir MK pastikan tidak akan ada deadlock dalam pengambilan keputusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
KPK Bersikukuh Tetap Usut Kasus Eddy Hiariej Meski Kalah di Praperadilan
KPK Bersikukuh Tetap Usut Kasus Eddy Hiariej Meski Kalah di Praperadilan

Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.

Baca Selengkapnya
Hakim Ketua MK Larang Interupsi saat Sidang Putusan Sengketa Pileg 2024
Hakim Ketua MK Larang Interupsi saat Sidang Putusan Sengketa Pileg 2024

Pengucapan putusan pada hakikatnya adalah penyampaian pernyataan dan pendapat hakim yang harus dihormati.

Baca Selengkapnya