Kejagung Usut Aset 7 Tersangka Korupsi BTN Semarang dan Gresik Rugikan Negara Rp50 M
Merdeka.com - Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Bank BTN cabang Semarang dan Gresik. Kini, Kejagung terus melakukan penyidikan secara mendalam terhadap para tersangka dengan melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kasus ini diduga merugikan negara hampir Rp50 miliar dengan tiga tersangka dari internal Bank yang telah ditetapkan antara lain SW sebagai Kepala Divisi Asset Management yang juga ketua DPP Serikat Pekerja BTN,l, SB (AMD yang juga head area II Bank BTN) dan AM (Kepala Unit Komersial Landing Bank BTN cabang Sidoarjo).
Ketiganya diduga secara sepihak melakukan pembaruan utang (novasi) dengan cara melawan hukum dan mengalirkan dana yang diduga hasil korupsi itu kepada pihak swasta yang kini juga telah jadi tersangka.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
"Kami baru mau memulai penelusuran aset juga, kemudian ada koordinasi ke BPK, tahapannya pemeriksaan (secara) berangsur minggu depan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, Selasa (4/2).
Penelusuran Aset-Aset milik tersangka akan dilakukan oleh BPK, karena dalam kasus ini para tersangka perkara dugaan korupsi di Bank tersebut telah merugikan negara senilai Rp50 miliar.
BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.
Hal ini sesuai Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK)
Seperti diketahui, Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi di Bank BTN cabang Semarang dan Gresik. Tiga di antaranya merupakan pejabat dari Bank BTN.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, menyampaikan tiga pejabat Bank BTN itu adalah Asset Management Division (AamD)Bank BTN sekaligus Ketua Serikat Pekerja Bank BTN berinisial SW.
Kemudian AMD Head Area II Bank BTN, SB dan Kepala Unit Komersial Landing Bank BTN cabang Sidoarjo, AM.
"Para tersangka diduga kuat terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan negara hampir Rp50 miliar," tutur Febrie dalam keterangannya, Sabtu (25/1).
Febrie belum merinci empat identitas tersangka lainnya. Hanya saja, mereka disebut berasal dari unsur swasta PT Tiara Fatuba dan PT Lintang Jaya Property.
"Total sudah tujuh orang yang kami tetapkan sebagai tersangka dari dua kasus korupsi BTN di kedua cabang itu," jelas Febrie.
Perkara dugaan korupsi itu berawal pada Desember 2011. Saat itu, PT BTN Cabang Gresik memberikan fasilitas Kredit Yasa Griya (KYG) kepada PT Graha Permata Wahana senilai Rp5 miliar dan menyebabkan kredit macet sebesar Rp4,1 miliar.
Diduga adanya kesalahan prosedural dalam pemberian kredit dan disinyalir melawan hukum lantaran tidak sesuai dengan Surat Edaran Direksi PT Bank Tabungan Negara Persero Tbk.
Pada Desember 2015, Asset Management Division (AMD) Kantor Pusat BTN secara sepihak melakukan novasi atau pembaharuan utang kepada PT Nugra Alam Prima (NAP) senilai Rp6,5 miliar. Hal ini dilakukan tanpa adanya tambahan agunan dan menyebabkan kredit macet kembali sebesar Rp5,7 miliar.
Kemudian pada November 2016, AMD Kantor Pusat BTN kembali melakukan novasi sepihak dari PT NAP kepada PT Lintang Jaya Property (LJP). Bahkan ada tambahan agunan dengan plafond kredit sebesar Rp16 miliar dan berimbas kredit macet sebesar Rp15 miliar dengan kategori kolektibilitas 5.
Kejagung kemudian memeriksa kasus dugaan korupsi pemberian Kredit Yasa Griya dari Bank BTN cabang Semarang kepada Debitur PT Tiara Fatuba dan novasi kepada PT Nugra Alam Prima serta PT Lintang Jaya Property.
Kasus tersebut terjadi pada April 2019. BTN Cabang Semarang memberikan fasilitas Kredit Yasa Griya kepada PT Tiara Fatuba sebesar Rp15,2 miliar. Prosedur pemberiannya diduga tidak sesuai dengan Surat Edaran Direksi BTN, sehingga mengakibatkan kredit macet sebesar Rp11,9 miliar.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kerugian negara akibat korupsi timah ditaksir mencapai Rp300 Triliun
Baca SelengkapnyaKejagung terus mengusut kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk di tahun 2015-2022.
Baca SelengkapnyaTernyata US juga tercatat sebagai ASN di salah satu Kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu.
Baca SelengkapnyaAngka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaSalah satunya dengan mendalami urgensi panggilan pemeriksaan terhadap para pendiri Sriwijaya Air, perihal tersangka Hendry Lie.
Baca SelengkapnyaKorupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa, Kejaksaan Agung Bidik Pihak Kemenhub
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka itu melanjuti sebagaimana Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan oleh KPK per tanggal 11 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaTiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaKejagung mengusut kasus korupsi pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023.
Baca SelengkapnyaKejati Sumsel menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA).
Baca SelengkapnyaModusnya, para pelaku melakukan korupsi dengan sengaja memecah proyek
Baca SelengkapnyaKejagung menegaskan, rangkaian penyitaan aset tidak akan terhambat oleh urusan apapun lantaran merupakan bagian dari proses penegakan hukum.
Baca Selengkapnya