Kecewa uang tak dibayar, nasabah Century lempari bank dengan sandal
Merdeka.com - Sri Gayatri, salah seorang nasabah menanamkan uangnya sebesar Rp 69 miliar di Bank Century, meluapkan kekecewaannya di Bank Mutiara Solo, Selasa (21/4). Wanita asal Surabaya itu melakukan aksi demonstrasi tunggal di kantor Bank Mutiara, Jalan Slamet Riyadi.
Tak hanya berorasi, dia juga sempat melempar papan nama bank dengan kedua sendal dia pakai. Aksi itu dia lakukan lantaran Pengadilan Negeri (PN) Solo tak segera melakukan eksekusi terhadap eks Bank Century atau sekarang bernama Bank Mutiara.
"Sampai di mana pun dan kapan pun saya akan perjuangkan nasib nasabah Bank Century sampai titik darah penghabisan. Saya tidak peduli, di Solo, di Surabaya atau di mana pun saya tetap akan berjuang," kata Gayatri di sela-sela melakukan aksinya.
-
Siapa yang terlilit utang ratusan juta? Eko Pujianto merupakanpengusaha muda yang pernah mengalami keterpurukan karena terjebak utang ratusan juta.
-
Siapa yang berhak menerima pembayaran utang? Kelompok pertama yang berhak menerima warisan adalah yang berhubungan langsung dengan yang sudah meninggal.
-
Siapa saja bank yang terlibat? Bank Rakyat Indonesia, Bank Katimtara, Bank Perkreditan Rakyat merupakan perbankan yang turut berpartisipasi dalam acara Sosialisasi Penguatan Modal tersebut.
-
Siapa yang dituntut? Seorang pria Inggris dihukum hampir 20 tahun penjara karena menggunakan kecerdasan buatan untuk mengubah foto asli anak-anak menjadi gambar pelecehan seksual yang menjijikkan.
-
Kenapa mbah putri ngalah dan bayar 10.000? Mangkel mergo tukang becake ra gelem ngedukke rego, akhire simbah putri ngalah, karo munggah lungguh becak.
-
Apa artinya membayar utang setelah orang meninggal? 'Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki utang satu dinar atau satu dirham, Maka utang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.' (HR Ibnu Majah).
Menurut Gayatri, kasus Bank Century sudah diputuskan, tapi hingga saat ini nasabah belum menerima hak-haknya. Upaya hukum peninjauan kembali oleh Bank Mutiara, juga telah diputuskan dan dimenangkan oleh nasabah.
"Di tingkat PK kami sudah menang, tunggu apalagi. Pengadilan tinggal melakukan eksekusi," ujar Gayatri.
"Tunggu apalagi, apabila ini tidak terbayar, maka jangan salahkan saya. Sebagai rakyat yang menderita, untuk membakar bank Mutiara. Hukum di negara ini tajamnya ke bawah, tumpulnya ke atas," sambung Gayatri.
Dalam aksi itu, Gayatri meminta buat dipertemukan dengan pimpinan Bank Mutiara Solo. Tetapi, upaya itu dihalang-halangi oleh sejumlah petugas keamanan bank dan belasan aparat kepolisian ikut berjaga.
Sebelumnya, Mahkamah Agung dalam putusannya bernomor 2838 K/Pdt/2011 menghukum Bank Mutiara untuk membayar kerugian 27 nasabah di Solo yang terjerat investasi PT Antaboga Delta Sekuritas. Bank yang saat ini mayoritas sahamnya dikuasai Lembaga Penjamin Simpanan itu harus membayar ganti rugi kepada nasabah hingga Rp 41 miliar.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban sempat menantang rentenir untuk melakukan sumpah mubahalah di depan majelis hakim.
Baca SelengkapnyaSelama ini LPS selaku mengeluarkan anggaran senilai Rp6 miliar setiap tahunnya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut yang tak kunjung selesai.
Baca SelengkapnyaNasabah tersebut memberikan respon yang tidak mengenakan dan menganiaya dengan melemparkan piring kepada mantri itu.
Baca SelengkapnyaPadahal utang negara kepada CMPN, perusahaan milik Jusuf Hamka totalnya Rp800 miliar.
Baca SelengkapnyaMayat korban dimasukkan ke dalam karung lalu dibuang ke sungai di Kabupaten Tasikmalaya.
Baca SelengkapnyaPengadilan Niaga Kota Semarang mengabulkan gugatan PKPU terhadap PT Sritex dan tiga perusahaan tekstil lainnya.
Baca SelengkapnyaPelaku sakit hati korban mengeluarkan kata-kata kasar saat menagih utang dengan bunga yang tinggi.
Baca SelengkapnyaViral pria tak tega tagih utang pada seorang kakek, tuai simpati.
Baca SelengkapnyaUang tersebut disobek-sobek oleh wanita yang tengah depresi hingga akhirnya meninggal.
Baca SelengkapnyaMenggugat salah satu bank BUMN ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja setelah uang tabungan di rekeningnya lenyap sebesar Rp248 juta.
Baca Selengkapnya