Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Suap Anggaran Pegunungan Arfak, Politisi PAN Sukiman Dituntut 8 Tahun Bui

Kasus Suap Anggaran Pegunungan Arfak, Politisi PAN Sukiman Dituntut 8 Tahun Bui Anggota DPR dari PAN Sukiman. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Anggota DPR Komisi XI 2014—2019 dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman dituntut 8 tahun penjara ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,65 miliar dan USD22 ribu karena dinilai terbukti menerima suap terkait dengan alokasi anggaran Kabupaten Pegunungan Arfak.

"Menuntut supaya menjadi hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Sukiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto di gedung KPK Jakarta, Rabu (1/4).

Persidangan dilangsungkan dengan cara video conference. Majelis hakim berada di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK berada di gedung Merah Putih KPK sementara penasihat hukum dan terdakwa Sukiman juga berada di ruangan lain gedung KPK.

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 12 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Sukiman membayar uang pengganti sejumlah Rp2,65 miliar dan 22 ribu dolar AS selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya di sita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 5 tahun," tutur jaksa Wawan.

JPU KPK juga menuntut agar Sukiman dicabut hak politiknya.

"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Sukiman berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ungkap jaksa Wawan.

Dalam perkara ini, Sukiman dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp2,65 miliar dan 22.000 dolar AS (sekitar Rp307,6 juta) atau totalnya Rp2,957 miliar terkait dengan alokasi anggaran Kabupaten Pegunungan Arfak.

Tujuan penerimaan suap tersebut agar Sukiman dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II Kementerian Keuangan Rifa Surya mengupayakan Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari APBN Perubahan TA 2017 dan APBN TA 2018.

Pertama terkait dengan pengurusan alokasi anggaran yang bersumber pada APBN Perubahan TA 2017. Kabupaten Arfak lalu mendapat tambahan DAK sebesar Rp49,915 miliar sehingga mulai 25 Juli 2017 sampai 24 November 2017 diberikan uang fee pengurusan DAK reguler APBN 2017 kepada Sukiman, Rifa Surya, dan staf ahli bernama Suherlan secara bertahap.

Seluruh uang fee dari diambil secara bertahap oleh Rifa dan Suherlan dari PT Dipantara Inovasi Teknologi (DIT) dan diberikan langsung kepada Sukiman di rumah dinas Sukiman di Kalibata yang seluruhnya Rp1,75 miliar dan 22.000 dolar AS.

Kedua pengurusan alokasi anggaran yang bersumber dari APBN 2018. DAK yang turun untuk APBN TA 2018 adalah Rp79,774 miliar. Lalu fee diberikan sebesar Rp300 juta melalui rekening PT DIT dan pada bulan April 2018 sejumlah Rp700 juta.

Uang tersebut pada tanggal 11 April diambil Suherlan secara tunai dari PT DIT dan diberikan ke Sukiman pada tanggal 13 April 2018 di rumahnya.

Uang yang masih di rekening PT DIT kemudian dibagi oleh Rifa Surya dan Suherlan masing-masing mendapat bagian sebesar Rp400 juta.

"Atas pengurusan alokasi anggaran APBN Perubahan TA 2017 dan pengurusan alokasi APBN 2018, terdakwa bersama-sama dengan Rifa Surya dan Suherlan mendapatkan fee keseluruhannya sebesar Rp3,45 miliar 31.400 dolar AS sedangkan untuk terdakwa sendiri menerima seluruhnya sebesar Rp2,65 miliar dan 22 ribu dolar AS," ucap jaksa menambahkan.

Sidang pembacaan pledoi direncanakan berlangsung pada 15 April 2020.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Identitas Direktur Kementerian ESDM yang Dipanggil KPK Terkait Perkara TPPU Abdul Gani Kasuba
Identitas Direktur Kementerian ESDM yang Dipanggil KPK Terkait Perkara TPPU Abdul Gani Kasuba

Tessa mengatakan selain TW ada beberapa saksi lain yang turut diperiksa penyidik KPK hari ini yakni AW, MEA, AMM, RA, SE, YP, NMA, Y, MFH dan AWI.

