Kawal Sidang Gugatan First Travel, Korban Kompak Pakai Kemeja Putih
Merdeka.com - Puluhan korban calon jemaah First Travel (FT) menghadiri sidang gugatan perdata PMH FT di Pengadilan Negeri Depok pada Selasa (23/4/). Saat di persidangan, para korban mengenakan seragam warna putih dengan tulisan 'Kembalikan Aset First Travel Untuk Keberangkatan Jemaah'.
Pengacara korban FT, Riesqy Rahmadiansyah mengatakan, materi gugatan terkait keberangkatan jemaah First Travel. Mereka meminta aset yang disita negara agar dikembalikan pada jemaah. Pasalnya aset tersebut adalah uang jemaah yang gagal berangkat dan bukan dari hasil korupsi.
"Tuntutan kami tetap sama agar aset dikembalikan pada jemaah. Yang nantinya akan digunakan untuk memberangkatkan jemaah juga," katanya, Selasa (23/4).
-
Apa yang menjadi dasar gugatan tersebut? Perselisihan hukum ini mengacu pada undang-undang Prancis yang ditetapkan pada 29 Januari 2021, yang bertujuan untuk mendefinisikan dan melindungi warisan sensorik pedesaan Prancis.
-
Siapa yang bisa mengajukan gugatan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Siapa yang dituntut? Seorang pria Inggris dihukum hampir 20 tahun penjara karena menggunakan kecerdasan buatan untuk mengubah foto asli anak-anak menjadi gambar pelecehan seksual yang menjijikkan.
Gugatan ini, dia mengungkapkan, merupakan gugatan untuk seluruh jemaah. Karena jika aset disita dan dirampas untuk negara, maka tidak ada kewajiban pemberangkatan dari pemerintah.
"Dalam KUHAP kalau dirampas negara, bukan berarti untuk berangkatkan jemaah tapi dimasukan ke kas negara, enggak ada diberangkatkan oleh negara," ujarnya.
Oleh karenanya calon jemaah korban First Travel kompak mengawal sidang gugatan tersebut. Karena mereka ingin agar hak mereka terpenuhi.
"Jemaah sudah sepakat mereka akan mengawal persidangan ini degan menggunakan kemeja putih dengan ada tulisan sebagai makna pesan dan dibaca hakim," paparnya.
Menurutnya, kemeja putih yang dikenakan sebagai simbol kampanye dan perlawanan. Bahkan kata dia, nantinya kemeja putih ini akan dikenakan setiap persidangan. "Mereka pakai kemeja putih beli secara patungan," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Leonardus menegaskan, penyitaan handphone milik Aiman telah berdasarkan surat penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaKomarudin menambahkan kerugian yang dialami oleh kliennya setelah dihitung mencapai Rp7,5 miliar dan itu merupakan kerugian materiil.
Baca SelengkapnyaPeristiwa yang cukup menyita perhatian publik antara lain soal denda terhadap produk sepatu yang dipesan seorang konsumen dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaKeluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Baca SelengkapnyaTujuan dari adanya PKPU itu sendiri dibuat agar debitur atau kreditur tetap bisa sama-sama menerima haknya dalam hal utang piutang.
Baca SelengkapnyaMunsiri mengatakan pihaknya terus memberikan sosialisasi agar koper yang dibawa jemaah tidak melebihi batas maksimal.
Baca SelengkapnyaBanyak cara bagi para jemaah haji agar bisa meloloskan barang bawaannya. Bea Cukai mengingatkan aturan yang ada.
Baca Selengkapnya