Kasus Setnov bukti Freeport halalkan semua cara demi kontrak
Merdeka.com - Rekaman berisi pembicaraan antara orang yang diduga Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha M Riza Chalid dan Dirut PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, ramai menjadi pemberitaan. Ketiganya membicarakan soal perpanjangan kontrak Freeport dan mencatut nama Jokowi-JK.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf menilai, seharusnya kasus itu bisa membuka mata rakyat Indonesia. Menurutnya, skandal ini sepatutnya membuat pemerintah tidak memperpanjang kontrak Freeport di Papua.
Sebab, rekaman itu membuktikan jika Freeport menghalalkan segala cara, termasuk melakukan lobi-lobi, ke para pejabat negeri untuk memperpanjang kontrak.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Kenapa Pertamina menyegel SPBU nakal? 'Melalui pengamanan ini, maka selanjutnya akan dilakukan kegiatan pengawasan, pengamatan, penelitian dan/atau pemeriksaan (Wasamatlitrik) guna menemukan benar tidaknya adanya dugaan tindak pidana tersebut terjadi,' terang Zulkifli.
-
Kenapa menteri Jokowi korupsi? Di mana para menteri yang terjerat korupsi adalah kader partai pendukung pemerintah.
-
Kenapa pekerja Indonesia dipecat? Pihak perkebunan yang mempekerjakan mereka mengatakan mereka dipecat karena kurang cepat memetik buah-buah yang akan dipasok ke supermarket besar.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa menteri Jokowi yang terlibat korupsi? Para Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi Dua periode pemerintahan Presiden Jokowi setidaknya ada bebarapa menteri yang terjerat kasus korupsi.
"Jadi jangan hanya melihat (kasus) Novanto-nya, tapi juga harus melihat Freeport-nya. Jangan-jangan negosiasi-negosiasi seperti ini sudah sering mereka lakukan sebelumnya. Masyarakat juga harus melihat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Freeport di Indonesia. Kalau bisa dibuktikan PT Freeport selama ini melanggar aturan hukum yang berlaku di Indonesia, maka sebenarnya kontrak bisa dibatalkan," kata Asep saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Jumat (20/11).
Asep menjelaskan minimal ada dua persoalan serius lainnya terkait terbongkarnya rekaman diduga Setya Novanto yang diduga mencatut nama Jokowi-JK.
"Yaitu proses penegakan hukum dan demokrasi juga masalah konstitusional utamanya terkait pasal 33 UUD 45. Ini luput dari perhatian dan masyarakat hanya fokus pada Setya Novanto saja," ujar Asep.
Menurutnya pengambilan rekaman tanpa seizin yang bersangkutan dan kemudian disebarkan juga tanpa izin, adalah proses melanggar hukum. Dia menilai, terlepas dari kebenaran isi rekaman tersebut, jika hal ini bisa digunakan sebagai bukti hukum, maka bukan tidak mungkin masyarakat juga bisa dijebak dengan yurisprudensi pada kasus ini.
"Yang namanya merekam apalagi sampai menyebarkan ini harus seizin yang bersangkutan. Kalau pengusaha saja bisa menjebak seorang pimpinan lembaga tinggi negara seperti ini, bisa dibayangkan tidak jika penguasa melakukan hal seperti ini pada rakyatnya? Dampak ini yang harus dipikirkan," tambah Asep.
Dia menilai, rakyat nantinya akan ketakutan untuk berbicara dan mengkritik penguasa karena khawatir setiap pembicaraannya bisa direkam oleh siapapun untuk dilakukan proses hukum pada dirinya.
"Jika ada yang bicara jelek tentang penguasa dan kemudian ada yang melaporkan, kemudian orang tersebut kemudian ditindak atas dugaan pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan, repot rakyat nantinya," ucapnya.
Proses penegakan hukum, menurut Asep, harus dilakukan sesuai dengan hukum. Penegakan hukum tanpa menggunakan aturan hukum, maka akan mengakibatkan kesewenang-wenangan.
