Kejagung dukung Kejati DKI terbitkan sprindik baru Dahlan Iskan
Merdeka.com - Kejaksaan Agung mendukung penuh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk kembali menyeret mantan Dirut PT PLN Dahlan Iskan sebagai tersangka dugaan korupsi korupsi proyek gardu listrik.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Dahlan Iskan pada Selasa (4/8) siang tadi, lantaran, penetapan Dahlan sebagai tersangka korupsi listrik di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tidak sesuai prosedural.
"Meskipun begitu, masih kebuka kemungkinan penyidik Kejati menangani kasus ini lagi. Mereka akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Spontana saat dikonfirmasi pada Selasa (4/7).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Siapa yang menilai Kejagung konsisten? Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menilai pencapaian ini sebagai bentuk konsistensi Kejagung yang patut dicontoh lembaga penegak hukum lainnya. 'Komisi III memberi apresiasi luar biasa kepada Kejagung, khususnya saat di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin ini.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Siapa yang mendukung Indahkus? Saat ini, dukungan dari netizen pun mengalir begitu deras untuk Indahkus.
-
Siapa yang menyatakan Demokrat tidak akan rujuk? Ketua BPOPKK DPP Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan tidak mungkin partainya memutuskan untuk rujuk kembali dengan Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) mendukung Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai capres-cawapres di Pilpres 2024.
Menurut dia, kekalahan Kejati Jakarta dalam keputusan gugatan prapedilan Dahlan bukanlah sesuatu akhir dalam proses penanganan perkara kasus korupsi gardu induk PT Perusahaan Listrik Negara ini.
"Praperadilan bukan akhir dalam proses penangan perkara pidana, dia hanya memeriksa prosedur dan tidak menyangkut materi perkara," jelasnya.
Tony mengatakan, kemenangan Dahlan dalam gugatan praperadilan lantaran adanya perbedaan persepsi antara penyidik Kejati dan hakim sidang praperadilan. Perbedaan persepsi itu adalah sesuatu hal yang biasa.
Meskipun begitu, pihak Kejagung akan tetap mendukung dan tak akan mengambil alih kasus tersebut dari Kejati Jakarta.
Sebelumnya, hakim Lendriyati Janis mengabulkan seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan Dahlan. Lendriyati menilai penetapan tersangka Dahlan tak sesuai prosedural yang sah, lantaran Kejati mengeluarkan sprindik tidak disertai kecukupan bukti dan saksi.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Status laporan di Gakkumdu terkait kasus tersebut tercatat sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana.
Baca Selengkapnya“Forum gelar sepakat untuk menghentikan penyelidikan atas penanganan perkara aquo,” kata Ade Safri
Baca SelengkapnyaIa justru mendorong nantinya tak hanya ada Pilgub melainkan juga Pilwalkot di Jakarta.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas di tingkat selanjutnya.
Baca SelengkapnyaSekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto tegas menolak Gubernur Jakarta nantinya akan ditunjuk langsung oleh Presiden seusai Ibu Kota pindah ke IKN.
Baca SelengkapnyaMenjelaskan keputusan diambil setelah pihaknya memutuskan menghentikan kasus pencatutan yang sempat dilaporkan
Baca SelengkapnyaPutusan MK itu menyebutkan dari yang semula berdasarkan jumlah kursi DPRD menjadi jumlah raihan suara pada pileg terakhir
Baca SelengkapnyaKPU DKI Jakarta bisa mengurangi dukungan yang diduga mencatut KTP warga Jakarta tersebut.
Baca SelengkapnyaPDIP akan tetap mendaftarkan Anies Baswedan sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca SelengkapnyaDPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Baca SelengkapnyaGanjar memastikan kembali pembangunan IKN tetap dilaksanakan berdasarkan ketetapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Baca SelengkapnyaMendagri belum menerima surat dari DPR maupun draf RUU DKJ.
Baca Selengkapnya