Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru dalam Kasus Asabri
Merdeka.com - Kejaksaan Agung kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi PT Asabri. Ketiganya merupakan swasta yang diyakini ikut bertanggung jawab dalam perkara penyelewengan dana asuransi tersebut.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Ebenezer mengatakan, tersangka pertama yakni ESS (THS) selaku Wiraswasta (Mantan Direktur ORTOS HOLDING, Ltd). Tersangka kedua yakni B selaku Mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas (eks PT. Milenium Danatama Sekuritas).
"Ketiga RARL selaku Komisaris PT. Sekawan Inti Pratama," jelas dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/9).
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
Adapun peran masing-masing tersangka, menurut Leonard, sekitar tahun 2012 ada pertemuan antara Direksi PT. Asabri dengan ES, dan B terkait dengan rencana penjualan saham SUGI (PT. SUGIH ENERGI, Tbk). Menindaklanjuti pertemuan tersebut kemudian ESS meminta bantuan B selaku Komisaris PT. Millenium Danatama Sekuritas dan LAC selaku Pemilik PT. Millenium Capital Management untuk menjual saham SUGI, dengan kesepakatan jika B dapat menjual 1 lembar saham SUGI maka akan mendapatkan 2 lembar saham SUGI.
Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, kata Leonard, kemudian B yang mengelola saham SUGI aktif melakukan transaksi di antara nominee-nomineenya sendiri sehingga berhasil menaikkan harga saham SUGI.
"Bahwa B kemudian diberikan saham SUGI oleh ESS sebanyak 250.000.000.000 lembar yang transaksinya dilakukan secara Free Of Payment (FOP) melalui Nominee ES di Millenium Danatama Sekuritas," jelas Leonard.
Bahwa dalam tahun 2013 sampai dengan tahun 2015 setelah berhasil menaikkan harga saham SUGI melalui nominee-nomineenya di PT. Millenium Danatama Sekuritas, kemudian B menjual saham SUGI kepada PT. Asabri (persero). Karena saham SUGI tidak memiliki fundamental yang baik dan bukan merupakan saham yang Liquid sehingga mengalami penurunan harga.
Lanjut Leonard, pada saat saham SUGI mengalami penurunan harga sampai Rp140/lembar, kemudian PT. Asabri (persero) bekerjasama dengan 4 Manajer Investasi untuk memindahkan saham SUGI dari portofolio saham PT. Asabri (persero) menjadi underlying portofolio reksadana milik PT. Asabri di reksadana Guru, reksadana Victoria Jupiter, Reksadana Recapital Equity Fund, Reksadana Millenium Balanced Fund dan Reksadana OSO Moluccas Equity Fund tidak dengan harga pasar wajar tetapi dengan harga perolehan.
Bahwa sisa saham SUGI yang masih ada di portofolio saham PT. Asabri (persero) kemudian dijual di bawah perolehan (cutloss) pada PT. Tricore Kapital Sarana
Peran tersangka B
PT. Bumi Citra Permai, Tbk (BCIP) melakukan penawaran perdana di Akhir Tahun 2009. Grup Millenium (PT. Bumi Citra Investindo, Reksadana Millenium Berkembang, Reksadana Millenium Equity, Millenium Equity Growth Fund, PT. Millenium Danatama Indonesia dan Reksadana Millenium Dynamic Equity Fund) memiliki saham PT. Bumi Citra Permai, Tbk (BCIP) sebanyak 61 persen, dan Komisaris utama PT. BCIP adalah Tahir Ferdian yang merupakan mertua dari B sehingga saham BCIP dikendalikan oleh B.
B selaku pengendali saham BCIP menawarkan saham BCIP kepada PT. Asabri (Persero) melalui IWS. Sehingga saat itu IWS bersepakat dengan B bahwa PT. Asabri akan membeli saham BCIP dengan catatan apabila mengalami penurunan harga maka B harus membeli kembali saham tersebut atau menggantinya dengan saham yang lebih bagus.
Bahwa pembelian perdana saham BCIP dilakukan pada tahun 2014 dan berlanjut sampai dengan tahun 2017 tanpa adanya penawaran dari emiten BCIP dan tanpa dilakukan analisa atas saham BCIP oleh Divisi Investasi PT. Asabri (Persero), dalam melakukan transaksi saham BCIP dilakukan melalui pasar negosiasi.
