Kejagung Sita Aset-aset Berharga Milik Bandar Narkoba di Pekanbaru
Merdeka.com - Kejaksaan Agung menyita aset bandar narkoba di Pekanbaru, Syamsuddin (49). Aset berharga itu berupa rumah dan sejumlah kendaraan roda empat.
Penyitaan dilakukan bersama penyidik Badan Narkotika Nasional RI dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Selasa (26/11). Penyitaan ini tindak lanjut dari proses penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkotika yang melibatkan Syamsuddin.
"Tim gabungan dari Kejagung dan BNN melakukan pra Tahap II, dengan menyita sejumlah aset milik tersangka atas nama Syamsuddin untuk perkara TPPU kasus narkoba," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Robi Harianto, Rabu (27/11).
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Apa yang disita KPK di rumah kader PDIP? Dia melanjutkan, di rumah Mahfud yang berada di perumahan Halim Perdana Kusuma telah disita dua handphone dan uang tunai pecahan Rp 20 ribu senilai Rp 300 juta rupiah
-
Apa saja yang disita saat sidak di Rutan KPK? 'Sidak itu berlangsung pada 28 April 2023 dan berdasarkan berita acara ditemukan antara lain empat buah handphone dan uang tunai sejumlah Rp30 Juta. Selanjutnya bahwa empat buah handphone itu dimusnahkan pada tanggal 9 Mei 2023 atas perintah terperiksa,' beber Albertina.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Kenapa KPK menyita aset Rafael Alun? Penyitaan terhadap aset-aset bernilai ekonomis yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi juga dilakukan dalam rangka memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi.
Robi menyebutkan, adapun aset yang disita berupa dua unit rumah di Komplek Perumahan Indah Megah, Panam, Sidomulyo Barat, serta di Komplek Mutiara Arovi, Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
"Selain itu, disita juga tiga unit roda empat, yakni Toyota Yaris, Toyota Celica dan Honda CRV, dua unit sepeda motor, yakni Yamaha RX-King dan Bennelli matic. Kemudian, 6 unit sepeda motor mainan anak-anak," kata Robi.
Dalam kasus tersebut, Syamsuddin merupakan bandar sabu 73 kilogram dan pil ekstasi 25 kg. Sebelumnya dia ditangkap oleh tim BNN di depan sebuah ruko di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan pada 18 November 2018.
Hingga akhirnya kasus itu sampai ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, JPU dari Kejari Pekanbaru, Aulia Rahman, menuntut Syamsuddin dengan hukuman mati. Hukuman itu diringankan oleh majelis hakim menjadi seumur hidup.
"Upaya hukum lanjutan dilakukan hingga ke tingkat kasasi," kata Robi.
Menurut Robi, Syamsuddin sempat menjadi buron selama dua tahun. Namun dia dapat dibekuk setelah BNN menangkap dua kaki tangan Syamsuddin, yakni Edo Ronaldi dan Idrizal Efendi. Saat ditangkap dari tangan Syamsudin diamankan 29 Kg sabu.
Syamsuddin merupakan bandar besar yang sempat bolak-balik Indonesia-Malaysia. Setelah dua kaki tangannya dibekuk pada Agustus 2016, dia sempat kabur ke Malaysia.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar kasus TPPU yang dilakukan bandar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia. Aset senilai Rp89 miliar berhasil disita.
Baca SelengkapnyaBersamaan dengan penyitaan itu, penyidik juga langsung memasang plang sitaan KPK di rumah mewah Erik.
Baca SelengkapnyaPenyitaan itu dilakukan pada 5-6 Juni lalu terhadap aset Darmadi yang ada di Jakarta.
Baca SelengkapnyaPotret rumah penyimpanan barang sitaan dan perampasan dari kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Dua Mobil dan Motor Mahal Milik SYL yang Disembunyikan
Baca SelengkapnyaPenyidik bakal mengkonfirmasi kepada Erik dan para saksi lainnya perihal gedung yang digunakan untuk NasDem.
Baca SelengkapnyaKPK juga menelusuri aliran uang mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaKPK sita aset-aset milik mantan kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono
Baca SelengkapnyaAndhi Pramono menyembunyikan mobil antiknya itu di bengkel kawasan Duren Sawit
Baca SelengkapnyaEmpat pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu ratusan kilogram dan puluhan butir ektasi ditangkap.
Baca SelengkapnyaAnggota III Badan Pemeriksa Keuangan Achsanul Qosasi (AQ) yang ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.
Baca Selengkapnya