Kasus Pencemaran Nama Luhut, Komnas HAM Siap Bela Haris dan Fatia di Persidangan
Merdeka.com - Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga menyatakan pihaknya siap memberikan pembelaan terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti di persidangan terkait kasus dugaan pencemaran nama Menteri Bidang Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka dan apabila berkas telah lengkap alhasil perkara ini pun akan mulai naik ke persidangan.
"Saya belum koordinasi lagi dengan yang lain. Tapi karena proses persidangan masih berjalan yang bisa berikan, keterangan di pengadilan, kalau memang diperlukan,” ujar Sandrayati kepada wartawan dikutip, Selasa (31/5).
-
Apa yang digali Komnas HAM? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir.
-
Apa yang diminta Komnas HAM dari Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Bagaimana Komnas HAM mengungkap pelaku? 'Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah,' kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
-
Siapa yang disurati Komnas HAM? Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tewasnya Vina dan kekasihnya, Eky di Cirebon.
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Siapa saja yang ikut dalam mediasi? 'Ayah (Ayah Teuku Ryan) juga menghadiri sama mbak Oki (kakak Ria Ricis) ada dua kali mediasi di rumah Kebagusan maupun Bintaro,' kata Dedi Rizal Armidi.
Sandrayati mengatakan, kewenangan Komnas HAM dalam memberikan keterangan di persidangan didasarkan pada ketentuan dalam Pasal 89 ayat (3) huruf h Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Jadi ini yang sering disebut amicus curiae (sahabat pengadilan),” ujar Sandra.
Meskipun, sambung dia, amicus curiae dilakukan harus dengan persetujuan ketua pengadilan apabila keterangan dari pihaknya dibutuhkan.
"Tapi harus dengan persetujuan ketua pengadilan. Selama ini gak ada masalah," ucapnya.
Terlebih, kata Sandrayati, sosok Haris dan Fatia merupakan seorang yang memiliki rekam jejak sebagai pembela HAM. Bahkan dia pun menyayangkan dengan adanya kasus ini sampai naik ke tahap penyidikan .
"Karena kalau kita tahu Fatia dan Haris punya rekam jejak sebagai pembela ham. Dan sebenarnya kan apa yg dilakukan mereka tidak terlepas dari laporan bersama dari berbagai organisasi masyarakat sipil. Jadi substansi harusnya di situ. Ya ini memprihatinkan," tuturnya.
Menurutnya, sejauh ini Komnas HAM telah berupaya untuk mencari jalan tengah terhadap permasalahan ini baik dengan mediasi dengan pihak Luhut maupun pihak Polda Metro Jaya.
"Pertama kami surati Pak luhut. Jadi kami mengingatkan luhut mereka adalah pembela ham. Dan mendorong agar ada mediasi. Tapi tidak ada jawaban. Kami juga surati kepolisian tapi kelihatannya kepolisian jalan terus," katanya.
Kronologi Kasus
Kasus ini berawal dari adanya Laporan Luhut di Polda Metro Jaya pada 22 September 2021. Laporan teregister dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.
Luhut mempersoalkan Rekaman video wawancara Fatia Maulida yang diunggah di kanal Youtube milik Direktur Lokataru Haris Azhar. Video itu berjudul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!". Luhut sendiri dalam berbagai kesempatan telah membantah tuduhan itu.
Meski begitu, kasus ini tetap bergulir dengan pihak Polda Metro Jaya yang akhirnya menetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka
"Ya benar dia (tersangka) akan diperiksa pada Senin. Ya (keduanya tersangka), dia akan diperiksa pada Senin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta , Sabtu (19/3).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaMassa Aksi Kamisan mendesak penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaJPU menilai pernyataan Haris melalui akun YouTube telah mencemarkan nama baik Luhut.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan
Baca SelengkapnyaTerjadi perdebatan panas ketika Fatia dicecar jaksa penuntut umum (JPU).
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.
Baca SelengkapnyaUsai menjalani vonis, Haris sampai menggebu-gebu menyampaikan hasil putusan bebas dari majelis hakim
Baca SelengkapnyaTerdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin
Baca SelengkapnyaKontraS angkat bicara terkait putusan bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaPutusan MA itu sekaligus menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaHaris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani sidang tuntutan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan
Baca Selengkapnya