"Pembelian saham BCIP dilakukan pada saat harga tinggi baik langsung dibeli untuk menjadi underlying portofolio saham PT. Asabri (Persero) maupun dibeli langsung oleh reksadana-reksadana/manajer investasi yang mengelola investasi PT. Asabri (persero) atau dijual terlebih dahulu kepada pihak ketiga (Atrium Asia Capital Partners PTE. LTD) kemudian pihak ketiga menjual kembali secara negosiasi kepada reksadana/Manajer Investasi yang mengelola investasi PT. Asabri (persero)," jelas Leonard.
Selanjutnya, pada tahun 2017 ketika Saham BCIP mengalami penurunan harga kemudian PT. Asabri (persero) memindahkan saham BCIP dari portofolio saham PT. Asabri menjadi Underlying reksadana Millenium Balanced Fund dan Reksadana MAM Dana Berimbang Syariah dengan menggunakan harga perolehan atau lebih tinggi dari harga perolehan.
Tersangka RARL
Leonard mengungkapkan, PT. Sekawan Intipratama, Tbk (SIAP) melakukan penawaran perdana saham SIAP pada tahun 2008. Kemudian pada tahun 2014 melakukan Penawaran Umum Terbatas I dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sehingga sejak saat itu Fundamental Resources menguasai 99,74 persen saham SIAP.
RL merupakan Beneficial owner dari Fundamental Resources dan PT. Indo Wana Bara Mining Coal (IWBMC). Setelah Penawaran Umum Terbatas I kemudian Fundamental Resources melakukan mutasi saham kepada pihak-pihak yang terafiliasi dengannya di antaranya kepada PT. Evio Securities dengan instruksi Delivery Free Of Payment (DFOP).
"Bahwa transaksi baik jual maupun beli saham SIAP dilakukan di antara anggota Group RL melalui PT. Evio Securities sehingga terjadi binit up atas saham dan terjadi wash sale sehingga seolah-olah terjadi pergerakan harga saham," jelas Leonard.
Saham SIAP pernah dihentikan sementara perdagangannya/suspend oleh BEI pada tanggal 24 September 2014 dan 6 Februari 2015 sehingga saham SIAP sebenarnya tidak layak untuk di Investasikan.
Lalu, PT. Asabri (Persero) pada tahun 2014 sampai dengan 2015 walaupun tanpa dibuatkan Analisa terkait pembelian saham PT. SIAP oleh Divisi Investasi tetapi tetap melakukan pembelian saham SIAP melalui PT. Evio Sekuritas melalui di pasar negosiasi dengan harga Rp170/lembar sampai dengan Rp415/lembar.
"Pembelian saham SIAP pada bulan Desember 2014 dilakukan pada saat harga tinggi karena setelah itu mengalami penurunan harga," tegas dia.
Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun 3 orang tersangka ini, telah dilakukan penahanan dalam perkara lainnya, yaitu:Tersangka ESS (THS), berstatus Terpidana Kasus Dana Pensiun Pertamina, saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Salemba Jakarta Pusat.
Tersangka B, berstatus Terpidana Kasus Dana Pensiun Pertamina, saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A, Tanggerang. Tersangka RARL, berstatus Terdakwa Perkara Danareksa, saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penetapan terhadap 3 orang Tersangka dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah
Baca SelengkapnyaKejati Sumsel menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA).
Baca SelengkapnyaKorupsi ini mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp170 miliar.
Baca SelengkapnyaPeristiwa penguntitan itu sempat ramai di media sosial, Jampidsus dikuntit Densus 88
Baca SelengkapnyaDari 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bansos beras, KPK baru menahan 3 di antaranya. Mereka yang ditahan berasal dari perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaAdapun dana yang terkumpul selain digunakan untuk menutupi defisit, anggaran juga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Baca SelengkapnyaPT Asuransi Jasindo mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK. Tak terkecuali jika pelakunya melibatkan pihak internal dan pihak eksternal perusahaan.
Baca SelengkapnyaKelima tersangka tersebut terdiri atas tiga orang pihak swasta dan dua orang mantan direktur di PT Timah Tbk
Baca SelengkapnyaKasus ini bermula saat KSP Mums mengajukan kredit BWU dengan mengatasnamakan petani tebu wilayah Jember dan Bondowoso.
Baca SelengkapnyaKPK mengumumkan telah memulai penyidikan baru terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2014.
Baca SelengkapnyaTiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaUntuk rincian tersangka baru akan disamakan pada saat proses penahanan.
Baca Selengkapnya