Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus suap panitera PN Jaksel, PT Aquamarine siapkan Rp 1,5 m jika dimenangkan

Kasus suap panitera PN Jaksel, PT Aquamarine siapkan Rp 1,5 m jika dimenangkan Ilustrasi korupsi. ©shutterstock.com

Merdeka.com - Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Akhmad Zaini, pengacara PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) menyuap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Tarmizi guna memenangkan gugatan perdata yang tengah berjalan di pengadilan tersebut. Dalam dakwaan tersebut PT ADI bersedia menggelontorkan uang Rp 1,5 miliar jika gugatan PT ADI dimenangkan.

"Sekitar akhir tahun 2016, terdakwa menyampaikan kepada Yunus Nafik (Dirut PT ADI) mengenai biaya-biaya yang diperlukan dalam rangkaian persidangan. Yunus Nafik bersedia menyiapkan biaya sebesar Rp 1,5 miliar apabila gugatan PT Eastern Jason Fabrication Services Ptd Ltd (EJFS) ditolak dan gugatan rekonpensi PT ADI diterima," ucap jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan surat dakwaan milik Zaini di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (9/11).

Zaini bergerak dengan berkomunikasi secara langsung kepada Tarmizi selaku panitera pengganti. Dalam komunikasi tersebut, Zaini meminta Tarmizi untuk mengkondisikan majelis hakim agar menerima rekonpensi PT ADI. Keinginan PT ADI melalui Zaini pun memiliki kompensasi dengan menggelontorkan uang sebesar Rp 25 juta.

Uang tersebut, ujar Kresno, ditransfer Zaini melalui rekening tenaga honorer kebersihan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipinjam oleh Tarmizi. Nantinya uang tersebut sebagai uang kerja Tarmizi melobi para majelis hakim.

Lama tak ada kelanjutan dari pihak PT ADI, Tarmizi kembali mengontak Zaini atas keseriusan PT ADI memenangkan gugatan rekonpensi. Zaini menyatakan pihaknya serius dengan tiga permintaan, gugatan PT EJFS ditolak, gugatan rekonpensi PT ADI diterima, dan sita jaminan yang diajukan PT ADI pun diterima. Adanya tiga permintaan, Tarmizi mematok harga Rp 750 juta akan perkara tersebut.

"Bahwa terdakwa menemui Yunus Nafik di kantor PT ADI di Surabaya mengenai permintaan uang sebesar Rp 750 juta. Yunus Nafik merasa keberatan karena menurutnya terlalu mahal sehingga hanya menyetujui Rp 300 juta," ujarnya.

Sempat tidak menemukan kesepakatan atas jumlah uang, keduanya pun memutuskan angka Rp 400 juta sebagai jalan akhir pengurusan perkara.

"Akhirnya disepakati bahwa uang yang diberikan kepada Tarmizi adalah sebesar Rp 400 juta. Kemudian terdakwa juga diminta datang oleh Yunus Nafik untuk mengambil cek Rp 250 juta," ujar Kresno.

Sengketa antar dua perusahaan tersebut berawal dari gugatan yang diajukan PT Eastern Jason Fabrication Sevices Ptd Ltd yang menuntut ganti rugi sebesar USD 7.603.198.45 dan SGD 131.070.50 terhadap PT Aquamarine Divindo Inspection yang dianggap wanprestasi.

Tak mau menerima gugatan, Yunus Nafik selaku Dirut PT ADI meminta Zaini mengajukan rekonpesi atau gugatan balik terhadap PT EJFS dengan menuntut kewajiban bayar USD 4.995.011.57.

Atas tindakannya itu, Zaini didakwa telah melanggar Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Duduk Perkara Panitera PN Jaktim Diduga Terima Suap Rp1 Miliar Berujung Penahanan
Duduk Perkara Panitera PN Jaktim Diduga Terima Suap Rp1 Miliar Berujung Penahanan

RP ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu untuk 20 hari ke depan.

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat MA Tolak Suap Kasus Ronald Tannur dalam Bentuk Rupiah, Minta Duit Rp5 M Dipecah Mata Uang Asing
Eks Pejabat MA Tolak Suap Kasus Ronald Tannur dalam Bentuk Rupiah, Minta Duit Rp5 M Dipecah Mata Uang Asing

Terduga pelaku pernah menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara

Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar

Baca Selengkapnya
KPK Tahan Tersangka Suap Proyek Perkeretaapian Kemenhub
KPK Tahan Tersangka Suap Proyek Perkeretaapian Kemenhub

KPK telah menetapkan dan menahan 12 tersangka. KPK masih terus mengembangkan kasus.

Baca Selengkapnya
KPK Lawan Vonis Bebas Hakim Nonaktif MA Gazalba Saleh, Siap Ajukan Kasasi
KPK Lawan Vonis Bebas Hakim Nonaktif MA Gazalba Saleh, Siap Ajukan Kasasi

KPK juga tetap akan melanjutkan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya
Usut Dugaan Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Hasbu Hasan, KPK Panggil Menas Erwin Djohansyah
Usut Dugaan Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Hasbu Hasan, KPK Panggil Menas Erwin Djohansyah

"Hari ini Senin (12/8), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPPU atas Tersangka HH (Mahkamah Agung)," ucap Jubir KPK

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.

Baca Selengkapnya
Kejagung Diminta Jerat Hakim Mangapul dengan Pasal Pencucian Uang Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Kejagung Diminta Jerat Hakim Mangapul dengan Pasal Pencucian Uang Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Mangapul merupakan satu dari tiga hakim yang ditangkap Kejaksaan Agung di Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Divonis Terkait Kasus TPPU dan Gratifikasi Pagi Ini
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Divonis Terkait Kasus TPPU dan Gratifikasi Pagi Ini

Angin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat MA Ditangkap di Jimbaran Bali Diduga Terima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dibawa ke Jakarta
Eks Pejabat MA Ditangkap di Jimbaran Bali Diduga Terima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dibawa ke Jakarta

Untuk inisalnya memang ZR dan mengenai soal apa saja pemeriksaannya itu bisa dikonfirmasi langsung ke Kejagung

Baca Selengkapnya
FOTO: Kasus Suap dan Pemalsuan Surat, Terdakwa AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Bui
FOTO: Kasus Suap dan Pemalsuan Surat, Terdakwa AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Bui

Terdakwa kasus suap, AKBP Bambang Kayun Panji Sugiharto divonis 6 tahun penjara dipotong masa tahanan dengan denda 200 juta subsider 4 bulan.

Baca Selengkapnya