Kedekatan Fredrich Yunadi & dr Bimanesh Sutarjo terungkap di persidangan
Merdeka.com - Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo, keduanya menjadi tahanan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Baik Fredrich dan Bimanesh disangkakan merintangi penyidikan tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto.
Mereka disinyalir 'menyelamatkan' Novanto dari jeratan KPK saat tengah dicari-cari.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Kresno terungkap Fredrich menghubungi Bimanesh usai penggeledahan KPK di rumahnya bilangan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/11) silam. Peristiwa mendadak heboh karena berlangsung hingga sekira pukul 03.00 dini hari.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang tertangkap di Kenjeran? Residivis yang ditangkap itu antara lain berinisial ADH, warga Sidoarjo, yang tertangkap di wilayah Kenjeran, Surabaya.
Tak hanya menelepon, Fredrich menemui Bimanesh yang merupakan dokter RS Medika Permata Hijau di kediamannya, Apartemen Botanica Tower Simprug, Jakarta Selatan.
Di situ, keduanya merancang 'siasat' agar Novanto bisa dirawat di rumah sakit tempat Bimanesh praktek usai insiden kecelakaan.
Fredrich menunjukkan foto data rekam medis Novanto yang sempat dirawat di RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur. "Padahal tidak ada surat rujukan dari RS Premier Jatinegara untuk dilakukan rawat inap terhadap Setya Novanto di rumah sakit lain," ujar Kresno.
Kemudian, Kresno menjelaskan Bimanesh menyanggupi permintaan Yunadi. Walaupun mengetahui Novanto tengah dalam proses hukum kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang diusut KPK.
Gayung disambut. Bimanesh langsung menghubungi dokter Alia selaku Plt Manajer Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau untuk menyediakan ruang VIP untuk rawat inap Setnov," ungkap Kresno.
Benar saja, ruang VIP yang berada di lantai 3 dimana Novanto dirawat di ruang VIP 323 telah disewa mantan Ketua DPR itu.
Selain itu, 16 November 2017 pukul 17.30 Wib tepat satu jam sebelum Novanto mengalami kecelakaan, Fredrich mendatangi RS Medika Permata Hijau dan minta dibuatkan surat pengantar rawat inap atas nama Setya Novanto kepada dr Michael Chia Cahaya, dokter jaga IGD saat itu.
Praktis permintaan itu ditolak dr Michael karena surat pengantar rawat inap di IGD bisa keluar jika pasien sudah menjalani pemeriksaan terlebih dahulu.
Di saat yang sama, Novanto masih berada di Gedung DPR bersama ajudannya Reza Pahlevi dan eks kontributor Metro TV, Hilman Mattauch.
Setelah permintaan surat pengantar itu, di pukul 18.30 Wib, 'skenario' Novanto kecelakaan terjadi.
Permintaannya ditolak dr Michael, Fredrich lantas menghubungi dr Alia. Ia meminta agar keterangan penyebab Novanto masuk rawat inap IGD yang semula diagnosa penyakit hipertensi diganti menjadi kecelakaan.
Sementara itu, Bimanesh yang sudah tiba lebih dahulu di RS Medika langsung turun tangan begitu mendapat keluhan dari Fredrich soal penolakan dr Michael.
Bimanesh nekat membuat surat pengantar rawat inap IGD yang dimaksud Fredrich, padahal dirinya bukan dokter jaga IGD saat itu.
Setali tiga uang. Usai menjalani sidang dakwaan, Fredrich mengakui sudah 15 tahun mengenal Bimanesh.
Dikatakannya, Bimanesh merupakan dokter pribadi Fredrich ketika dirawat di RS Polri.
"Bimanesh itu dokter pribadi yang merawat saya di RS Polri, saya sudah 15 tahun dengan beliau," kata Fredrich usai mendengarkan dakwaan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/2).
Baik Fredrich dan Bimanesh dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaFebri membenarkan draf pendapat hukum tersebut memang disusun oleh dirinya dan Rasamala.
Baca SelengkapnyaFebri terlebih dahulu berkelit dengan majelis hakim.
Baca SelengkapnyaPemanggilan Febri Diansyah Cs Usai diungkapkan saksi pada saat sidang perkara gratifikasi dan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaFebri menjadi saksi fakta untuk perkara pemerasan dan gratifikasi mantan kliennya, Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan menuding penangkapan mantan Mentan SYL sebagai upaya Firli Bahuri menutupi kasus pemerasan.
Baca Selengkapnya"Saya hanya mendengar cerita dari beberapa pimpinan begitu, benar atau tidaknya nanti yang bersangkutan sendiri," ujar Alex.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto akhirnya buka suara kasus dugaan pemerasan diduga dilakukan pimpinan KPK ke Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaFebri mengakui sejak Juni 2023 dirinya memang memiliki surat kuasa sebagai tim penasihat hukum Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaBila Pimpinan KPK itu tidak hadir akan jadi penilaian tersendiri dari publik terhadap lembaga anti rasuah.
Baca SelengkapnyaKejagung akan menjemput paksa dua orang diduga menjadi perantara aliran dana korupsi kasus BTS 4G BAKTI Kominfo ke Komisi I DPR RI dan BPK.
Baca Selengkapnya