Keberatan disebut merintangi penyidikan, Fredrich sebut dakwaan KPK murahan
Merdeka.com - Fredrich Yunadi membacakan nota keberatannya atas surat dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/2). Ada sedikitnya 79 poin yang dibacakan mantan kuasa hukum terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto.
Salah satunya, Fredrich keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum yang mengatakan dirinya menawarkan jasa sebagai penasihat hukum Setya Novanto yang saat itu berstatus tersangka. Pengacara yang viral karena pernyataan "bakpao" itu menilai KPK telah melecehkan profesi advokat.
"Bagaikan tukang asongan. Kami disebut menawarkan jasa dengan alasan pemanggilan DPR harus izin Presiden. Semua dakwaan ini hanya isapan jempol semata," ujar Fredrich, Kamis (15/2).
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Mengapa Fredy Pratama dituduh melakukan pencucian uang? Aset yang dihasilkan dari kejahatan narkotika ini mencapai Rp 10,5 triliun, menggambarkan skala bisnis ilegal yang sangat besar.
-
Kenapa Fredy Pratama sulit ditangkap? 'Fredy Pratama keberadaannya masih terindikasi di Thailand. Kami masih mendapatkan kesulitan untuk melakukan penangkapan, karena saya bilang tadi, dari kemarin dia dilindungi oleh gangster, katakanlah 'orang tuanya' adalah bagian dari sindikasi narkoba di daerah Thailand,' Mukti, Jumat (29/12/2023).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
"Kantor kami tidak pernah menawarkan diri," ujarnya.
Dia juga menjelaskan soal upayanya mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Itu merupakan hak warga. Oleh sebab itu, Fredrich menegaskan dakwaan jaksa yang menganggap dirinya melakukan penghalangan atau merintangi penyidikan terhadap Setya Novanto adalah dakwaan tidak cermat.
Tak terima dianggap merintangi penyidikan, Fredrich menyebut skenario jaksa penuntut umum pada KPK tidak lebih dari sekedar skenario murahan.
"Semua berhak menggunakan hak konstitusi. Namun kami didakwa menghalang-halangi. Ini skenario murahan," ujar Fredrich.
Diketahui, Fredrich mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasal 12 dan 46 ayat 1 dan ayat 2 UU KPK terkait pemanggilan KPK terhadap Setya Novanto sebagai tersangka.
Untuk pasal 12 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pelarangan seseorang ke luar negeri terhadap UUD 1945. Kemudian pasal 46 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penyidikan.
Ayat 1 berbunyi Dalam hal seseorang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, terhitung sejak tanggal penetapan tersebut prosedur khusus yang berlaku dalam rangka pemeriksaan tersangka yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lain, tidak berlaku berdasarkan Undang-Undang ini.
Sedangkan ayat 2 berbunyi, Pemeriksaan tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tidak mengurangi hak-hak tersangka.
Menurut Fredrich, merujuk undang-undang dasar (UUD) tahun 1945 pasal 20 a ayat 3 mengenai hak imunitas terhadap anggota DPR. Dari pasal tersebut, dia menyebut tidak ada alasan KPK memanggil Novanto. Sebab, yang bersangkutan tengah menjalani tugas legislatif.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung mengapresiasi proses pelaporan terhadap seseorang apabila memang membawa fakta bukan karena niatan menjatuhkan nama seseorang.
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaUntuk kesekian kalinya, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kalah dalam menghadapi gugatan praperadilan dari sejumlah tersangka atas kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaKetua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.
Baca SelengkapnyaFebri Diansyah mengakui soal dirinya menjadi kuasa hukum Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaFebri mengaku hanya saat penyelidikan dirinya menjadi kuasa hukum dari politikus NasDem itu.
Baca SelengkapnyaFebri membenarkan draf pendapat hukum tersebut memang disusun oleh dirinya dan Rasamala.
Baca SelengkapnyaMahfud mengatakan, masih banyak tersangka KPK yang belum dibawa ke pengadilan karena kurang bukti.
Baca SelengkapnyaMenurut Heru, bagaimana pun juga tersangka korupsi harus dilindungi dengan akses praduga tak bersalah.
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca Selengkapnya