Menurutnya, hal ini nampaknya disadari oleh pemerintah yang hanya melaporkan Setya Novanto ke MKD tanpa melaporkan ke aparat penegak hukum. Pemerintah nampaknya sadar bahwa jika hal ini dilaporkan ke aparat hukum, maka Setya Novanto bisa menuntut balik karena bagaimanapun rekaman ini tidak bisa dijadikan bukti hukum.
"Jika bukti didapatkan tidak melalui proses hukum yang benar, maka pengadilan pun bisa menolak dan membatalkan bukti yang diajukan. Bahkan bukan tidak mungkin pihak yang digugat bisa menuntut balik. Ini makanya saya lihat pemerintah pun enggan melaporkan ke aparat hukum dan hanya melaporkan ke MKD. Makanya Menko Polhukam pun buru-buru mengatakan bahwa presiden tidak akan memperpanjang dan melaporkan kasus ini," ujar Guru Besar Hukum Tata Negara ini.
Asep memberi contoh kasus rekaman video artis Ariel Peterpan dengan beberapa wanita. Ariel dikenakan hukuman karena merekam tanpa izin dan penyebarnya juga dikenakan hukuman.
"Yang wanitanya kan tidak dikenakan hukuman. Masalah bahwa para wanita tersebut melanggar hukum agama atau hukum pernikahan kan tidak diadili. Kalau pidananya adalah asusila, maka semua wanita yang terlibat juga harus kena juga saat itu Ini nampaknya yang dikhawatirkan oleh si pelapor, merekam dan menyebarkan tanpa izin," terang dia.
Sementara soal laporan ke MKD, hal itu sangat tergantung pada DPR sendiri sebagai lembaga. Sebab, proses yang terjadi di DPR itu adalah proses politik, bukan proses hukum pidana umum.
"Seperti pada kasus Bill Clinton dan Monica Lewensky. Meski terbukti ada tindakan asusila dan terbukti bahwa Bill Clinton berbohong, senat AS memutuskan bahwa Clinton tidak bersalah dan proses pengadilan impeachtment pun gagal. Jadi berkaca pada kasus ini justru yang bisa kena kasus Sudirman Said dan Novanto bebas," paparnya.
Kasus ini juga, menurutnya, membuka mata rakyat Indonesia, bahwa banyak yang tidak beres dengan PT Freeport Indonesia selama menjalankan operasinya di Indonesia.
"Utamanya pelanggaran UUD pasal 33 dimana disebutkan bumi air dan semua yang terkandung didalamnya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Sekarang yang dapat besar rakyat apa PT Freeport? Kalau Freeport yang mendapatkan keuntungan yang lebih besar dari rakyat, itu pelanggaran konstitusi," pungkasnya. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arifin menjelaskan, aturan perpanjangan kontrak pertambangan juga sebenarnya telah tertuang dalam Pasal 196 UU No. 3 Tahun 2020
Baca SelengkapnyaProduksi mineral di Tambang Grasberg, Papua bakal menurun tanpa adanya eksplorasi.
Baca SelengkapnyaIzin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Freeport Indonesia berakhir di 2041.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Baca SelengkapnyaErick mengatakan, jika Freeport ingin mengembangkan potensi, maka perusahaan mesti melakukam investasi mulai dari sekarang.
Baca SelengkapnyaPemerintah saat ini tengah melakukan harmonisasi aturan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021.
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi tersebut telah ramai dibicarakan di media sosial
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, Supian hadi ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2019 silam.
Baca SelengkapnyaIzin sudah dicabut sejak 12 September 2023 karena perusahaan tersebut melakukan pelanggaran.
Baca SelengkapnyaFreeport Indonesia tinggal melanjutkan kegiatan ekspor konsentrat tembaga. Setidaknya, hingga 31 Desember 2024 ini.
Baca SelengkapnyaKebijakan hilirisasi di Indonesia tetap menarik bagi investor asing.
Baca SelengkapnyaAsal memberi izin kelola tambang ke Ormas yang tidak memiliki kompetensi bisa merugikan sumber daya alam.
Baca Selengkapnya