Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Keberatan disebut merintangi penyidikan, Fredrich sebut dakwaan KPK murahan

Keberatan disebut merintangi penyidikan, Fredrich sebut dakwaan KPK murahan Sidang Perdana Fredrich Yunadi. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Fredrich Yunadi membacakan nota keberatannya atas surat dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/2). Ada sedikitnya 79 poin yang dibacakan mantan kuasa hukum terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto.

Salah satunya, Fredrich keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum yang mengatakan dirinya menawarkan jasa sebagai penasihat hukum Setya Novanto yang saat itu berstatus tersangka. Pengacara yang viral karena pernyataan "bakpao" itu menilai KPK telah melecehkan profesi advokat.

"Bagaikan tukang asongan. Kami disebut menawarkan jasa dengan alasan pemanggilan DPR harus izin Presiden. Semua dakwaan ini hanya isapan jempol semata," ujar Fredrich, Kamis (15/2).

"Kantor kami tidak pernah menawarkan diri," ujarnya.

Dia juga menjelaskan soal upayanya mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Itu merupakan hak warga. Oleh sebab itu, Fredrich menegaskan dakwaan jaksa yang menganggap dirinya melakukan penghalangan atau merintangi penyidikan terhadap Setya Novanto adalah dakwaan tidak cermat.

Tak terima dianggap merintangi penyidikan, Fredrich menyebut skenario jaksa penuntut umum pada KPK tidak lebih dari sekedar skenario murahan.

"Semua berhak menggunakan hak konstitusi. Namun kami didakwa menghalang-halangi. Ini skenario murahan," ujar Fredrich.

Diketahui, Fredrich mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasal 12 dan 46 ayat 1 dan ayat 2 UU KPK terkait pemanggilan KPK terhadap Setya Novanto sebagai tersangka.

Untuk pasal 12 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pelarangan seseorang ke luar negeri terhadap UUD 1945. Kemudian pasal 46 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penyidikan.

Ayat 1 berbunyi Dalam hal seseorang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, terhitung sejak tanggal penetapan tersebut prosedur khusus yang berlaku dalam rangka pemeriksaan tersangka yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lain, tidak berlaku berdasarkan Undang-Undang ini.

Sedangkan ayat 2 berbunyi, Pemeriksaan tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tidak mengurangi hak-hak tersangka.

Menurut Fredrich, merujuk undang-undang dasar (UUD) tahun 1945 pasal 20 a ayat 3 mengenai hak imunitas terhadap anggota DPR. Dari pasal tersebut, dia menyebut tidak ada alasan KPK memanggil Novanto. Sebab, yang bersangkutan tengah menjalani tugas legislatif.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tegas, Reaksi Kejagung Usai Jampidsus Dilaporkan ke KPK
Tegas, Reaksi Kejagung Usai Jampidsus Dilaporkan ke KPK

Kejagung mengapresiasi proses pelaporan terhadap seseorang apabila memang membawa fakta bukan karena niatan menjatuhkan nama seseorang.

Baca Selengkapnya
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
Deretan Kekalahan KPK Lawan Tersangka Kasus Korupsi di Sidang Praperadilan
Deretan Kekalahan KPK Lawan Tersangka Kasus Korupsi di Sidang Praperadilan

Untuk kesekian kalinya, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kalah dalam menghadapi gugatan praperadilan dari sejumlah tersangka atas kasus korupsi.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Sindir Putusan Sela Gazalba Saleh: Kalau Bau-Bau Anyir Semua Orang Bisa Menciumnya!
Ketua KPK Sindir Putusan Sela Gazalba Saleh: Kalau Bau-Bau Anyir Semua Orang Bisa Menciumnya!

Ketua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.

Baca Selengkapnya
Febri Diansyah jadi Pengacara Mentan SYL saat Awal Kasus Dugaan Korupsi di Kementan Diusut KPK
Febri Diansyah jadi Pengacara Mentan SYL saat Awal Kasus Dugaan Korupsi di Kementan Diusut KPK

Febri Diansyah mengakui soal dirinya menjadi kuasa hukum Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya
Febri Diansyah Akui Jadi Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo
Febri Diansyah Akui Jadi Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo

Febri mengaku hanya saat penyelidikan dirinya menjadi kuasa hukum dari politikus NasDem itu.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hasil Lengkap Pemeriksaan Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Kasus Korupsi di Kementan
VIDEO: Hasil Lengkap Pemeriksaan Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Kasus Korupsi di Kementan

Febri membenarkan draf pendapat hukum tersebut memang disusun oleh dirinya dan Rasamala.

Baca Selengkapnya
Mahfud Kritik KPK: Tetapkan Tersangka tapi Buktinya Belum Cukup
Mahfud Kritik KPK: Tetapkan Tersangka tapi Buktinya Belum Cukup

Mahfud mengatakan, masih banyak tersangka KPK yang belum dibawa ke pengadilan karena kurang bukti.

Baca Selengkapnya
Cadewas KPK Heru Kreshna Tidak Setuju Tersangka Korupsi Dipamerkan: Membunuh Karakter
Cadewas KPK Heru Kreshna Tidak Setuju Tersangka Korupsi Dipamerkan: Membunuh Karakter

Menurut Heru, bagaimana pun juga tersangka korupsi harus dilindungi dengan akses praduga tak bersalah.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Santai Ngopi Tanggapi Putusan Praperadilan yang Ditolak
Firli Bahuri Santai Ngopi Tanggapi Putusan Praperadilan yang Ditolak

Gugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah

Gus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum

Baca Selengkapnya