Kasus suap Bangkalan, Fuad Amin dituntut 15 tahun penjara
Merdeka.com - Mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fuad Amin dianggap terbukti menerima suap Rp 15,45 miliar dari PT Media Karya Sentosa (MKS) dan diyakini telah melakukan pencucian uang lebih dari Rp 200 miliar.
Dalam berkas tuntutan setebal 6.734 halaman yang tidak dibacakan secara menyeluruh oleh JPU KPK, disebutkan saat Fuad Amin menjabat sebagai Bupati Bangkalan dua periode sejak 2003-2013 terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap serta melakukan pencucian uang setelah menyetujui konsorsium penyaluran gas alam dari Gili Timur, Bangkalan, kepada PT MKS.
Selain itu, Fuad Amin juga disebutkan secara terus menerus menerima uang dari PT MKS meski dirinya tidak lagi menjabat sebagai Bupati Bangkalan. Uang itu diterima Fuad Amin sejak Juni 2009 sampai dengan Desember 2014.
-
Kenapa Fadil Jaidi memberikan mobil ke ibunya? Ternyata, Fadil Jaidi telah memesan sebuah mobil mewah yang akan diberikan kepada ibunya, Wadah Al-Ganis, sebagai hadiah ulang tahun.
-
Siapa yang memberikan kado mobil mewah kepada Happy Asmara? Ternyata, mobil mewah tersebut merupakan kado dari Gilga Sahid kepada Happy Asmara yang sedang merayakan ulang tahun ke-25.
-
Kapan Fadil memberikan hadiah mobil? Baru-baru ini, Fadil memberikan hadiah istimewa berupa mobil mewah kepada ibunya.
-
Bagaimana Fadil menyembunyikan mobil dari ibunya? Sebelumnya, ia telah meminta ayahnya, Pak Muh, untuk menjaga kerahasiaan hadiah spesial ini.
-
Bagaimana Adnawiyanto mendapatkan hadiah mobil? 'Download BRImo, isi saldo yang banyak, dan sering transaksi melalui BRImo. Biar seperti saya dapat mobil,' jelas Adna.
-
Siapa yang memberi kado mobil mewah ke Aurel? Pada ulang tahunnya yang ke-23 tahun 2021, Aurel dihadiahi sebuah mobil oleh Atta Halilintar.
"Dari uraian fakta persidangan, terdakwa Fuad Amin mengetahui pemberian tersebut sebagai akibat telah menyetujui untuk mengarahkan pembentukan konsorsium pengaliran gas alam dari Gili Timur, Bangkalan antara PD Sumber Daya dengan PT MKS," kata Jaksa Pulung Rinandoro dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/9).
Fuad Amin juga dianggap terbukti membelanjakan hasil korupsinya yang didapat dari pemotongan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp 197,24 miliar sejak menjabat sebagai Bupati Bangkalan tahun 2003. Uang itu disamakan Fuad Amin dengan cara disimpan di sejumlah rekening miliknya atau orang lain.
JPU KPK juga menyebutkan jika Fuad Amin membeli polis asuransi melalui uang hasil korupsi untuk diberikan kepada istri mudanya, Siti Masnuri. Tak hanya itu, Fuad Amin juga melakukan pembayaran kendaraan Siti dengan total Rp 2,24 miliar.
Melihat berkas tuntutan yang banyak, pihak keluarga Fuad Amin sempat merasa keberatan lantaran memakan waktu banyak. Apa lagi sidang sempat diskors dua kali.
Majelis Hakim juga berkali-kali meminta jaksa untuk mempersingkat pembacaan tuntutan. Usai mendengarkan tuntutan tersebut Fuad Amin dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis itu dibacakan majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/9).
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus suap, AKBP Bambang Kayun Panji Sugiharto divonis 6 tahun penjara dipotong masa tahanan dengan denda 200 juta subsider 4 bulan.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap
Baca SelengkapnyaDalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU dengan total nilai Rp62,89 miliar.
Baca SelengkapnyaBupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara, karena terbukti melakukan jual beli jabatan.
Baca SelengkapnyaDalam dakwaan Jaksa, kedua eks pejabat Kemenhub tersebut menerima suap secara bertahap.
Baca SelengkapnyaSelain dituntut 14 tahun penjara, Rafael Alun juga dituntut denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaSidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung setelah putusan perkara suap menjeratnya berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaRafael Alun juga didakwa mencuci uang ketika menjabat sebagai PNS pada Ditjen Pajak sejak 2011 hingga 2023..
Baca SelengkapnyaMuhaimin dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung hari ini, 17 Juli hingga 15 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaHasil gratifikasi tersebut merupakan akal-akalan Rafael dengan mendirikan sejumlah perusahaan dan mencatutkan nama istrinya pada perusahaan tersebut.
Baca Selengkapnya