Kejagung Sebut Berkas Kasus Paniai Pelanggaran HAM Berat Belum Penuhi Syarat
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, berkas kasus pelanggaran HAM berat Paniai belum memenuhi persyaratan. Sebab itu, Kejagung belum dapat melakukan tindakan lanjutan.
"Sudah mendapat laporan tetapi belum dikembalikan. Tetapi itu kan belum memenuhi syarat formil dan materil. Kita laporkan ke Pak Jaksa Agung, nanti akan memberikan petunjuk lah timnya," tutur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/3).
Menurut Ali, tim masih mempelajari berkas kasus tersebut. Dalam proses penegakan hukum perkara ini, dibutuhkan kerja sama dari Komnas HAM.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa yang digali Komnas HAM? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Bagaimana Komnas HAM mengungkap pelaku? 'Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah,' kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
"Begini, perkara HAM berat itu, materi perkara urusan Komnas HAM selaku penyelidik. Gitu kan, untuk orangnya itu urusan penyidik. Misalnya menangkap, menahan, itu penyelidik harus minta izin atas perintah dari penyidik. Tetapi kelengkapan materi perkaranya itu kewenangan Komnas Ham," jelas dia.
Tunggu Keputusan Jaksa Agung
Ali belum dapat memastikan kapan berkas perkara itu dikembalikan untuk dilengkapi oleh Komnas HAM. Dia menunggu keputusan Jaksa Agung ST Burhanuddin usai mempelajari laporan terakhir.
"Intinya itu. Jadi kita tidak bisa melengkapi sendiri, karena kita itu perintah Undang-Undang. Bukan artinya Kejaksaan bisa menyidik sendiri, tidak seperti itu," katanya.
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Eks Ketua Komnas HAM mengatakan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu bukan isu lima tahunan yang kerap muncul ketika Pemilu.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan penistaan agama dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah masuk tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaPemantauan Komnas HAM menghasilkan tiga kesimpulan dan sejumlah poin rekomendasi bagi empat kementerian/lembaga.
Baca SelengkapnyaListyo memastikan, pada saatnya nanti Polri akan membuka ke publik terkait status hukum Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaPolri menyatakan masih mengkaji penanganan kasus peretasan atau hacking terhadap PDN yang terjadi beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaDari total sebanyak 2.753 aduan yang diterima oleh Komnas HAM sepanjang tahun 2023, 771 aduan diantaranya adalah kepada Polri
Baca Selengkapnya