Baca Selengkapnya
Mantan Anak Buah SYL jadi Saksi Sidang Etik Pimpinan KPK Nurul Ghufron Terkait Mutasi ASN Kementan
Mantan Anak Buah SYL jadi Saksi Sidang Etik Pimpinan KPK Nurul Ghufron Terkait Mutasi ASN Kementan

Nurul Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang

Baca Selengkapnya
Begini Persiapan Pimpinan KPK Jalani Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik di Dewas
Begini Persiapan Pimpinan KPK Jalani Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik di Dewas

Sebelumnya, Dewas KPK menunda sidang Etik Ghufron lantaran yang bersangkutan tidak hadir

Baca Selengkapnya
Kepala Bappilu Demokrat Andi Arief Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi PPU di Samarinda dari Gedung KPK
Kepala Bappilu Demokrat Andi Arief Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi PPU di Samarinda dari Gedung KPK

Kasus tersebut bermula dari KPK mengembangkan kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara yang menjerat Abdul Gafur Masud.

Baca Selengkapnya
Siang Ini, Dewas KPK Bacakan Putusan Etik Nurul Ghufron Terkait Dugaan Penyalahgunaan Jabatan
Siang Ini, Dewas KPK Bacakan Putusan Etik Nurul Ghufron Terkait Dugaan Penyalahgunaan Jabatan

Albertina menyatakan jika sidang akan tetap berlangsung dan terbuka untuk umum.

Baca Selengkapnya
Deretan Saksi & Ahli Kubu AMIN Bersaksi di Sidang MK Hari Ini, Ada Nama Faisal Basri
Deretan Saksi & Ahli Kubu AMIN Bersaksi di Sidang MK Hari Ini, Ada Nama Faisal Basri

Ada 11 saksi dan 7 ahli yang dibawa oleh Timnas Amin. Sebelum sidang dimulai mereka disumpah oleh majelis hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya
Jadi Saksi Dugaan Pemerasan Firli Bahuri pada SYL, Direktur Gratifikasi KPK Dicecar 13 Pertanyaan
Jadi Saksi Dugaan Pemerasan Firli Bahuri pada SYL, Direktur Gratifikasi KPK Dicecar 13 Pertanyaan

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Herda Helmijaya diperiksa selama tiga jam

Baca Selengkapnya
Keberatan Mantan Karutan KPK dalam Kasus Pungli Ditolak Majelis Hakim
Keberatan Mantan Karutan KPK dalam Kasus Pungli Ditolak Majelis Hakim

Majelis hakim turut memutuskan untuk menangguhkan biaya perkara yang harus dibayar Achmad Fauzi sampai dengan putusan akhir.

Baca Selengkapnya
Usai Kalah Praperadilan, KPK Periksa Sahbirin Noor Terkait Korupsi Sejumlah Proyek Hari Ini
Usai Kalah Praperadilan, KPK Periksa Sahbirin Noor Terkait Korupsi Sejumlah Proyek Hari Ini

Pemeriksaan dilakukan usai KPK kalah melawan Sahbirin Noor dalam praperadilan kasus suap lelang proyek di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Raut Wajah Syahrul Yasin Limpo Mendengarkan 8 Pejabat Kementan Bersaksi di Sidang Lanjutan
FOTO: Raut Wajah Syahrul Yasin Limpo Mendengarkan 8 Pejabat Kementan Bersaksi di Sidang Lanjutan

Sidang lanjutan beragendakan mendengarkan keterangan delapan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK.

Baca Selengkapnya
Polisi Periksa Syahrul Yasin Limpo Terkait Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK
Polisi Periksa Syahrul Yasin Limpo Terkait Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK

Kliennya akan menjalani pemeriksaan atas dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Reaksi KPK Dengar Staf Hasto Pernah Bertemu Harun Masiku
Reaksi KPK Dengar Staf Hasto Pernah Bertemu Harun Masiku

Reaksi KPK Dengar Staf Hasto Pernah Bertemu Harun Masiku

Baca Selengkapnya