Kejaksaan segera limpahkan kasus First Travel ke pengadilan
Merdeka.com - Hingga saat ini kasus First Travel masih menggantung di Kejaksaan Negeri Depok. Kasusnya belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Depok lantaran masih dilakukan penyempurnaan.
"Dalam waktu dekat akan dilimpahkan. Sekarang masih penyempurnaan surat dakwaan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sufari, Rabu (31/1).
Seperti diketahui bahwa korban dari agen umrah murah ini mencapai puluhan ribu jemaah. Dari Mabes Polri, sudah dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Depok sejak beberapa waktu lalu. Ketiga tersangka pun dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Depok.
-
Bagaimana cara membuktikan kebenaran fakta? Dalam konteks ini, fakta dapat dicatat, diukur, diamati, atau dibuktikan melalui pengalaman atau eksperimen yang konkret.
-
Bagaimana fakta dapat diverifikasi? Fakta merupakan informasi atau pernyataan yang dapat diverifikasi secara objektif dan terbukti benar berdasarkan bukti yang ada.
-
Bagaimana cara membuktikan sebuah fakta? Dalam sebuah fakta, antara satu orang dengan orang lainnya pastinya sama karena kejadiannya jelas, tidak dapat terbantahkan serta dapat dicek kebenarannya.
-
Gimana cara membuktikan keperjakaan? Meskipun tidak ada tes fisik untuk membuktikan keperjakaan pada pria, masyarakat sering kali membuat penilaian berdasarkan beberapa situasi atau perilaku.
-
Gimana caranya supaya umroh mabrur? Terdapat beberapa tips yang bisa dilakukan agar ibadah umroh mabrur. Doa umroh mabrur latin ini bisa diamalkan.
-
Bagaimana cara agar umroh menjadi mabrur? Dalam pelaksanaannya, ibadah umroh perlu dilakukan dengan niat yang tulus dan bersungguh-sungguh. Ini tidak lain agar Anda bisa mendapatkan umroh yang mabrur.
Penahanan atas ketiganya sudah dilakukan penambahan. "Sekali penambahan. Dan 20 hari ke depan sudah habis," tukasnya.
Sufari menuturkan penyempurnaan dakwaan dilakukan agar pada tahap penuntutan nanti bisa dilakukan secara maksimal. "Apa yang menjadi fakta terbukti dengan baik. Artinya penyidik dan JPU bisa berhasil," paparnya.
Soal barang bukti, kata dia, sudah dinyatakan cukup. Termasuk juga keterangan saksi pun sudah cukup. "Tinggal pelimpahan saja," tegasnya.
Mengenai aset, Sufari menegaskan, untuk barang bergerak sudah disita pihaknya. Sedangkan yang tidak bergerak masih berada di tempatnya. "Tapi dalam pengawasan bahwa tanah dan bangunan disita," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya