Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni 2017

Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni 2017 Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah orang terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan KONI tahun 2017. Pemeriksaan ini sebagai tindak lanjut Tim Penyidik Jampidsus terkait surat dari BPK RI tanggal 08 Mei 2020.

"Tim Jaksa Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang diduga mengetahui aliran uang atau dana bantuan pemerintah kepada KONI Pusat dan penggunaannya dalam kegiatan yang dilaksanakan KONI Pusat pada 2017," kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, dalam keterangan persnya, Rabu (2/12).

Kedua saksi yang diperiksa yakni, Ratimin selaku direktur CV Raditya Mega Pratama dan Lukman sebagai Direktur CV Cipta Karya Persada.

Diketahui, kasus ini bermula pada 24 November 2017, KONI pusat telah menyampaikan kepada Menpora untuk dapat menerima/memperoleh bantuan sebesar Rp26.679.540.000.

Pada Desember 2017, Kemenpora memberikan bantuan dana kepada KONI Pusat Tahun Anggaran 2017 senilai Rp25.000.000.000 (Rp25 miliar) yang dicairkan ke rekening KONI yang penggunaannya diperuntukkan dalam rangka pembiayaan program pendampingan, pengawasan, dan monitoring program peningkatan prestasi olahraga Nasional menuju 18th Asian Games 2018.

Dalam pelaksanaannya, diduga telah terjadi penyimpangan penggunaan dan pengelolaan dana yang dilakukan oleh oknum dari Kemenpora RI maupun oknum dari KONI pusat dengan cara melawan hukum membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran secara tidak benar (tidak sah/fiktif). Serta melakukan pengadaan barang dan jasa tanpa prosedur lelang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Dalam kasus ini, KPK juga telah melakukan penyidikan, bahkan Menpora Imam Nahrawi telah dijebloskan ke penjara.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Korupsi Dana Hibah, KPK Panggil 17 Anggota DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024
Korupsi Dana Hibah, KPK Panggil 17 Anggota DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024

KPK juga turut memanggil staf Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 Bagus Wahyudono.

Baca Selengkapnya
KPK Kembali Geledah Rumah Dinas Mendes Abdul Halim Iskandar, Uang Rp250 Juta Disita
KPK Kembali Geledah Rumah Dinas Mendes Abdul Halim Iskandar, Uang Rp250 Juta Disita

KPK menggeledah Rumah Dinas (Rumdin) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.

Baca Selengkapnya
Usut Kasus Suap Dana Hibah, KPK Sita Dokumen hingga Periksa Anggota DPRD Jatim
Usut Kasus Suap Dana Hibah, KPK Sita Dokumen hingga Periksa Anggota DPRD Jatim

KPK mencecar para saksi perihal pengurusan dana hibah hingga dugaan aliran suap dari Pokmas.

Baca Selengkapnya