Kasus suap, eks Ketua DPRD Jatim divonis 7 tahun bui & hak politik dicabut
Merdeka.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar sidang putusan atas kasus kasus pengawasan peraturan daerah dan penggunaan anggaran 2017.
Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa mantan anggota Komisi B DPRD Jawa Timur, Kabil Mubarok selama 6,5 tahun bui. Kamil divonis bersalah, karena melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Dengan ini menyatakan, menjatuhkan hukuman penjara 6 tahun dan 6 bulan penjara terhadap terdakwa dengan nama Kabil Mubarok," terang Ketua Majelis Hakim Rochmad, dalam bacaan amar putusannya, Senin (29/1).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Apa tuntutan hukuman untuk Sadikin Rusli dalam korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.. Tuntutan Jaksa 'Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,' kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
Selain itu, kader PKB ini juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 350 juta. "Apabila tidak mampu membayar denda, diganti dengan hukuman kurungan penjara selama 3 bulan," tambah hakim.
Disamping itu, hak politiknya juga ikut dicabut selama tiga tahun. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara.
Menanggapai vonis hakim tersebut, baik pihak terdakwa maupun jaksa, belum menyatakan sikap banding.
Secara terpisah, di persidangan dengan kasus yang sama, dengan hakim berbeda untuk terdakwa mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Mochammad Basuki, dihukum 7 tahun penjara.
Dia dianggap hakim bersalah melanggar pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, politisi Partai Gerindra ini juga dihukum membayar denda sebesar Rp 300 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan.
Bahkan, sidang dengan yang diketuai Majelis Hakim I Wayan Sosiawan ini juga menghukum Basuki untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 225 juta dan bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. Bahkan, hak politiknya juga dicabut.
"Hak politik terdakwa juga dicabut selama 4 tahun," terang Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan.
Disamping itu, hakim I Wayan Sosiawan juga memvonis 4 tahun penjara terhadap dua orang staf Basuki, yakni Santoso dan Rahmat. Kedua staf DPRD Jatim ini juga dihukum membayar denda sebesar 200 juta rupiah, subsider 1 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 15 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Seperti diketahui, Kabil Mubarok ditetapkan tersangka pada 28 Juli 2017 lalu. Penetapan tersangka itu berdasarkan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
Karena, Kabil Mubarok telah menerima uang sebesar Rp 225 juta, di dua termin dalam pengawasan peraturan daerah dan penggunaan anggaran 2017. Termin pertama, sebesar Rp 150 juta, untuk yang kedua sebesar Rp 75 juta.
Sedangkan untuk Mochammad Basuki sendiri, menerima suap dari beberapa kepala dinas Provinsi Jawa Timur terkait dengan tugas pengawasan DPRD terhadap peraturan daerah dan penggunaan anggaran Provinsi Jawa Timur. Setiap kepala daerah diduga berkomitmen membayar Rp 600 juta per tahun kepada DPRD. Pembayarannya dilakukan dengan mencicil setiap tiga bulan.
Pada saat penangkapan terhadap terdakwa Mochammad Basuki dan terdakwa Rahman Agung dan Santoso, KPK menemukan uang Rp 150 juta dari tangan terdakwa Rahman Agung, staf DPRD.
Uang pecahan Rp 100 ribu dalam tas kertas warna cokelat ini berasal dari Anang Basuki Rahmat yang merupakan perantara dari Bambang Heryanto, Kepala Dinas Pertanian Jawa Timur. Uang itu diduga ditujukan kepada terdakwa Basuki.
Pada 26 Mei 2017, Basuki diduga menerima dari Kepala Dinas Peternakan Rohayati sebesar Rp 100 juta. Uang itu diberikan terkait pembahasan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang pengendalian ternak sapi dan kerbau betina produktif.
Sebelumnya, pada 13 Mei 2017, Basuki juga diduga menerima Rp 50 juta dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur, Rp 100 juta dari Kepala Dinas Perkebunan, dan Rp 150 juta dari Kepala Dinas Pertanian Jawa Timur. Alira suap itu diterima terdakwa Mochammad Basuki melalui stafnya yakni terdakwa Santoso.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sahat dijerat dengan pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap
Baca SelengkapnyaSahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSelain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaBupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara, karena terbukti melakukan jual beli jabatan.
Baca SelengkapnyaTertunduk Lesu Mantan Bupati Mamberamo Tengah Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Korupsi
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI, Sofyan Ali dituntut dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan. Tuntutan itu disampaikan JPU yang mendakwanya menerima suap pengesahan RAPBD Jambi.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan hasil pengembangan kasus suap dana hibah yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, Sahat.
Baca SelengkapnyaAzis divonis 3 tahun 6 bulan penjara pada Februari 2022 karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaAlih-alih memberantas praktik korupsi, mantan orang nomor satu di Sidoarjo ini justru terlibat di dalamnya
Baca SelengkapnyaKasus itu sendiri juga terjadi pada tahun 2009 dan telah menjerat dua orang terpidana.
Baca Selengkapnya