Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Ucapan 'Idiot', Ahmad Dhani Didakwa Pasal Pencemaran Nama Baik

Kasus Ucapan 'Idiot', Ahmad Dhani Didakwa Pasal Pencemaran Nama Baik Ahmad Dhani di Persidangan. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani didakwa dengan pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/2).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Arissandi dan Rachmat Hari Basuki secara bergantian membacakan surat dakwaan pada sidang yang berlangsung di Ruang Cakra PN Surabaya.

"Saat itu terdakwa terlibat dalam kasus pencemaran nama baik saat pelaksanaan deklarasi Ganti Presiden 2019 pada 26 Agustus di Tugu Pahlawan Surabaya yang akan dihadiri oleh terdakwa selaku inisiator kegiatan," katanya saat membacakan dakwaan dilansir Antara.

Saat itu, kata dia, terdakwa menginap di Hotel Majapahit, sementara di luar hotel banyak elemen masa Bela NKRI yang demo meminta supaya terdakwa tidak hadiri dalam kegiatan itu, serta meminta terdakwa meninggalkan Surabaya untuk kembali ke Jakarta.

"Saat demo berlangsung, terdakwa juga membuat konten video yang berisi kata kata kurang baik 'idiot' yang dianggap melecehkan nama baik peserta demo di luar hotel," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Anton Widyo Priyono mengatakan, untuk memudahkan jalannya persidangan terdakwa akan menjalani sidang dua kali yakni pada Selasa dan Kamis.

"Dalam kasus ini Anda tidak ditahan ya, Anda ditahan dalam kasus lain. Dan sesuai putusan PT DKI Jakarta, penahanan dipindahkan dari LP Cipinang menuju ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo," katanya.

Sementara itu, tim kuasa hukum Ahmad Dhani Aldwin Rahardian akan mengajukan nota keberatan pada persidangan selanjutnya.

"Kami akan mengajukan nota keberatan pada persidangan selanjutnya. Kami juga meminta kepada JPU untuk memberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan," katanya.

Kasus ini bermula saat Ahmad Dhani akan menghadiri acara deklarasi Ganti Presiden 2019 di Tugu Pahlawan Surabaya. Namun saat tiba di Hotel Majapahit, ia dihadang oleh kelompok yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI.

Saat penghadangan itulah, Ahmad Dhani membuat vlog yang berisi kata-kata berkalimat 'Idiot' yang diunggah ke media sosial dengan durasi waktu 1 menit, 37 detik.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Depan Presiden Jokowi dan Prabowo Subianto, Ahmad Dhani Curhat 'Kampanyekan Prabowo-Gibran di Markas TNI AU, Sekarang di Blacklist'
Depan Presiden Jokowi dan Prabowo Subianto, Ahmad Dhani Curhat 'Kampanyekan Prabowo-Gibran di Markas TNI AU, Sekarang di Blacklist'

Pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani curhat di depan Presiden dan Menhan ia di-blacklist TNI AU karena kampanyekan Prabowo Gibran saat konser.

Baca Selengkapnya
Selebgram Adam Deni Divonis 6 Bulan Penjara Terkait Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni
Selebgram Adam Deni Divonis 6 Bulan Penjara Terkait Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni

Adam Deni terbukti melanggar Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya
Melanggar Etika, Ahmad Dhani Meminta Maaf Ke Panglima TNI dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara
Melanggar Etika, Ahmad Dhani Meminta Maaf Ke Panglima TNI dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara

Ahmad Dhani melontarkan pemintaan maaf kepada publik usai melakukan kampanye politik di wilayah militer.

Baca Selengkapnya
Ahmad Dhani Minta Maaf ke Kasau Buntut Kampanyekan Prabowo Saat Konser di Tasikmalaya, Ini Pernyataan Lengkapnya
Ahmad Dhani Minta Maaf ke Kasau Buntut Kampanyekan Prabowo Saat Konser di Tasikmalaya, Ini Pernyataan Lengkapnya

Dhani tidak menjelaskan detail perihal konser di Tasikmalaya itu.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ahmad Dhani Minta Maaf ke Kasau Usai Aksi Kampanyekan Prabowo di Markas TNI AU
VIDEO: Ahmad Dhani Minta Maaf ke Kasau Usai Aksi Kampanyekan Prabowo di Markas TNI AU

Ahmad Dhani meminta maaf kepada Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau).

Baca Selengkapnya
Selebgram Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni
Selebgram Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Terdapat hal yang meringankan tuntutan, yaitu terdakwa bersikap sopan, mengakui semuanya, dan menyesali perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara

JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Berkas Kasus Pencabulan Mario Dandy Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berkas Kasus Pencabulan Mario Dandy Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polisi masih menunggu konfirmasi lanjutan dari jaksa penuntut umum terkait berkas perkara Mario Dandy.

Baca Selengkapnya
Usai Tetapkan TikToker Galih Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Polisi Bekukan Akun TikTok Galihloss3
Usai Tetapkan TikToker Galih Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Polisi Bekukan Akun TikTok Galihloss3

Akun Galihoss3 saat ini hanya dapat diakses polisi untuk proses penyelidikan.

Baca Selengkapnya
Kritik Proyek PSN PIK 2, Said Didu Dipanggil Polisi atas Dugaan Penyebaran Hoaks
Kritik Proyek PSN PIK 2, Said Didu Dipanggil Polisi atas Dugaan Penyebaran Hoaks

Said Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.

Baca Selengkapnya