Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung: Dakwaan 13 Manajemen Investasi Perkara Jiwasraya sudah Cermat

Kejagung: Dakwaan 13 Manajemen Investasi Perkara Jiwasraya sudah Cermat Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengatakan surat dakwaan 13 manajer investasi dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan pada reksa dana milik PT Asuransi Jiwasraya sudah cermat.

"Kami ingin jelaskan, bahwa profesional jaksa, kecermatan jaksa, ketelitian jaksa dalam pembuatan surat dakwaan sudah benar-benar secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan oleh tim penuntut umum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, seperti dikutip Antara, Rabu (18/8).

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membatalkan surat dakwaan terhadap 13 perusahaan manajemen investasi yang awalnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan pada reksa dana milik PT Asuransi Jiwasraya selama 2008-2018.

Orang lain juga bertanya?

Pembatalan surat dakwaan ini setelah majelis hakim menerima keberatan atau eksepsi tentang penggabungan berkas perkara enam terdakwa manajer investasi.

Hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, dan memerintahkan perkara 'a quo' (tersebut) tidak diperiksa lebih lanjut.

Sejumlah pihak menilai dibatalkannya surat dakwaan 13 manajer investasi tersebut sebagai bentuk ketidakcermatan JPU.

Leonard menegaskan bahwa putusan sela bukan merupakan putusan final. Putusan sela harus mengacu pada Pasal 143 ayat (2) KUHP. Putusan sela yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tipikor tidak masuk pada materi surat dakwaan.

"Kalau kami perhatikan salah satu bunyi putusannya yang mengatakan batal demi hukum, maka putusan tersebut menyangkut materi dari surat dakwaan, dan selama pembacaan dakwaan, seluruh terdakwa menyatakan jelas, lengkap dan mengetahui surat dakwaan yang disampaikan para jaksa penuntut umum," terangnya.

Menurut dia, putusan hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum tidak terpenuhinya dakwaan materi. Sedangkan apabila putusan sela menyatakan surat dakwaan dapat dibatalkan.

Dalam prinsip ini, Leonard menyakini JPU telah bekerja secara profesional, cermat dan teliti dalam membuat surat dakwaan, serta dapat dipertanggungjawabkan.

"Tim penuntut umum memperhatikan bahwa Pasal 141 adalah dasar dari penuntut umum melakukan penggabungan surat dakwaan," katanya.

Leonard meyakini beberapa perkara 13 manajer investasi tersebut saling terkait dengan parkara yang saat ini sedang akan dilakukan pemeriksaan terkait tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya.

Penggabungan perkara ini, kata Leonader, dalam rangka agar persidangan berjalan dengan asas sederhana, cepat dan biaya rendah.

"Boleh dibayangkan, ketika satu saksi diperiksa dengan beda-beda terdakwa bisa 13 kali diperiksa, belum lagi penundaan dalam rangka pendalaman. Itu akan memakan waktu, dengan digabungkannya saksi tidak diperlukan lagi," kata Leonard.

Sementara itu, JPU belum memutuskan untuk melakukan perbaikan surat dakwaan dan melimpahkannya kembali ke Pengadilan Tipikor Jakarta atau melakukan pembelaan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Tim JPU masih menunggu salinan putusan sela lengkap dari Pengadilan Tipikor Jakarta, untuk dipelajari sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya.

Awalnya, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung mengatakan perbuatan 13 perusahaan investasi tersebut tidak mematuhi ketentuan Pasal 15 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.04/2015 Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi yang menyatakan manajer investasi dapat menerima komisi, sepanjang komisi tersebut secara langsung bermanfaat bagi manajer investasi dalam proses pengambilan keputusan investasi untuk kepentingan nasabah dan tidak mengakibatkan benturan kepentingan dengan nasabah dan/atau merugikan kepentingan nasabah.

Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian senilai total Rp10,985 triliun.

Ketigabelas perusahaan tersebut adalah:1. PT. Dhanawibawa Manajemen Investasi yang saat ini bernama PT Pan Arcadia Capital2. PT. Oso Manajemen Investasi3. PT. Pinnacle Persada Investama4. PT. Millenium Capital Management yang sebelumnya bernama PT Millenium Danatama Indonesia5. PT. Prospera Asset Management6. PT. MNC Asset Management yang sebelumnya bernama PT. Bhakti Asset Management7. PT. Maybank Asset Management, yang sebelumnya bernama PT GMT Aset Manajemen atau PT Maybank GMT Asset Management8. PT. Gap Capital9. PT. Jasa Capital Asset Management yang sebelumnya bernama PT. Prime Capital10. PT. Pool Advista Aset Manajemen yang sebelumnya bernama PT. Kharisma Asset Management11. PT. Corfina Capital12. PT. Treasure Fund Investama13. PT. Sinarmas Asset Management

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bekas Kantor Jiwasraya Dilelang, Untuk Apa?
Bekas Kantor Jiwasraya Dilelang, Untuk Apa?

