Kejagung: Dakwaan 13 Manajemen Investasi Perkara Jiwasraya sudah Cermat
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengatakan surat dakwaan 13 manajer investasi dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan pada reksa dana milik PT Asuransi Jiwasraya sudah cermat.
"Kami ingin jelaskan, bahwa profesional jaksa, kecermatan jaksa, ketelitian jaksa dalam pembuatan surat dakwaan sudah benar-benar secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan oleh tim penuntut umum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, seperti dikutip Antara, Rabu (18/8).
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membatalkan surat dakwaan terhadap 13 perusahaan manajemen investasi yang awalnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan pada reksa dana milik PT Asuransi Jiwasraya selama 2008-2018.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Bagaimana pelaku menipu perusahaan? Para tersangka meminta perusahaan Kingsford Huray Development LTD yang berada di Singapura untuk mentransfer uang. 'Kedua itu terkait dengan kelihaian pelaku kejahatan pelaku kejahatan melakukan aktivitas hacking untuk masuk kepada komunikasi email yang dikompromi oleh pelaku. Yang menyebabkan komunikasi itu terputus dari yang sebelumnya sehingga dibelokkan,' ujarnya.'Nah setelah diambil alih di kompromis kemudian komunikasi, nah itu caranya ini adalah kelihaian daripada pelaku. Nah, dua hal ini menjadi alasan kenapa terjadinya kejahatan cyber ini,' tambah dia.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Apa saja yang dilakukan Hevearita Gunaryanti Rahayu selama kasus dugaan korupsi? 'Saya ada di sini dan tidak ke mana-mana. Alhamdulillah sampai saat ini saya baik-baik dan mengikuti saja prosedur yang sedang dilaksanakan,' ujar Ita dikutip dari ANTARA.
Pembatalan surat dakwaan ini setelah majelis hakim menerima keberatan atau eksepsi tentang penggabungan berkas perkara enam terdakwa manajer investasi.
Hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, dan memerintahkan perkara 'a quo' (tersebut) tidak diperiksa lebih lanjut.
Sejumlah pihak menilai dibatalkannya surat dakwaan 13 manajer investasi tersebut sebagai bentuk ketidakcermatan JPU.
Leonard menegaskan bahwa putusan sela bukan merupakan putusan final. Putusan sela harus mengacu pada Pasal 143 ayat (2) KUHP. Putusan sela yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tipikor tidak masuk pada materi surat dakwaan.
"Kalau kami perhatikan salah satu bunyi putusannya yang mengatakan batal demi hukum, maka putusan tersebut menyangkut materi dari surat dakwaan, dan selama pembacaan dakwaan, seluruh terdakwa menyatakan jelas, lengkap dan mengetahui surat dakwaan yang disampaikan para jaksa penuntut umum," terangnya.
Menurut dia, putusan hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum tidak terpenuhinya dakwaan materi. Sedangkan apabila putusan sela menyatakan surat dakwaan dapat dibatalkan.
Dalam prinsip ini, Leonard menyakini JPU telah bekerja secara profesional, cermat dan teliti dalam membuat surat dakwaan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
"Tim penuntut umum memperhatikan bahwa Pasal 141 adalah dasar dari penuntut umum melakukan penggabungan surat dakwaan," katanya.
Leonard meyakini beberapa perkara 13 manajer investasi tersebut saling terkait dengan parkara yang saat ini sedang akan dilakukan pemeriksaan terkait tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya.
Penggabungan perkara ini, kata Leonader, dalam rangka agar persidangan berjalan dengan asas sederhana, cepat dan biaya rendah.
"Boleh dibayangkan, ketika satu saksi diperiksa dengan beda-beda terdakwa bisa 13 kali diperiksa, belum lagi penundaan dalam rangka pendalaman. Itu akan memakan waktu, dengan digabungkannya saksi tidak diperlukan lagi," kata Leonard.
Sementara itu, JPU belum memutuskan untuk melakukan perbaikan surat dakwaan dan melimpahkannya kembali ke Pengadilan Tipikor Jakarta atau melakukan pembelaan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Tim JPU masih menunggu salinan putusan sela lengkap dari Pengadilan Tipikor Jakarta, untuk dipelajari sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya.
Awalnya, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung mengatakan perbuatan 13 perusahaan investasi tersebut tidak mematuhi ketentuan Pasal 15 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.04/2015 Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi yang menyatakan manajer investasi dapat menerima komisi, sepanjang komisi tersebut secara langsung bermanfaat bagi manajer investasi dalam proses pengambilan keputusan investasi untuk kepentingan nasabah dan tidak mengakibatkan benturan kepentingan dengan nasabah dan/atau merugikan kepentingan nasabah.
Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian senilai total Rp10,985 triliun.
Ketigabelas perusahaan tersebut adalah:1. PT. Dhanawibawa Manajemen Investasi yang saat ini bernama PT Pan Arcadia Capital2. PT. Oso Manajemen Investasi3. PT. Pinnacle Persada Investama4. PT. Millenium Capital Management yang sebelumnya bernama PT Millenium Danatama Indonesia5. PT. Prospera Asset Management6. PT. MNC Asset Management yang sebelumnya bernama PT. Bhakti Asset Management7. PT. Maybank Asset Management, yang sebelumnya bernama PT GMT Aset Manajemen atau PT Maybank GMT Asset Management8. PT. Gap Capital9. PT. Jasa Capital Asset Management yang sebelumnya bernama PT. Prime Capital10. PT. Pool Advista Aset Manajemen yang sebelumnya bernama PT. Kharisma Asset Management11. PT. Corfina Capital12. PT. Treasure Fund Investama13. PT. Sinarmas Asset Management
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aset yang dilelang merupakan bekas kantor Jiwasraya yang kini telah dialihkan kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life)
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca SelengkapnyaPT Asuransi Jasindo mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK. Tak terkecuali jika pelakunya melibatkan pihak internal dan pihak eksternal perusahaan.
Baca SelengkapnyaJiwasraya dan PT Berdikari Insurance tetap diwajibkan melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaErick berharap IFG melalui IFG Life dapat meneruskan capaian positif dalam memberikan proteksi kepada nasabah.
Baca SelengkapnyaDari 12 perusahaan tersebut, 7 di antaranya merupakan perusahaan BUMN.
Baca SelengkapnyaLangkah tersebut juga menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam membangun BUMN yang sehat dan kuat.
Baca SelengkapnyaFebrie dilaporkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso bersama KSST atas dugaan keterlibatan kesepakatan lelang barang rampasan benda sita korupsi
Baca SelengkapnyaPemerintah memutuskan untuk melakukan likuidasi atau membubarkan Jiwasraya.
Baca SelengkapnyaKejagung menyita paket saham sebanyak 687 juta lembar milik Heru Hidayat
Baca SelengkapnyaKetua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengaku bakal menelaah terlebih dahulu laporan yang dilayangkan oleh Sugeng Teguh.
Baca SelengkapnyaPeristiwa penguntitan itu sempat ramai di media sosial, Jampidsus dikuntit Densus 88
Baca Selengkapnya