Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus SKL BLBI, KPK gandeng CPIB buat panggil Sjamsul Nursalim

Kasus SKL BLBI, KPK gandeng CPIB buat panggil Sjamsul Nursalim Sjamsul Nursalim. ©msn.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini terus mengupayakan kehadiran Sjamsul Nursalim ke Indonesia yang saat ini di Singapura guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) oleh mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung. Salah satu upaya yang diambil KPK adalah bekerjasama dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), lembaga sejenis KPK di Singapura.

Namun hal tersebut dirasa tidak dapat membuahkan hasil positif karena terbentur adanya perjanjian ekstradisi yang belum ratifikasi dari pemerintah Indonesia. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan sejauh ini pihaknya masih mengambil upaya persuasif kepada Sjamsul, pemilik saham terbesar Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

"Sjamsul Nursalim dan Itjih Mursalim baru dipanggil satu kali. Nanti akan kita lakukan pemanggilan kembali, kita harap yang bersangkutan mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia dan menunjukkan sikap kooperatif," ujar Febri saat ditanya mengenai upaya KPK menghadirkan Sjamsul menjalani pemeriksaan sebagai saksi dengan tersangka Syafruddin, Rabu (31/5).

Orang lain juga bertanya?

Sementara itu, pengamat hukum internasional Hikmahanto Juwana menuturkan kerja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi harus ditingkatkan skalanya. Sejumlah pelaku terduga terlibat tindak pidana korupsi selalu mencari negara dimana perjanjian ekstradisi dengan Indonesia belum berjalan dengan baik.

"Kita enggak ada perjanjian ekstradisi, ada perjanjian ekstradisi tetapi belum efektif karena belum ada ratifikasi," kata Hikmahanto kepada merdeka.com melalui sambungan telepon.

Skala yang dimaksudnya adalah skala tingkat Asean, melalui Asean Senior Law Official Meeting, kerja sama antar negara-negara Asean dalam berbagai bidang salah satunya pada sektor hukum. Dia menjelaskan dalam kerja sama antara negara Asean diharapkan upaya KPK dalam menghadirkan pihak-pihak yang dianggap diperlukan guna menuntaskan kasus korupsi yang sedang diproses. Terlebih lagi, imbuhnya, pihak yang dipanggil masih berstatus saksi.

"Kalau misalnya pemanggilan saksi sebenarnya bisa, karena kita kan ada Asean seharusnya bisa jadi nanti banyak timbal balik dari negara-negara Asean," tukasnya.

Kendati demikian, dia juga menyebutkan upaya persuasif dan melibatkan pihak swasta dalam penanganan saksi saksi atau tersangka yang diduga terlibat tindak pidana korupsi perlu dipertimbangkan. Alasannya agar Singapura mau bekerjasama dengan Indonesia tanpa mengeluarkan anggara mereka guna mencari saksi yang sedang dicari, sehingga ekstradisi pun dilakukan.

"Pertama harus dicari tahu dulu orangnya dimana, itu harus pakai deteksi dari swasta. Sudah ketahuan dimana tempatnya kemudian dengan persuasi meyakinkan otoritas SIngapura kita perlu orang itu, kita harus bangun solidaritas Asean. Jangan sampai negara kamu menjadi atau dicap sebagai negara pelarian koruptor," tandasnya.

Diketahui, KPK menetapkan Syafruddin Arsad Temenggung sebagai tersangka atas penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Selasa (25/4). Syafruddin saat itu menjabat sebagai kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) mengeluarkan surat keterangan lunas terhadap obligor BLBI yakni Sjamsul Nursalim, pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Dia diketahui mempunyai utang sebesar Rp 28,4 triliun.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) oleh Badan Pemeriksa Keuangan, nilai penjualan dari aset Salim yang diserahkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk penyelesaian BLBI ternyata hanya 36,7 persen atau sebesar Rp 19,38 triliun, dari Rp 52,72 triliun yang harus dibayar.

Meski demikian, pemerintah justru mengampuni beberapa pengutang lewat penerbitan SKL. Mekanisme penerbitan SKL yang dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Inpres No 8 Tahun 2002 saat kepemimpinan Presiden Megawati dan Ketetapan (Tap) MPR Nomor 6 dan 10. Saat itu Megawati mendapat masukan dari mantan Menteri Keuangan Boediono, Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti, dan Menteri BUMN Laksamana Sukardi buat menerbitkan SKL.

Dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dari dana BLBI sebesar Rp 144,5 triliun yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, sebanyak Rp 138,4 triliun dinyatakan merugikan negara. Sedangkan dalam audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap 42 bank penerima BLBI menemukan penyimpangan sebesar Rp 54,5 triliun. Sebanyak Rp 53,4 triliun merupakan penyimpangan berindikasi korupsi dan tindak pidana perbankan. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kalah Praperadilan, KPK Buka Peluang Keluarkan Sprindik Baru Terkait Kasus Suap Sahbirin Noor
Kalah Praperadilan, KPK Buka Peluang Keluarkan Sprindik Baru Terkait Kasus Suap Sahbirin Noor

KPK masih akan mendalami berbagai informasi serta tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru.

Baca Selengkapnya
KPK Duga Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Pimpin Apel ASN Skenario Gugurkan Kabar Melarikan Diri
KPK Duga Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Pimpin Apel ASN Skenario Gugurkan Kabar Melarikan Diri

Dugaan itu dikuatkan dengan penyidik lembaga antirasuah beberapa waktu lalu tengah gencar-gencarnya mencari Sahbirin Noor namun tidak kunjung membuahkan hasil.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Ungkap Tersangka Kasus ASDP Tak Terima SPDP dari KPK, Pakar Nilai Proses Hukum Tak Sah
Praperadilan Ungkap Tersangka Kasus ASDP Tak Terima SPDP dari KPK, Pakar Nilai Proses Hukum Tak Sah

Berlian justru mengingatkan konsekuensi dari sikap KPK yang belum juga menyerahkan SPDP kepada para tersangka.

Baca Selengkapnya
Kalah Praperadilan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Klaim Punya Dua Alat Bukti
Kalah Praperadilan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Klaim Punya Dua Alat Bukti

KPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor

Baca Selengkapnya
Alasan KPK Belum Tetapkan Sahbirin Noor Masuk DPO: Masih Ada di Indonesia
Alasan KPK Belum Tetapkan Sahbirin Noor Masuk DPO: Masih Ada di Indonesia

KPK enggan untuk memasukkan Sahbirin ke dalam DPO. Padahal, KPK sempat menyebut Sahbirin sudah kabur.

Baca Selengkapnya
Perjalanan Kasus 'Paman Birin' jadi Tersangka Kasus Korupsi hingga Lolos dari Jeratan KPK
Perjalanan Kasus 'Paman Birin' jadi Tersangka Kasus Korupsi hingga Lolos dari Jeratan KPK

Penetapan 'Paman Birin' sapaan karibnya sebagai tersangka gugur karena menganggap KPK telah sewenang-wenang.

Baca Selengkapnya
KPK Tolak Permintaan Polda Metro Supervisi Kasus Pemerasan SYL, Ini Alasannya
KPK Tolak Permintaan Polda Metro Supervisi Kasus Pemerasan SYL, Ini Alasannya

KPK menolak permintaan Polda Metro Jaya untuk melakukan supervisi kasus dugaan pemerasaan Firli terhadap SYL.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Diduga Kabur Usai Terjerat OTT KPK
VIDEO: Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Diduga Kabur Usai Terjerat OTT KPK

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor kini sedang dicari-cari, usai KPK menyatakan Sahbirin Noor kabur

Baca Selengkapnya
Usai Kalah Praperadilan, KPK Periksa Sahbirin Noor Terkait Korupsi Sejumlah Proyek Hari Ini
Usai Kalah Praperadilan, KPK Periksa Sahbirin Noor Terkait Korupsi Sejumlah Proyek Hari Ini

Pemeriksaan dilakukan usai KPK kalah melawan Sahbirin Noor dalam praperadilan kasus suap lelang proyek di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Beredar Kabar Syahrul Yasin Limpo Mau Dijemput Paksa, Begini Reaksi KPK
Beredar Kabar Syahrul Yasin Limpo Mau Dijemput Paksa, Begini Reaksi KPK

KPK menghormati tak hadirnya Syahrul Yasin Limpo karena ingin bertemu ibunya.

Baca Selengkapnya
KPK Sebut Sahbirin Noor Kabur, Praperadilan Jadi Cacat Formil
KPK Sebut Sahbirin Noor Kabur, Praperadilan Jadi Cacat Formil

KPK memastikan hingga saat persidangan praperadilan berlangsung, Sahbirin tidak diketahui keberadaannya

Baca Selengkapnya
IM57 Sebut Harun Masiku Tak akan Ditangkap KPK dalam Waktu Dekat
IM57 Sebut Harun Masiku Tak akan Ditangkap KPK dalam Waktu Dekat

menurut Praswad penyidik tim penyidik antirasuah bukan belum mampu menangkap.

Baca Selengkapnya