Aset yang dilelang merupakan bekas kantor Jiwasraya yang kini telah dialihkan kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life)

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar

Kejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.

Baca Selengkapnya
KPK Bongkar Korupsi di Jasindo, Manajemen: Kasus Hukum Tidak Ganggu Proses Binis
KPK Bongkar Korupsi di Jasindo, Manajemen: Kasus Hukum Tidak Ganggu Proses Binis

PT Asuransi Jasindo mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK. Tak terkecuali jika pelakunya melibatkan pihak internal dan pihak eksternal perusahaan.

Baca Selengkapnya
Akhirnya OJK Jatuhkan Sanksi untuk Jiwasraya dan Berdikari Insurance
Akhirnya OJK Jatuhkan Sanksi untuk Jiwasraya dan Berdikari Insurance

Jiwasraya dan PT Berdikari Insurance tetap diwajibkan melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Program Penyelamatan Polis Jiwasraya Tuntas, Erick Thohir: Ini Bukan Hal yang Mudah
Program Penyelamatan Polis Jiwasraya Tuntas, Erick Thohir: Ini Bukan Hal yang Mudah

Erick berharap IFG melalui IFG Life dapat meneruskan capaian positif dalam memberikan proteksi kepada nasabah.

Baca Selengkapnya
OJK Pantau Ketat 12 Perusahaan Dana Pensiun Bermasalah, Didominasi BUMN
OJK Pantau Ketat 12 Perusahaan Dana Pensiun Bermasalah, Didominasi BUMN

Dari 12 perusahaan tersebut, 7 di antaranya merupakan perusahaan BUMN.

Baca Selengkapnya
Bersih-Bersih BUMN Jadi Langkah Penting Kembalikan Kepercayaan Publik
Bersih-Bersih BUMN Jadi Langkah Penting Kembalikan Kepercayaan Publik

Langkah tersebut juga menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam membangun BUMN yang sehat dan kuat.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jawaban Lugas Kejagung soal Jampidsus Diadukan LSM ke KPK, Adanya Laporan Keliru!
VIDEO: Jawaban Lugas Kejagung soal Jampidsus Diadukan LSM ke KPK, Adanya Laporan Keliru!

Febrie dilaporkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso bersama KSST atas dugaan keterlibatan kesepakatan lelang barang rampasan benda sita korupsi

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bentuk Tim Likuidasi Tentukan Nasib Pemegang Polis Jiwasraya yang Tak Ingin Restrukturisasi
Pemerintah Bentuk Tim Likuidasi Tentukan Nasib Pemegang Polis Jiwasraya yang Tak Ingin Restrukturisasi

Pemerintah memutuskan untuk melakukan likuidasi atau membubarkan Jiwasraya.

Baca Selengkapnya
Kejagung Sita 687 Juta Lembar saham Milik Heru Hidayat Terkait kasus Jiwasraya dan Asabri
Kejagung Sita 687 Juta Lembar saham Milik Heru Hidayat Terkait kasus Jiwasraya dan Asabri

Kejagung menyita paket saham sebanyak 687 juta lembar milik Heru Hidayat

Baca Selengkapnya
Jampidsus Febrie Dilaporkan ke KPK Soal Dugaan Kasus Korupsi Lelang, Ini Respons Kejagung
Jampidsus Febrie Dilaporkan ke KPK Soal Dugaan Kasus Korupsi Lelang, Ini Respons Kejagung

Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengaku bakal menelaah terlebih dahulu laporan yang dilayangkan oleh Sugeng Teguh.

Baca Selengkapnya
Kelas Kakap Semua! Ini Deretan Kasus Mega Korupsi Digarap Jampidsus Febrie Ardiansyah
Kelas Kakap Semua! Ini Deretan Kasus Mega Korupsi Digarap Jampidsus Febrie Ardiansyah

Peristiwa penguntitan itu sempat ramai di media sosial, Jampidsus dikuntit Densus 88

Baca Selengkapnya