Kata Polisi soal Tudingan Pengacara Edy Mulyadi Tenggat Waktu 2 Hari Pemanggilan
Merdeka.com - Bareskrim Polri menyatakan jika pemanggilan pertama kepada pegiat media sosial Edy Mulyadi tidak ada masalah. Termasuk tenggat dua hari antara surat panggilan dengan waktu pemeriksaan adalah hal yang wajar.
Pernyataan itu menanggapi klaim kuasa hukum Edy Mulyadi yang menyebut surat panggilan pemeriksaan tak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), karena hanya berjarak dua hari.
"Jadi dua hari pada surat panggilan Rabu untuk dateng Jumat adalah hal yang wajar," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (28/1).
-
Kapan tuntutan dibacakan? Bayu Firlen tersangka kasus penyebaran video porno Rebecca Klopper dituntut 4 tahun penjara dan denda 1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan video yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Kapan PPK mulai menjalankan tugasnya? Batas awal masa kerja PPK dimulai pada saat ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah dilakukan proses seleksi PPK.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Kapan pungli di Rutan KPK terjadi? Pungli rutan tersebut terungkap telah terjadi sejak 2018 lalu dimana mereka mendapatkan uang sebesar Rp6 miliar.
-
Kapan TKN Prabowo-Gibran menyampaikan instruksi tersebut? Hal itu disampaikan Wakil Komandan Tim Penggalangan TKN Prabowo-Gibran, Sangap Surbakti.
Ramadhan menjelaskan bahwa tenggat waktu yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan aturan, sebagaimana diatur dalam pasal 112 KUHAP tentang proses pemanggilan.
Disebut jika penyidik harus perhatikan tenggat waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seseorang hingga itu yang bersangkutan harus memenuhi panggilan tersebut.
"Sedangkan yang dimaksud tiga hari itu (klaim kuasa hukum) ada di pemeriksaan sidang pengadilan sedangkan tahap ini adalah tahap penyidikan," kata Ramadhan.
Adapun saat ini penyidik telah melayangkan surat pemanggilan kepada disertakan surat perintah membawa kepada Edy Mulyadi untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus ini, pada Senin, 31 Januari 2022
"Kita tidak melakukan upaya paksa, jadi kita tidak melakukan penangkapan. Kita membawa bahasanya, untuk dilakukan pemeriksaan. Jadi jangan keliru," jelas Ramadhan.
Sebelumnya, Pegiat media sosial Edy Mulyadi tidak memenuhi panggilan Bareskrim Polri yang dijadwalkan pada Jumat (28/1).
Dia dilaporkan kasus dugaan ujaran kebencian pernyataan soal Ibu Kota Negara (IKN) "tempat jin buang anak". Kasusnya telah naik ke tahap penyidikan.
Kuasa Hukum Edy, Herman Kadir menjelaskan, kliennya tidak memenuhi pemanggilan karena dalam KUHAP mengatur surat pemanggilan maksimal tiga hari.
"Tidak boleh terburu-buru maksimal tiga hari, kan baru dua hari, artinya tidak ada prosedur yang dilanggar," kata Kuasa Hukum Edy, Herman Kadir saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Di sisi lain, Herman juga menilai kalau surat pemanggilan yang diterima kliennya tidak mencantumkan kasus secara jelas terkait hal yang tengah dilakukan penyidikan.
"Surat pemanggilan itu sendiri, tidak menjelaskan peristiwa apa yang terjadi, sehingga kami anggap itu kabur. Cuma ada pasal SARA saja," tuturnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Panglima perintahkan dua jenderal periksa anggota TNI yang geruduk Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara.
Baca Selengkapnya