Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kebijakan Arcandra saat jadi Menteri ESDM batal demi hukum

Kebijakan Arcandra saat jadi Menteri ESDM batal demi hukum Arcandra Tahar. ©esdm.go.id

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo sudah memberhentikan Arcandra Tahar dari jabatan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Keputusan ini menyusul kasus kewarganegaraan pria kelahiran Padang itu. Arcandra diketahui ternyata merupakan warga negara Amerika Serikat.

Lalu bagaimana dengan kebijakan yang dikeluarkan Arcandra (selaku WN Amerika) selama 20 hari menjabat Menteri ESDM?

"Menurut saya sebagai mantan legislator yang dulu saya ikut mengetahui pembahasan UU Kewarganegaraan, kebijakan yang dikeluarkan Arcandra selama menjadi menteri ESDM itu batal demi hukum," ujar pakar ekonomi yang kini menjadi Dewan Pakar BIN, Dradjad Wibowo dalam sambungan telepon kepada merdeka.com, Selasa (16/8).

Menurut Dradjad, dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, memang tidak disebutkan secara jelas bahwa ketika seorang WNI mendapat kewarganegaraan lain maka otomatis statusnya sebagai WNI hapus. Namun demikian, semangat dalam UU itu tidak menghendaki adanya dua kewarganegaraan bagi WNI.

"Saat UU dibuat saya masih menjadi wakil ketua fraksi dan saya tahu betul spirit UU itu, dan sejak dia (Arcandra) menerima kewarganegaraan lain, maka status WNI-nya gugur," ujarnya.

Soal kebijakan yang diambil Arcandra sebagai seorang menteri, Dradjad mengusulkan agar pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk menggugat ke pengadilan. Hal ini karena kebijakan yang diambil Arcandra sebagai menteri ESDM tidak sah.

"Saya menafsirkan dia tidak sah menjadi menteri, karena bukan WNI, sehingga kebijakan yang diambil juga tidak sah tentunya atau batal demi hukum. Dan itu terserah pihak-pihak untuk menggugatnya ke pengadilan, biar nanti hakim yang menafsirkan karena saya bukan ahli hukum," ujarnya.

Seperti diketahui, saat menjadi menteri ESDM, Arcandra sudah mengeluarkan kebijakan strategis. Salah satunya memberikan izin perpanjangan ekspor konsentrat kepada PT Freeport Indonesia.

Rekomendasi perpanjangan persetujuan ekspor konsentrat Freeport diperpanjang hingga 11 Januari 2017, setelah izin ekspor konsentrat Freeport habis pada 8 Agustus 2016. ESDM memberikan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 10 Agustus 2016.

"Rekomendasi diperpanjang 11 Januari. Lima bulan," kata Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono.

Dalam rekomendasi tersebut Freeport memperoleh kuota ekspor konsentrat tembaga sebanyak 1,4 juta ton dan perusahaan tambang Amerika Serikat ini masih dikenakan bea keluar 5 persen dari nilai volume konsentrat yang diekspor.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ade Armando Singgung Politik Dinasti di Yogyakarta, Begini Respons Mahfud Md
Ade Armando Singgung Politik Dinasti di Yogyakarta, Begini Respons Mahfud Md

Cawapres Mahfud Md enggan berkomentar panjang terkait video viral ucapan politisi PSI Ade Armando yang menyinggung dinasti politik di Yogyakarta.

Baca Selengkapnya
Jokowi Pecat Arya Wedakarna Sebagai Anggota DPD dari Bali
Jokowi Pecat Arya Wedakarna Sebagai Anggota DPD dari Bali

Melalui keputusan presiden, Jokowi juga memberhentikan Arya sebagai anggota MPR RI periode 2019-2024.

Baca Selengkapnya
Arsjad Rasjid Tegaskan Munaslub Kadin yang Tetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketum Ilegal dan Tidak Sah
Arsjad Rasjid Tegaskan Munaslub Kadin yang Tetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketum Ilegal dan Tidak Sah

Arsjad menambahkan, dirinya dipercaya menjabat Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026 juga melalui proses dan tata cara yang sah.

Baca Selengkapnya
Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej, Ini Analisis KPK
Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej, Ini Analisis KPK

KPK melihat adanya perbedaan pandangan yang menyebabkan hakim PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya
Penjelasan KPU Bali soal Kans AWK jadi Senator Usai Dipecat dari DPD
Penjelasan KPU Bali soal Kans AWK jadi Senator Usai Dipecat dari DPD

Pemecatan Arya Wedakarna karena dianggap melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI.

Baca Selengkapnya
Hasil Investigasi Kadin Kubu Arsjad Rasjid:  Anindya Bakrie Lakukan Kudeta, Begini Faktanya
Hasil Investigasi Kadin Kubu Arsjad Rasjid: Anindya Bakrie Lakukan Kudeta, Begini Faktanya

Kudeta merupakan perebutan kekuasaan (pemerintahan) dengan paksa.

Baca Selengkapnya
Begini Nasib Pergerakan Saham Arsjad Rasjid di Tengah Konflik Internal Kadin Indonesia
Begini Nasib Pergerakan Saham Arsjad Rasjid di Tengah Konflik Internal Kadin Indonesia

Dalam konteks ketidakpastian yang melanda Kadin Indonesia, pergerakan saham yang terafiliasi dengan Arsjad menjadi perhatian.

Baca Selengkapnya
Perjalanan Kasus AWK, Mulai Viral Pernyataan SARA hingga Dipecat dari DPD RI
Perjalanan Kasus AWK, Mulai Viral Pernyataan SARA hingga Dipecat dari DPD RI

Perjalanan Kasus AWK, Mulai Viral Pernyataan SARA hingga Dipecat dari DPD

Baca Selengkapnya
KPK Jawab Desakan Pencabutan Status Tersangka, Minta Hakim Tolak Seluruh Gugatan Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
KPK Jawab Desakan Pencabutan Status Tersangka, Minta Hakim Tolak Seluruh Gugatan Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej

Hal itu diungkapkan Biro hukum KPK dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan penetapan tersangka diajukan Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya