Kasus suap panitera PN Jaksel, PT Aquamarine siapkan Rp 1,5 m jika dimenangkan
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Akhmad Zaini, pengacara PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) menyuap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Tarmizi guna memenangkan gugatan perdata yang tengah berjalan di pengadilan tersebut. Dalam dakwaan tersebut PT ADI bersedia menggelontorkan uang Rp 1,5 miliar jika gugatan PT ADI dimenangkan.
"Sekitar akhir tahun 2016, terdakwa menyampaikan kepada Yunus Nafik (Dirut PT ADI) mengenai biaya-biaya yang diperlukan dalam rangkaian persidangan. Yunus Nafik bersedia menyiapkan biaya sebesar Rp 1,5 miliar apabila gugatan PT Eastern Jason Fabrication Services Ptd Ltd (EJFS) ditolak dan gugatan rekonpensi PT ADI diterima," ucap jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan surat dakwaan milik Zaini di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (9/11).
Zaini bergerak dengan berkomunikasi secara langsung kepada Tarmizi selaku panitera pengganti. Dalam komunikasi tersebut, Zaini meminta Tarmizi untuk mengkondisikan majelis hakim agar menerima rekonpensi PT ADI. Keinginan PT ADI melalui Zaini pun memiliki kompensasi dengan menggelontorkan uang sebesar Rp 25 juta.
-
Apa yang Ramzi lakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur? Ramzi menyatakan niatnya untuk pergi ke Cianjur pada hari Sabtu, 30 Agustus 2024, sebagai bagian dari langkah-langkah pencalonannya. Salah satu kegiatan utama yang akan dilakukannya adalah melakukan pemeriksaan kesehatan di Bandung. 'Ramzi menyatakan, 'Insya Allah, besok tanggal 30 saya akan berangkat kembali ke Cianjur untuk melanjutkan perjalanan ke Bandung guna melakukan pemeriksaan kesehatan bagi calon bupati dan calon wakil bupati.''
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Uang tersebut, ujar Kresno, ditransfer Zaini melalui rekening tenaga honorer kebersihan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipinjam oleh Tarmizi. Nantinya uang tersebut sebagai uang kerja Tarmizi melobi para majelis hakim.
Lama tak ada kelanjutan dari pihak PT ADI, Tarmizi kembali mengontak Zaini atas keseriusan PT ADI memenangkan gugatan rekonpensi. Zaini menyatakan pihaknya serius dengan tiga permintaan, gugatan PT EJFS ditolak, gugatan rekonpensi PT ADI diterima, dan sita jaminan yang diajukan PT ADI pun diterima. Adanya tiga permintaan, Tarmizi mematok harga Rp 750 juta akan perkara tersebut.
"Bahwa terdakwa menemui Yunus Nafik di kantor PT ADI di Surabaya mengenai permintaan uang sebesar Rp 750 juta. Yunus Nafik merasa keberatan karena menurutnya terlalu mahal sehingga hanya menyetujui Rp 300 juta," ujarnya.
Sempat tidak menemukan kesepakatan atas jumlah uang, keduanya pun memutuskan angka Rp 400 juta sebagai jalan akhir pengurusan perkara.
"Akhirnya disepakati bahwa uang yang diberikan kepada Tarmizi adalah sebesar Rp 400 juta. Kemudian terdakwa juga diminta datang oleh Yunus Nafik untuk mengambil cek Rp 250 juta," ujar Kresno.
Sengketa antar dua perusahaan tersebut berawal dari gugatan yang diajukan PT Eastern Jason Fabrication Sevices Ptd Ltd yang menuntut ganti rugi sebesar USD 7.603.198.45 dan SGD 131.070.50 terhadap PT Aquamarine Divindo Inspection yang dianggap wanprestasi.
Tak mau menerima gugatan, Yunus Nafik selaku Dirut PT ADI meminta Zaini mengajukan rekonpesi atau gugatan balik terhadap PT EJFS dengan menuntut kewajiban bayar USD 4.995.011.57.
Atas tindakannya itu, Zaini didakwa telah melanggar Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
RP ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu untuk 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku pernah menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan dan menahan 12 tersangka. KPK masih terus mengembangkan kasus.
Baca SelengkapnyaKPK juga tetap akan melanjutkan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh.
Baca Selengkapnya"Hari ini Senin (12/8), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPPU atas Tersangka HH (Mahkamah Agung)," ucap Jubir KPK
Baca SelengkapnyaHakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.
Baca SelengkapnyaMangapul merupakan satu dari tiga hakim yang ditangkap Kejaksaan Agung di Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaTuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaAngin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Baca SelengkapnyaUntuk inisalnya memang ZR dan mengenai soal apa saja pemeriksaannya itu bisa dikonfirmasi langsung ke Kejagung
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus suap, AKBP Bambang Kayun Panji Sugiharto divonis 6 tahun penjara dipotong masa tahanan dengan denda 200 juta subsider 4 bulan.
Baca Selengkapnya