Kebebasan Pers Jangan Mati Karena MA Batasi Rekaman di Persidangan
Merdeka.com - Anggota Komisi III Fraksi Demokrat Didik Mukrianto meminta surat edaran Mahkamah Agung soal pelarangan perekaman sidang tidak disalahgunakan. Surat edaran jangan dijadikan alasan untuk membatasi publik dan pers mengakses persidangan.
"Memang, dalam praktiknya, agar surat edaran tersebut tidak disalahgunakan atau digunakan secara sewenang-wenang untuk melakukan upaya pembatasan secara subyektif atas kehadiran publik termasuk pers, perlu transparansi dan pelibatan publik untuk mengawasi," ujar Didik dalam keterangannya, Jumat (28/2).
Didik memahami, pelarangan perekaman termasuk foto, suara dan gambar dikhawatirkan insan pers. Namun, dia meyakini pengaturan itu tidak sedikitpun melarang pers. Namun, ada pengaturan ketua pengadilan agar jalannya sidang berlangsung tertib.
-
Bagaimana cara pengawasan pelipatan surat suara? 'Jadi petugas pelipat suara ini setelah bekerja saat akan pulang akan diperiksa. Mana tau ada yang membawa kertas suara ataupun tinta baik sengaja atau tidak sengaja. Semua sudah sesuai SOP,' kata Kombes Jeki Selasa (9/1).
-
Apa yang ingin diputuskan secara adil? Apabila permohonan perceraian ini diterima, Ryan juga berhak untuk meminta hak asuh anak. Hak asuh anak seharusnya diberikan secara adil karena keduanya memiliki hak yang sama,
-
Apa isi dari Perpres Publisher Right? Perpres Publisher Right tidak bermaksud untuk mengurangi kebebasan pers. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan presiden (perpres) tentang Publisher Rights. Hal tersebut umumkan di hari puncak peringatan Hari Pers Nasional tahun 2024.
-
Bagaimana cara menjaga keadilan selama masa tenang? Tujuan utama dari masa tenang adalah menciptakan kondisi yang tenang dan adil menjelang pemilihan umum agar para pemilih dapat membuat keputusan tanpa terpengaruh oleh tekanan kampanye politik yang berlebihan.
-
Kenapa pengawasan pelipatan surat suara dilakukan? Dia berharap tidak ada ganguan ataupun kendalam sampai terselenggaranya Pemilu.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
"Saya rasa tidak ada yang perlu dikawatirkan, karena persidangan tetap terbuka untuk umum. Bagi siapa saja tidak ada larangan untuk hadir dalam persidangan, kecuali persidangan tertentu yang memang secara UU harus dilakukan secara tertutup," ujarnya.
Dia berharap, akses publik dan pers tidak dipersulit untuk mengikuti proses persidangan. Didik menilai, pengadilan negeri harus memperbaiki keutuhan informasi yang dapat diakses publik.
"Apakah itu dalam bentuk berita acara persidangan yang komprehensif atau melalui rekaman untuk memastikan pelaksanaan persidangan yang lebih transparan, akuntabel, dan teratur," kata Didik.
Didik mengingatkan, pelaksanaan surat edaran itu jangan menciderai atau bertentangan dengan asa keterbukaan untuk menjamin peradilan yang adil, mencegah putusan sewenang-wenang, dan fungsi kontrol. Di sisi lain, jangan pula terjadi trial by the press.
"Selain itu juga harus bisa dipastikan Pers jangan sampai mati kebebasannya. Untuk itu pengaturan tata tertib tersebut harus bisa dipastikan tidak mematikan dan membatasi secara subyektif hak publik maupun pers, tapi sebaliknya untuk mengatur agar keadilan bisa diwujudkan dengan baik," jelasnya.
Didik mendukung surat edaran itu untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, trial by the press, dan tata tertib di ruang sidang.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ninik menegaskan mandat penyelesaian karya jurnalistik itu seharunya ada di Dewan Pers.
Baca SelengkapnyaWapres Ma'ruf Bicara Revisi UU Penyiaran: Yang Penting Kebebasan Pers Tidak Terkendala
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca SelengkapnyaPolemik RUU Penyiaran terus bergulir, ragam penolakan masih terus berdatangan
Baca SelengkapnyaBanyak pihak menilai bahwa pelarangan tayangan jurnalistik investigasi di televisi justru membatasi kebebasan pers
Baca SelengkapnyaDraf RUU Nomor 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran menuai beragam polemik.
Baca SelengkapnyaKejagung dan Dewan Pers memperkuat kolaborasi dalam upaya melindungi jurnalis dari kekerasan dan intimidasi.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran tidak boleh mengganggu kemerdekaan pers.
Baca Selengkapnya