Kejagung: Terpidana mati dipindah 3 hari sebelum eksekusi
Merdeka.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Tubagus Spontana mengatakan waktu eksekusi bagi para terpidana mati gelombang kedua belum ditentukan. Namun pemindahan mereka ke Nusakambangan dipastikan akan dilakukan tiga hari sebelum eksekusi.
Hal itu diutarakannya berdasarkan permintaan pihak lapas Nusakambangan, guna memberi waktu bagi pembangunan sejumlah infrastruktur eksekusi mati, yang akan dibangun sebagai penambahan akibat banyaknya terpidana yang akan dieksekusi kali ini.
"Permintaan dari pihak Nusakambangan, dikehendaki agar waktu pemindahan para napi sebaiknya jika sudah berdekatan dengan waktu eksekusi. Sehingga ketika tiba di Nusakambangan mereka bisa langsung masuk ruang isolasi. Maka ketika hari H pelaksanaan eksekusi itu sudah ditentukan, tiga hari sebelumnya harus dipindahkan," kata Tony di kantor Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (17/2).
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Kenapa korban dibunuh? 'Oleh karena pelaku menolak untuk membayar 100 ribu selanjutnya korban memaki-maki dan mengancam pelaku dengan kata-kata yang kasar dan mengancam untuk memanggil abang-abang (keluarga) yang daripada korban,' kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Kamis (25/4).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Bagaimana korban dibunuh? 'Dengan adanya perkataan dari korban tersebut maka pelaku menjadi sakit hati dan sangat kesal sehingga secara spontan pelaku membunuh korban dengan cara mencekik dan menjerat leher korban dengan tali sepatu sehingga korban meninggal dunia,' jelas Wira.
Tony mengatakan hanya sebagian saja dari para terhukum mati itu yang akan dipindahkan ke Nusakambangan, karena sisanya sudah ditahan di sana dari waktu-waktu sebelumnya. Karena waktu eksekusi belum ditetapkan, maka Tony juga memastikan bahwa pemindahan para terpidana mati itu tidak akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
"Lima orang napi sudah ada di Nusakambangan, sementara lima sisanya berasal dari 5 daerah berbeda yaitu Bali, Madiun, Jogja, Tanggerang dan Palembang," kata Tony.
"Saya kira dalam minggu ini tidak ada pemindahan, karena secara teknis untuk membuat ruang isolasi baru itu memerlukan waktu. Ada juga pembangunan lokasi alternatif lapangan eksekusi yang juga akan memakan waktu untuk mencarinya. Lalu diperlukan juga waktu untuk pemeriksaan medis, tergantung prosesnya," pungkasnya. (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Delapan orang narapidana kasus terorisme dipindahkan dari Rutan Cikeas Jawa Barat ke tiga lapas yang tersebar di Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaKe-23 napi terorisme itu,akan menjalani sisa masa tahanan di lapas berbeda di Jatim
Baca SelengkapnyaMA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaRibuan narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Bali memiliki hak pilih saat Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPemindahan para terpidana kasus Duren Tiga itu dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaTujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizki alias Eky dipindahkan dari Lapas Cirebon ke Lapas Banceuy dan Rutan Kebon Waru di Kota Bandung.
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo Cs dijebloskan ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Kamis 24 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaPara terpidana dalam kasus pembunuhan Vina awalnya menjalani masa tahanan di Lapas Kelas I Cirebon.
Baca SelengkapnyaMayoritas kematian mereka tak wajar, bahkan sengaja dibunuh.
Baca SelengkapnyaJaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba
Baca SelengkapnyaMereka akan dicatat dalam Register F dan tidak diberikan hak remisi serta integrasi.
Baca Selengkapnya