Kejagung: 4 Ibu Pelempar Batu ke Pabrik Rokok Bawa Balita ke Penjara Atas Izin Rutan
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah melakukan penahanan terhadap empat ibu tersangka kasus pelemparan pabrik rokok di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), berikut balitanya.
"Bahwa terkait pemberitaan dan foto yang beredar di medsos bahwa para terdakwa ditahan bersama anaknya oleh pihak Kejaksaan adalah tidak benar," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (23/2).
"Melainkan keluarga para terdakwa membawa anak para terdakwa di Polsek Praya Tengah maupun di Rutan Praya untuk ikut bersama para terdakwa berdasarkan izin pihak Rutan," lanjutnya.
-
Kenapa polisi mengancam keluarga buron? 'Ancaman itu sudah kami sampaikan ke keluarga agar turut membantu polisi menangkap para pelaku,' jelas Umi.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Kenapa keluarga korban minta pelaku dipenjara? 'Kalau misal ada undang-undangnya saya minta untuk dipenjarakan saja. Biar ada efek jera. Karena itu anak telah melakukan kejadian yang sangat brutal,'
-
Dimana pertemuan keluarga APD dan pelaku berlangsung? 'Ia saya ayah korban bersama kedua orangtua pelaku datang ke Polda Jambi, untuk mencabut laporan polisi,' kata Rikarno Widi saat diwawancarai pada Senin (04/12).
-
Siapa yang di dampingi Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
-
Kenapa mereka harus membawa anak ke mana-mana? Mereka tidak bisa meninggalkan anak bungsunya di rumah lantaran keduanya sama-sama terlibat penuh dalam bisnis tersebut.
Menurut Leonard, alasan keempat ibu itu ditahan salah satunya lantaran tidak mengindahkan kesempatan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghubungi keluarga agar mengajukan penangguhan penahanan. Termasuk juga menolak langkah mediasi.
"Tersangka setelah dilakukan pemeriksaan Tahap II oleh Jaksa Penuntut Umum berbelit-belit dan tidak kooperatif, dan sempat diberikan kesempatan untuk berdamai melalui upaya restoratif justice namun keempat tersangka tetap menolak," jelas dia.
Leonard menyampaikan, para terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan penangguhan penahanan pada tahap selanjutnya, yaitu Tahap Persidangan. Mereka dapat menyampaikan pada Hakim lantaran dalam status penahanan hakim.
"Dan hakimlah yang bertanggungjawab," Leonard menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelapor dan pelaku terlibat saling menjelek-jelekkan.
Baca SelengkapnyaSetelah diinterogasi, ternyata pelaku merupakan pelaku perampokan yang selama ini diburu polisi.
Baca SelengkapnyaKorban diajak keliling lalu terduga pelaku kemudian membawa korban ke rumah salah satu pelaku.
Baca SelengkapnyaKepolisian Resor Metro Tangerang mengamankan 22 anak dan remaja yang diduga mengganggu ketertiban umum dan melakukan pelemparan terhadap polisi.
Baca SelengkapnyaNasib tragis dialami dua kakak beradik disabilitas di Purworejo. Keduanya jadi korban pencabulan oleh tiga pelaku.
Baca SelengkapnyaPelaku mengakui telah menyuruh MF dan MR untuk mengambil barang atau paket narkotika
Baca SelengkapnyaMereka akan dicatat dalam Register F dan tidak diberikan hak remisi serta integrasi.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, keluarga korban dua balita ini berada di Solo dan satu lagi di Papua.
Baca SelengkapnyaKini lima pemuda beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek pasar minggu untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap 11 remaja yang terlibat tawuran di Palembang. Seorang ditahan karena membawa senjata tajam, sedangkan 10 lainnya harus menjalani rehabilitasi.
Baca Selengkapnya