Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Ongen dinilai dipaksakan masuk pengadilan

Kasus Ongen dinilai dipaksakan masuk pengadilan Ilustrasi UU ITE. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Tersangka Yulianus Paonganan alias Ongen memasuki babak baru. Berkas perkara kasus dugaan pelanggaran tindak pidana informasi dan transaksi elektronik itu, telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.

Pengamat hukum tata negara, Margarito Kamis melihat, masalah ini terlalu dipaksakan untuk masuk ke meja hijau. "Tentunya harus diatur lagi baik itu definisi maupun UU pornografinya, karena saya lihat ini tidak ada unsur pidana untuk itu," kata Margarito, dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (19/3).

Dalam kasus Ongen, kata dia, terpenting adalah soal hukumnya yang tidak diatur dalam undang-undang. Seharusnya jaksa juga menyatakan perbuatan Ongen itu bukan perbuatan pidana.

Orang lain juga bertanya?

"Konsentrasi di kasus hukumnya saja dulu, soal mengubah definisi atau undang-undang itu soal lain nanti," ungkapnya.

Sementara itu, Kesatuan Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad) juga memprotes tindakan kepada kasus ongen. Aktivis Kamerad, Haris Pertama mengatakan, jika kasus Ongen dipaksakan masuk ke meja hijau, maka Undang-undang Pornografi harus direvisi.

"Kata lonte dalam KBBI tidak melanggar UU Pornografi, tentu ini harus diubah definisinya, jika nanti Ongen bersalah," kata Haris.

Dia meminta penegak hukum harus memperhatikan pelbagai hal dalam kasus ini. "Jangan sampai karena intervensi kekuasaan, hukum pun dikesampingkan," tegasnya.

Sebelumnya, Ongen ditetapkan sebagai tersangka lantaran mengunggah foto Presiden Jokowi dengan Nikita Mirzani yang juga menuliskan tagar yang diduga mengandung pornografi dengan tagar#PapaDoyanLonte.

Hingga saat ini, Ongen masih ditahan di Bareskrim. Sebelumnya ia ditangkap pada Kamis (17/12) di kediamannya Jl Rambutan Kav a/d RT. 5 RW. 6, Jakarta Selatan.

Setelah ditangkap, Ongen yang merupakan dosen dan pimpinan redaksi di sebuah majalah ini langsung dibawa ke Bareskrim untuk diperiksa intensif. Dalam penahanannya, Yulius mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke penyidik lantaran Yulius sedang merampungkan pembuatan pesawat bersama TNI AU.

Karena mengunggah foto tersebut Yulius dikenakan pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf e jo pasal 29 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta.

Dan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (mdk/ang)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim Heran Pegi Setiawan Tersangka Sebelum Diperiksa Polisi, Padahal Ada Putusan MK
Hakim Heran Pegi Setiawan Tersangka Sebelum Diperiksa Polisi, Padahal Ada Putusan MK

Penetapan tersangka Pegi yang dilakukan tanpa memeriksa terlebih dahulu

Baca Selengkapnya
Jenderal Susno Getol Kritik Penyidikan Kasus Vina: Bukan Benci, Dibunuh Pun Saya Mau Demi Polri!
Jenderal Susno Getol Kritik Penyidikan Kasus Vina: Bukan Benci, Dibunuh Pun Saya Mau Demi Polri!

Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji menjadi salah satu sosok yang paling lantang dalam menyoroti kasus Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
Pesan DPR untuk Kapolri soal Pegi Menang Praperadilan Status Tersangka Kasus Vina Cirebon
Pesan DPR untuk Kapolri soal Pegi Menang Praperadilan Status Tersangka Kasus Vina Cirebon

Pengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rieke 'Oneng' Sewot Kritik Keras Vonis Ringan Hakim dengan Alasan Terdakwa Sopan
VIDEO: Rieke 'Oneng' Sewot Kritik Keras Vonis Ringan Hakim dengan Alasan Terdakwa Sopan

Menurut Rieke, bersikap sopan dipersidangan sudah dimuat dalam pasal 218 KUHAP

Baca Selengkapnya
Pelototi Sidang Praperadilan Pegi Sedari Awal, Begini Tanggapan KY soal Putusan Hakim Eman
Pelototi Sidang Praperadilan Pegi Sedari Awal, Begini Tanggapan KY soal Putusan Hakim Eman

KY meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim.

Baca Selengkapnya
Jaksa Tolak Eksepsi Guru Honorer Supriyani, Ini Alasannya
Jaksa Tolak Eksepsi Guru Honorer Supriyani, Ini Alasannya

JPU menolak terkait permintaan yang dibacakan penasihat hukum Supriyani pada sidang tersebut.

Baca Selengkapnya
Kejagung Siap 'Sikat' Jaksa yang Mencoreng Institusinya
Kejagung Siap 'Sikat' Jaksa yang Mencoreng Institusinya

Kejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah

Baca Selengkapnya